Penganiayaan Ibu dan Anak di Samarinda, Korban Laporkan ke Polresta

Pernikahan siri seorang perempuan berusia 35 tahun berinisal AA, yang bertempat tinggal di daerah Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
AA saat ditemui usai melaporkan kekerasan terhadapnya dan sang anak ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskim Polresta Samarinda, Rabu (4/111/2020) didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) dan juga didampingi Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) Kaltim. TRIBUNKALTIM.CO/ MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pernikahan siri seorang perempuan berusia 35 tahun berinisal AA, yang bertempat tinggal di daerah Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, malah berakhir dengan penganiayan terhadapnya dan sang anak yang masih berusia 1,5 tahun.

Penganiayaan sendiri terjadi sekitar akhir Oktober 2020 lalu, tepatnya di Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Kaltim.

Berawal saat AA bertandang dari Samarinda ke lokasi pekerjaannya yang terletak di Kaubun, kawasan Sangatta Utara, Kutim. Pekerjaannya sendiri diketahui sebagai Consultan dibidang perkebunan Kakao dan menaungi para petani.

Mess tempatnya tinggal yang terletak di sebuah hotel di Sangatta ternyata secara kebetulan memergoki sang suami bersama WIL (Wanita Idaman Lain) yang sudah bersuami disalah satu kamar hotel. Yang jaraknya berdekatan dengan AA.

Baca Juga: Isu Pemekaran Daerah Samarinda Seberang Ditanggapi Wagub Kaltim Hadi Mulyadi

Baca Juga: Kasus KDRT di Samarinda Berakhir Damai, Pelaku Berjanji Tidak Mengulangi Lagi

Baca Juga: Beginilah Penilaian PSSI Atas Kinerja Shin Tae-yong di Timnas U-19 Indonesia

"Di Sangatta tepatnya 28 Oktober 2020 pukul 19.00 Wita. Saya tidak tahu kalau suami saya juga berada disitu, baru pulang dari kawasan Kaubun, tanpa sepengetahuan saya kebetulan ketemu. Setelah mengantar perempuan itu, suami saya datang dan menuduh balik saya bersama laki-laki," sebut AA saat ditemui usai membuat laporan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskim Polresta Samarinda, Rabu (4/111/2020).

Saat akan mengantar perempuan tersebut, Suami AA yang berinisial DD (41) kembali ke kamar hotel menghampiri dan menyekap AA di kamar, dan meninggalkannya sendiri.

AA sempat berteriak meminta pertolongan namun tak ada satupun pihak hotel maupun pegawai yang bisa mendengar, lantaran kamar AA berada tepat diujung, yang akhirnya ia pun berserah diri sampai keesokan harinya DD datang kembali menjemput AA ke hotel dan mengantar ke terminal di kilometer tiga kota Sangatta, Kutim.

"Tanggal 29 Oktobernya, saat paginya dia (DD) datang membukakan pintu kamar tempat saya disekap dari semalam setelah isya dan mengelak kalau perempuan semalam adalah WIL suaminya. Lalu saya dibawa menggunakan mobil ke terminal (km.3) namun tidak ada travel ke Samarinda, jadi kata orang terminal di km. 5 saja," sebut AA.

Baca Juga: 6 Ribu UMKM di Penajam Paser Utara Sudah Menerima Bantuan Pembiayaan Usaha

Baca Juga: Terminal Antar Kota Dalam Provinsi di Samarinda Sama Lesunya Seperti AKAP

Baca Juga: Kejati Kaltim Tangkap Dirut PT AKU, Berikut Jumlah Kerugian Negara yang Diterima

Baca Juga: Beginilah Respon Tim Pemenangan Paslon Pilkada Bontang Soal Pembubaran Kegiatan LSI Denny JA

Sesampainya di km. 5, Jalan poros Sangatta-Bontang terjadi cek cok antar kedua pasangan suami-istri (pasutri) yang sudah akan bercerai ini. Di dalam mobil perseteruan keduanya lantaran ditemukannya pada mobil korban sehelai rambut yang diduga milik wanita idaman lain, selain itu slip transfer sebuah bank ditujukan pada wanita berinisial HS yang sedari awal dicurigai AA memiliki hubungan dengan sang suami ikut ditemukan.

Masker yang berbekas lipstick juga ditemukan AA. Hingga akhirnya pengusiran terhadap AA dari dalam mobil, DD sempat memaksa turun istrinya agar pulang sendiri ke Samarinda, awalnya DD menawarkan diantarkan hingga ke Kota Tepian, namun cekcok keduanya tak terhindarkan.

"Saya tidak sengaja membuka dashboard menemukan tisu ada sehelai rambut HS, wanita ini memang dari awal sudah sering menghubungi suami saya namun tak pernah saya gubris, sampai akhirnya terkuak hubungan mereka," sebut AA.

"Di mobil cek-cok persoalan baru, namun sempat menyinggung persoalan di hotel. Akhirnya DD menyuruh saya keluar. Karena saya tidak mau dan terus memegang pintu mobil, akhirnya dipukul pergelangan tangan berkali-kali dan perut saya ditendang dua kali," sambung AA.

Setelah cekcok keduanya dan peristiwa pemukulan terhadap AA yang dilakukan DD, diakui AA sempat berhasil kembali masuk kedalam mobil hingga mengunci dari dalam dan berhasil kabur dari sikap beringas DD yang tak dapat menahan amarah.

DD ditinggal begitu saja, AA tak memikirkan lagi nasibnya, asal bisa pulang ke Kota Samarinda

"Sempat ada yang melerai, akhirnya bisa bawa mobil dan saya kunci dari dalam. Disitu saya nyetir hingga pulang dari Sangatta, karena pikiran blank sampai keterusan ke Balikpapan lewat jalur Bukit Soeharto," ucap AA.

Hal ini diakui AA sebagai keteledoran, akibat ia mengendarai mobil jenis minibus berplat B (Provinsi Jakarta) ini hingga ke Kota Balikpapan, kejadian lain terjadi pada sang anak.

Namun ia lupa pada kondisi anaknya yang sedang dititipkan pada pengasuhnya yang berada di Kawasan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara.

Ia bergegas kembali ke Kota Samarinda, saat perjalanan kembali, AA dikabari oleh pengasuh anaknya bahwa sang anak dibawa oleh keluarga suami yang datang mengambil ke kawasan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara.

Sesampainya di Samarinda ia segera memastikan ke rumah pengasuh dan sejurus kemudian melakukan visum ke RSUD AW. Sjahranie terhadap tubuhnya yang memar. 

"Pada tanggal 30 Oktober 2020 setelah keterusan itu (ke Balikpapan) saya ke RSUD AW Sjahranie melakukan visum. Dan langsung pulang kerumah, sambil mencoba menghubungi pihak suami dan keluarganya," ungkap AA.

Khawatir, lantaran sambungan telepon tak juga bisa terkoneksi, AA pun mencoba mencari jalan lain yakni melaporkan hal tersebut ke pihak Polsek Sungai Pinang, pada 31 Oktober 2020 lalu.

Dan mengorek kesaksian dari dua pasutri pengasuh anaknya yang masih batita Yasin (50) dan Sri Rahayu (43). 

"Keterangan Pakde dan Bude (sapaan akrab pengasuh anak AA), DD datang bersama Adiknya dan Istri, serta mengajak Mertuanya, mereka sempat dihalangi pengasuh saya, tapi Pakde dan Bude tidak kuasa melawan," kata AA.

"Atas dasar itu saya melapor ke Polsek Sungai Pinang, namun ditolak, karena suami saya (DD) sudah menceritakan hal buruk tentang saya, sehingga petugas tidak langsung percaya dan tuduhan itu langsung terbantahkan saat saya diinterogasi atas ucapan DD," lanjut AA.

Penolakan pelaporan itu akhirnya Polsek Sungai Pinang mengarahkan agar segera melaporkan ke Pihak Polresta Samarinda agar segera ditindaklanjuti terkait anaknya yang dibawa oleh sang suami dengan cara tak wajar.

Sebelum pelaporan, AA bertolak sendiri menggunakan mobil jenis minibus pada hari itu juga (31/10/2020), dan sampai di Polres Kutim pada pukul 11.00 Wita.

"Saya membuat laporan ke Polres Kutim terkait perlakuan kekerasan terhadap saya," sebutnya.

Usai melapor ia pun kembali melanjutkan pencarian anaknya, hingga akhirnya dan berencana melaporkan terkait anaknya yang diambil secara paksa oleh sang suami.

Selang dua hari mencari dan berusaha, tepat pada 3 November 2020, AA mendapat kabar saat berada dirumah bahwa anaknya kembali dari pengasuh.

Rupanya ayah tiri anak ini, mengantar kembali ke rumah pengasuh di Lempake, Kecamatan Samarinda Utara.

"Saya ditelpon Pakde, langsung saya bilang pastikan anak saya sehat dan tidak ada luka," sebut AA.

Usai menelpon ia pun menuju ke rumah pengasuh dan memastikan kondisi sang anak, disitulah ia mendapati kondisi sang anak terdapat luka lebam di bagian punggung, wajah, betis dan pergelangan kaki.

"Ada luka dibeberapa bagian tubuh anak saya. Saya menduga ia mengalami perilaku kasar dari DD," ucap AA.

Selain itu, kondisi sang anak saat tiba, terlihat sangat tidak terawat dan berat badannya juga turun dalam lima hari pasca dibawa oleh sang ayah tiri.

Pengasuh menyampaikan pada AA bahwa ia mengantar bersama seorang perempuan ke rumahnya, tidak seperti awal mengambil.

"Saya pastikan kepada pengasuh dan mengaku benar yang DD (suami AA) mengantar bersama HS (wanita yang ditemui di hotel) dari foto yang saya tunjukkan," ucap AA.

Tak langsung melakukan visum pada anaknya, AA beristirahat dan pada hari ini (4/11/2020) melakukan visum pada sang anak, lalu melaporkan dugaan perlakuan kasar pada anak kandungnya ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskim Polresta Samarinda, Rabu (4/111/2020) didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) dan juga didampingi Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) Kaltim.

"Kalau menikahnya dengan DD sejak 2 mei 2020 lalu, saya memang sudah tidak ada hubungan lagi karena akan bercerai. Perlakuan kekerasan ini, pada saya dan anak tentu meyakinkan melakukan hal itu (berpisah dengan DD)," tutup AA.

Diakui AA, laporannya telah diterima oleh anggota kepolisian Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskim Polresta Samarinda dan langsung dilakukan Berita Pemeriksaan Acara (BAP).

Kasusi kekerasan yang melanda anak AA ini akhirnya reporter Tribunkaltim.co mencoba mengkonfirmasi pihak terkait.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah, melalui Kanit PPA Polresta Samarinda, Iptu Teguh Wibowo, menjelaskan hingga petang hari ini belum mendapatkan laporan terkait kasus kekerasan terhadap anak batita ini.

"Saya belum mendapat laporan dari petugas yang piket hari ini, tentu nanti jika sudah (laporan kasus ini), segera kami proses dan kami tindaklanjuti. Kebetulan saya sedang tidak berada ditempat karena ada kegiatan Penyuluhan tentang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)," sebut Iptu Teguh Wibowo, Rabu (4/1/2020) petang.

(Tribunkaltim.co/Mohammad Fairoussaniy)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved