Mau Nikah Bulan Depan, Pemuda di Kubar Ini Malah Ditangkap Polisi Karena Konsumsi Sabu
Seorang pria di wilayah Kutai Barat, Kalimantan Timur berinisial CC (21) terpaksa harus mengurungkan niat untuk menikahi kekasih pujaan hatinya setela
Penulis: Zainul |
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR- Seorang pria di wilayah Kutai Barat, Kalimantan Timur berinisial CC (21) terpaksa harus mengurungkan niat untuk menikahi kekasih pujaan hatinya setelah berurusan dengan aparat penegak hukum.
Ya, pria yang tinggal di Kabupaten Mahakam Ulu itu ditangkap jajaran Satreskoba Polres Kutai Barat beberapa waktu lalu lantaran diduga terlibat kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Dia ditangkap beserta empat orang tersangka pemakai sabu lainnya di kawasan Kutai Barat.
Padahal saat diinterogasi petugas, tersangka CC mengaku dalam waktu dekat dirinya berencana akan menikahi kekasih pujaan hatinya.
"Bulan depan rencananya (menikah), sudah persiapan," katanya kepada petugas saat kegiatan rilis di Mapolres Kutai Barat, Senin (2/11/2020).
Kepada petugas, CC juga mengakui dirinya hanya untuk coba-coba saja mengonsumsi sabu dan ikut-ikutan teman-temannya.
"Nggak ada niat, hanya coba-coba aja teman yang ajakin, ya teman masih banyak di luar," ujarnya
Sementara itu, Kapolres Kutai Barat AKBP Irwan Yuli Prasetyo mengatakan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum kerja Polres Kutai Barat.
Baca juga: BPOM Belum Terbitkan Persetujuan, Beginilah Pencabutan Izin Darurat pada Vaksin Covid-19
Baca juga: TIPS Login WWW.PLN.CO.ID $ Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN Bulan November 2020 atau Pelayanan WA
Baca juga: BLT BPJS Gelombang 2 Cair Awal November, Pastikan Nama Kamu Ada di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
"Itu yang dari Mahulu rencananya mau nikah itu. Karena terlibat sabu ya mau nggak mau kita harus proses sesuai hukum yang berlaku. Ini tidak berhenti sampai di sini saja, nanti akan kami kembangkan lagi karena kemungkinan masih ada yang lainnya," ujarnya
Saat ini tersangka CC dan rekan-rekannya untuk sementara dititipkan di sel tahanan Polres Kutai Barat guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Dia dijerat pasal 122 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling tinggi Rp 8 miliar.
(TribunKaltim.co/Zainul Marsyafi)