Kasus KDRT di Samarinda Berakhir Damai, Pelaku Berjanji Tidak Mengulangi Lagi
Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ) yang ditangani jajaran Polsek Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
Baca Juga: Wapres Maruf Amin Beber Sejak Zaman Nabi Ada Pandemi, Ada Pola Pentingnya Cuci Tangan
Baca Juga: Bukan Teori Semata, Kemendikbud Meminta Mahasiswa Sosialisasikan Protokol 3M Tangkal Corona
"Jadi itu alasannya tidak dilanjutkan," jelas Rina Zainun Ketua TRCPPA Korwil Kaltim, dikonfirmasi, Senin (25/10/2020) hari ini.
Rina Zainun juga menjelaskan, langkah damai ditandai dengan perjanjian diatas hitam dan putih.
Dalam isinya, apabila FT kembali melakukan tindak kekerasan terhadap DI, maka akan langsung dilanjutkan ke proses hukum tanpa melalui mediasi.
"Jadi surat perjanjiannya dibuat tiga rangkap, ada sama pihak polisi, kami (TRCPPA Korwil Kaltim) dan mereka berdua," lanjut Rina Zainun.
Baca Juga: Ada 6 Klaster Pelaku Kerusuhan dalam Demonstrasi UU Cipta Kerja, Peneliti Senior LIPI Membeberkan
Baca Juga: Harap tak Ada Lagi Demo UU Cipta Kerja, Walikota Balikpapan Rizal Effendi Dekati Rektor Kampus
Namun untuk kasus ini tak diketahui secara jelas yang menjadi pemicunya mereka terlibat cekcok.
Walaupun DI telah memilih untuk memaafkan dan tidak melanjutkan permasalahan ini hingga ke ranah hukum.
DI bersikukuh memilih untuk melanjutkannya ke tahap perceraian.
"Jadi si istri sudah tidak mau lagi sama suaminya. Karena sudah sering dipukuli. Makanya setelah ini si istri memilih untuk cerai," tutur Rina Zainun.
Diberitakan sebelumnya FT yang tempramental memang kerap menganiaya DI apabila keduanya terlibat perselisihan dan suatu masalah.
Baca Juga: Pembatasan Aktivitas Jam Malam Lantaran Pandemi covid-19, Begini Tanggapan PHRI Samarinda
Baca Juga: Bangun Ibu Kota Negara, Penajam Paser Utara Strategis, Jadi Bahan Penelitian Universitas Pertahanan