Kasus KDRT di Samarinda Berakhir Damai, Pelaku Berjanji Tidak Mengulangi Lagi

Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ) yang ditangani jajaran Polsek Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
SCIENCE PHOTO LIBRARY
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ) yang ditangani jajaran Polsek Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, terhadap perempuan berinisial ID (43) dan suaminya ID (41) akhirnya berakhir damai setelah polisi melakukan mediasi terhadap keduanya, Minggu (26/10/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ) yang ditangani jajaran Polsek Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, terhadap perempuan berinisial ID (43) dan suaminya ID (41) akhirnya berakhir damai setelah polisi melakukan mediasi terhadap keduanya.

ID bersedia memaafkan suaminya tersebut yang sehari sebelumnya dilaporkan ke aparat penegak hukum atas kasus KDRT yang dilakukan.

Sang istri yang menasehati suaminya berujung perselisihan antara keduanya.

Perselisihan ini berujung pemukulan terhadap ID yang dilakukan FT.

Baca Juga: Perang Armenia vs Azerbaijan, Pasukan Garda Revolusi Iran Mulai Dimobilisasi ke Perbatasan

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Balikpapan Senin 26 Oktober 2020, BMKG Sebut akan Turun Hujan di Jam-jam Berikut

Akibatnya ID mengalami luka sobek di bagian bibirnya, setelah menerima satu kali tonjokan dari FT. 

Tak hanya itu, perempuan berusia 43 tahun itu juga sempat disekap di dalam kamarnya usai dianiaya.

Tindakan penganiayaan ini ternyata bukan kali pertama.

Baca Juga: Kasus Aktif Covid-19 Saat Ini dalam Persentase Terkecil, Sudah Banyak yang Sembuh

Baca Juga: Kasus Aktif Covid-19 Saat Ini dalam Persentase Terkecil, Sudah Banyak yang Sembuh

Baca Juga: Dokter Reisa Beberkan 2 Hal yang Bisa Dilakukan Warga dalam Penanganan Covid-19

Baca Juga: UPDATE Pasien Covid-19 di Indonesia yang Sembuh Capai 80 Persen, Kasus Aktif Corona Menurun

Upaya damai dalam kasus KDRT diketahui Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRCPPA) Korwil Kaltim selaku lembaga yang mendampingi korban saat proses pelaporan, Minggu (25/10/2020) malam.

Jadi dilakukan mediasi sebelum lanjut ke tahap BAP. Langkah damai diambil karena alasan anak. Jadi anak mereka yang bungsu itu sangat dekat dengan ayahnya (FT), tidak bisa jauh.

Baca Juga: Wapres Maruf Amin Beber Sejak Zaman Nabi Ada Pandemi, Ada Pola Pentingnya Cuci Tangan

Baca Juga: Bukan Teori Semata, Kemendikbud Meminta Mahasiswa Sosialisasikan Protokol 3M Tangkal Corona

"Jadi itu alasannya tidak dilanjutkan," jelas Rina Zainun Ketua TRCPPA Korwil Kaltim, dikonfirmasi, Senin (25/10/2020) hari ini.

Rina Zainun juga menjelaskan, langkah damai ditandai dengan perjanjian diatas hitam dan putih.

Dalam isinya, apabila FT kembali melakukan tindak kekerasan terhadap DI, maka akan langsung dilanjutkan ke proses hukum tanpa melalui mediasi.

"Jadi surat perjanjiannya dibuat tiga rangkap, ada sama pihak polisi, kami (TRCPPA Korwil Kaltim) dan mereka berdua," lanjut Rina Zainun.

Baca Juga: Ada 6 Klaster Pelaku Kerusuhan dalam Demonstrasi UU Cipta Kerja, Peneliti Senior LIPI Membeberkan

Baca Juga: Harap tak Ada Lagi Demo UU Cipta Kerja, Walikota Balikpapan Rizal Effendi Dekati Rektor Kampus

Namun untuk kasus ini tak diketahui secara jelas yang menjadi pemicunya mereka terlibat cekcok.

Walaupun DI telah memilih untuk memaafkan dan tidak melanjutkan permasalahan ini hingga ke ranah hukum. 

DI bersikukuh memilih untuk melanjutkannya ke tahap perceraian. 

"Jadi si istri sudah tidak mau lagi sama suaminya. Karena sudah sering dipukuli. Makanya setelah ini si istri memilih untuk cerai," tutur Rina Zainun.

Diberitakan sebelumnya FT yang tempramental memang kerap menganiaya DI apabila keduanya terlibat perselisihan dan suatu masalah. 

Baca Juga: Pembatasan Aktivitas Jam Malam Lantaran Pandemi covid-19, Begini Tanggapan PHRI Samarinda

Baca Juga: Bangun Ibu Kota Negara, Penajam Paser Utara Strategis, Jadi Bahan Penelitian Universitas Pertahanan

Baca Juga: Kapal Ferry yang Tenggelam di Kutai Timur Ditarik Pemilik Kapal, Satu ABK Masih dalam Pencarian

Hal serupa selalu dilakukan FT terhadapnya ketika keduanya berselisih paham.

Karena sering menjadi samsak hidup itulah, ID akhirnya melaporkan suaminya ke polisi untuk ditahan. 

Namun setelah semalam merasakan dinginnya mendekam di sel tahanan, FT akhirnya meminta maaf kepada ID dan meminta untuk tidak dipenjarakan.

Serta berjanji tidak mengulangi perbuatan kekerasan terhadap ibu dari kedua anaknya ini.

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (TribunJatim)

"Kasusnya tidak dilanjutkan, karena sudah mediasi dan istri masih cinta," ungkap Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Bambang Budianto, melalui Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang, Iptu Purwanto ketika dikonfirmasi terpisah, Senin (26/10/2020) hari ini.

Mediasi yang dilakukan berujung damai dan telah melalui proses pemanggilan kedua belah pihak yang berselisih.

FT pun diperbolehkan pulang setelah menandatangani surat perjanjian (pernyataan) yang dibuat pihaknya.

"Korban sudah disarankan, namun keputusannya tetap tidak membuat laporan resmi. Jika nantinya pelaku kembali melakukannya, maka pelaku siap menerima konsekuensi hukum," pungkas Iptu Purwanto.

(TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussani)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved