UU Cipta Kerja Segera Diberlakukan, Permintaan Bupati Tangerang Lantaran Banyak Buruh Kena PHK
UU Cipta Kerja segera diberlakukan, inilah permintaan Bupati Tangerang lantaran banyak buruh kena PHK.
TRIBUNKALTIM.CO, TANGERANG - UU Cipta Kerja segera diberlakukan, inilah permintaan Bupati Tangerang lantaran banyak buruh kena PHK.
Wilayah Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, mayoritas banyak diisi oleh industri.
Ada empat ribu industri dari industri rumahan hingga besar.
Namun, saat ini kebanyakan industri tersebut terdampak pandemi Corona atau covid-19.
Baca Juga: Presiden Jokowi Teken UU Cipta Kerja, Beginilah Tujuan Pembentukan Undang-undang Ini
Baca Juga: Pengamanan Ketat Diterapkan Polres Kubar dalam Debat Publik Malam Pilkada Mahulu
Baca Juga: Komisi II DPR Beberkan UU Cipta Kerja Bisa Hilangkan Praktik Kotor dalam Mengurus Perizinan
Berdasarkan info dan data terakhir, sudah sekira 3000 karyawan atau buruh yang di PHK.
Dan hampir 9000 yang dirumahkan di wilayah Kabupaten Tangerang.
Terkait hal tersebut, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar berharap Undang-Undang no. 11/2020 tentang Cipta Kerja segera diterapkan.
Hal itu mengingat wilayahnya dan wilayah Indonesia secara umum sedang menghadapi persoalan ekonomi akibat dampak covid-19.
Baca Juga: 6 Ribu UMKM di Penajam Paser Utara Sudah Menerima Bantuan Pembiayaan Usaha
Baca Juga: Terminal Antar Kota Dalam Provinsi di Samarinda Sama Lesunya Seperti AKAP
Baca Juga: Kejati Kaltim Tangkap Dirut PT AKU, Berikut Jumlah Kerugian Negara yang Diterima
Baca Juga: Beginilah Respon Tim Pemenangan Paslon Pilkada Bontang Soal Pembubaran Kegiatan LSI Denny JA
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/draf-uu-cipta-kerja-belum-final-pakar-hukum-sebut-anak-buah-idham-aziz-tak-bisa-tetapkan-tersangka.jpg)