Gaji Pegawai Dipotong 2,5 Persen untuk Iuran Tapera, Upah Minimum Dipastikan tak akan Naik pada 2021

Gaji pegawai dipotong 2,5 persen untuk iuran Tapera, Upah Minimum dipastikan tak akan naik pada 2021

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO
ILUSTRASI Uang rupiah. Gaji pegawai dipotong 2,5 persen untuk iuran Tapera, Upah Minimum dipastikan tak akan naik pada 2021. TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO 

TRIBUNKALTIM.CO - Gaji pegawai dipotong 2,5 persen untuk iuran Tapera, Upah Minimum dipastikan tak akan naik pada 2021.

Upah minimum Indonesia dipastikan tidak akan mengalami kenaikan tahun depan.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia. 

Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( covid-19 ).

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah memutuskan upah minimum 2021 tidak mengalami kenaikan alias setara dengan upah minimum tahun ini.

Baca Juga: Isu Pemekaran Daerah Samarinda Seberang Ditanggapi Wagub Kaltim Hadi Mulyadi

Baca Juga: Kasus KDRT di Samarinda Berakhir Damai, Pelaku Berjanji Tidak Mengulangi Lagi

Baca Juga: Beginilah Penilaian PSSI Atas Kinerja Shin Tae-yong di Timnas U-19 Indonesia

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Balikpapan Selasa 27 Oktober 2020, BMKG Sebut tak Turun Hujan, Malam Hanya Cerah

Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional.

"Diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," sebut surat edaran itu, dikutip Selasa (27/10/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.

Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.

"Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020," sebut surat edaran.

Dilansir oleh Kompas.com, sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut agar upah minimum naik pada 2021.

Adapun kenaikan upah minimum yang mereka tuntut sebesar 8 persen.

Halaman
123
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved