Prostitusi Online di Samarinda

Kronologi Prostitusi Online di Samarinda, Pelaku Memanfaatkan Para Korbannya

Usai tertangkapnya keempat pelaku human tracfficking atau perdagangan orang yang dilakukan empat pelaku, kini terus ditindaklanjuti oleh Polresta.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Empat pelaku prostitusi online yang diungkap Polresta Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur. TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

"Satu orang (AM) itu dicari keluarganya, yang cuma nemanin saja. Gak dijual, tapi dugaannya si cewek ini akan dijual nantinya (oleh pelaku), umurnya 14 tahun. Tiga pelaku ini diamankan dengan satu korban, seusai transaksi di hotel tersebut," tegas Iptu Teguh Wibowo.

Setelah penangkapan itu AM pun dimintai keterangannya sebelum dikembalikan kepada pihak keluarga.

Perlu diketahui keterlibatan AM dalam kasus ini ialah menjadi korban dari sindikat keempat pelaku yang memang setiap harinya berkumpul dan satu pergaulan.

Keempat pelaku sendiri, dijerat dengan Undang-Undang TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) yakni Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007. Ancaman 15 Tahun Penjara.

Khusus GN diancam pasal berlapis karena berbuat asusila pada salah satu korban yakni NF. 

"Selai pasal TPPO ia dijerat dengan pasal 81 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak. Keempatnya diancam 15 tahun kurungan badan," sebut Iptu Teguh Wibowo

(Tribunkaltim.co/Mohammad Fairoussaniy)

*Caption : Kanit PPA Polresta Samarinda, Iptu Teguh Wibowo, saat press rilis, Jumat pagi pukul 10.45 Wita hari ini (30/10/2020) di Mapolresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Karang Asam Ulu, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved