UU Cipta Kerja dalam Pandangan Dosen Hukum Ketenagakerjaan, Singgung Perdagangan Bebas ASEAN
Dosen Hukum Ketenagakerjaan Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Ida Susanti mengatakan banyak aspek yang berubah
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - UU Cipta Kerja dalam pandangan dosen Hukum Ketenagakerjaan, Singgung perdagangan bebas ASEAN.
Dosen Hukum Ketenagakerjaan Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Ida Susanti mengatakan banyak aspek yang berubah dari undang-undang cipta kerja ( UU Cipta Kerja ) klaster Ketenagakerjaan.
Pertama, terkait penyelenggaraan pelatihan kerja dimana lembaga pelatihan kerja (LPK) perusahaan diperbolehkan dan ditengarai memudahkan pemberian izin untuk LPK modal asing.
Padahal sebelumnya LPK lebih banyak diselenggarakan pemerintah atau LPK swasta yang tidak berbentuk perusahaan.
Baca Juga: Epidemiolog UI Sebut Vaksin yang Lebih Aman dan Tanpa Efek Samping adalah Protokol 3M
Baca Juga: Ada Penambahan Laboratorium, Pemerintah Indonesia Terus Optimis dalam Penanganan Covid-19
"Apakah ini buruk? Belum tentu juga, mungkin penyelenggaraan ini akan jadi lebih profesional, tapi mungkin juga akan lebih konvensional. Sehingga pelatihan kerja akan jadi lebih mahal," ujarnya dalam webinar diskusi Omnibus Law UU Cipta Kerja Unpar, Rabu (28/10/2020).
Berkaitan dengan penempatan tenaga kerja asing (TKA) perlu adanya kehati-hatian, karena penempatan TKA ada di beberapa bagian yang dapat dilakukan tanpa izin rencana penggunaan TKA (RPTKA).
Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Balikpapan, Catat 17 Kasus Baru Covid-19, Ada Dua WNA dan Balita 2 Tahun
Baca Juga: Tanggapi Kebakaran di Kantor DPRD Kaltim, Wagub Hadi Mulyadi Ingatkan Selalu Ada Apar di Lokasi
Baca Juga: Jawaban Jack Brown Soal Posisinya Diganti jadi Striker oleh Shin Tae-yong dan Jadwal Berikutnya
Disebutkan bahwa dalam UU Omnibus Law izin menggunakan TKA dapat dilakukan pemberi kerja yang membutuhkan pada jenis kegiatan produksi yang terhenti karena keadaan darurat, vokasi, start up, kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu.
"Kalau dulu peneliti harus memperolaeh izin dari riset dikti dan kementerian ketenagakerjaan dalam bentu RPTKA, sekarang izin itu tidak diperlukan (dalam omnibus law)," ujarnya.

Ini menurutnya akan yang harus diantisipasi mengingat Indonesia memiliki perjanjian rekognisi dengan ASEAN lewat mutual recognition agreement, berkaitan dengan penggunaan untuk jasa tertentu di Indonesia dalam rangka perdagangan bebas ASEAN.
"Perlu peraturan pemerintah, mengenai jabatan tertentu dan waktu tertentu," katanya.
Baca Juga: Kasus Aktif Covid-19 Saat Ini dalam Persentase Terkecil, Sudah Banyak yang Sembuh
Baca Juga: Kasus Aktif Covid-19 Saat Ini dalam Persentase Terkecil, Sudah Banyak yang Sembuh
Baca Juga: Dokter Reisa Beberkan 2 Hal yang Bisa Dilakukan Warga dalam Penanganan Covid-19
Baca Juga: UPDATE Pasien Covid-19 di Indonesia yang Sembuh Capai 80 Persen, Kasus Aktif Corona Menurun
Terkait perjanjian kerja disebut Ida yang paling penting adalah perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Harus ada jangka waktu maksimal, karna menurutnya perjanjian kerja saat ini semakin tidak jelas.
"Ngomong tentang undang-undang ini, kaya beli kucing dalam karung, karena saya menduga beberapa pasal yang dihapus akan dipindah ke peraturan perusahaan," ujarnya.
Baca Juga: Wapres Maruf Amin Beber Sejak Zaman Nabi Ada Pandemi, Ada Pola Pentingnya Cuci Tangan
Baca Juga: Bukan Teori Semata, Kemendikbud Meminta Mahasiswa Sosialisasikan Protokol 3M Tangkal Corona
Ida mempertanyakan apakah peraturan tersebut akan dipindah atau diambil sama sekali, atau akan mengalami perubahan yang baru, itu yang menurutnya harus diantisipasi.
"Karena untuk membuat peraturan perusahaan atau peraturan presiden terkait pelaksanaan undang-undang ini hanya dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan, sedangkan kita tidak tau apa isinya," ujar Ida.
Baca Juga: Kabar Vaksin Corona akan Diberikan Secara Gratis? Bio Farma Angkat Bicara
Baca Juga: BREAKING NEWS Tambang Emas Sekatak Kaltara Telan Korban, 5 Penambang Dilaporkan Tertimbun
Namun, menurutnya yang bagus dalam undang-undang ini adalah untuk perjanjian kerja dalam waktu tertentu, siapapun yang dalam jangka waktu kerjanya berakhir itu akan mendapat uang kompensasi.
"Sebelumnya ini tidak ada. Ini yang tampaknya harus diterima dengan gembira oleh para pekerja, terutama pekerja dalam waktu tertentu," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dosen Hukum Ketenagakerjaan Sebut Banyak Aspek yang Berubah dalam UU Cipta Kerja, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/10/28/dosen-hukum-ketenagakerjaan-sebut-banyak-aspek-yang-berubah-dalam-uu-cipta-kerja?page=all
Penulis: Larasati Dyah Utami