Gaji Pegawai Dipotong 2,5 Persen untuk Iuran Tapera, Upah Minimum Dipastikan tak akan Naik pada 2021

Gaji pegawai dipotong 2,5 persen untuk iuran Tapera, Upah Minimum dipastikan tak akan naik pada 2021

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO
ILUSTRASI Uang rupiah. Gaji pegawai dipotong 2,5 persen untuk iuran Tapera, Upah Minimum dipastikan tak akan naik pada 2021. TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO 

Baca Juga: Wapres Maruf Amin Beber Sejak Zaman Nabi Ada Pandemi, Ada Pola Pentingnya Cuci Tangan

Baca Juga: Bukan Teori Semata, Kemendikbud Meminta Mahasiswa Sosialisasikan Protokol 3M Tangkal Corona

Di dalam beleid tersebut dijelaskan, mulai tahun 2021, Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) sudah bisa mulai memungut iuran untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ilustrasi Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) (Infografik Kompas.com/Akbar Bhayu Tamtomo)
Untuk tahap berikutnya, badan tersebut juga bakal memungut iuran kepada anggota TNI/Polri serta pegawai swasta dan pekerja mandiri.

Besaran iuran yang dibayarkan yaitu 2,5 persen dari gaji per bulan, sementara 0,5 persen iuran itu akan dibebankan kepada pemberi kerja.

Lalu, akan digunakan untuk apa uang hasil iuran tersebut?

Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera Gatut Subadio menjelaskan, BP Tapera bakal memanfaatkan dana iuran ke dalam tiga hal yakni dana pemupukan, dana pemanfaatan, dan dana cadangan.

Untuk pemupukan, BP Tapera bakal menginvetasikan dana iuran tersebut ke beberapa instrumen dengan skema kontrak investasi kolektif (KIK).

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Balikpapan Senin 26 Oktober 2020, BMKG Sebut akan Turun Hujan di Jam-jam Berikut

Baca Juga: Peringatan Dini Prakiraan Cuaca BMKG Minggu 25 Oktober 2020 di Indonesia, Samarinda Hujan Ringan

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Balikpapan Sabtu 24 Oktober 2020, Tidak Turun Hujan, Sepanjang Hari Cerah Berawan

"Kita mengelola dengan model kontrak investasi.

Simpanan peserta akan diinvestasikan di pasar modal maupun pasar uang dengan pola kontrak investasi," jelas Gatut dalam video conference, Jumat (5/6).

(Tribunnewswiki.com, Kompas.com, WartaKotaLive)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Putuskan Upah Minimum Tahun Depan Tidak Naik!" dan WartaKotaLive dengan judul "Gaji PNS, TNI, POLRI, Dan Pegawai BUMN BUMD Dipotong 2,5 Persen Mulai Januari 2021"

Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved