Demo Tolak UU Cipta Kerja
Inilah Pasal Dugaan Unjuk Rasa Anarkis Tolak Omnibus Law di Samarinda dengan Pelaku Dua Orang
Jajaran Polresta Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, mengamankan 9 orang massa aksi yang diduga melakukan tindakan anarkis.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Jajaran Polresta Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, mengamankan 9 orang massa aksi yang diduga melakukan tindakan anarkis, saat aksi mengemukakan pendapat di muka umum pada Kamis (5/11/2020) kemarin yang digelar oleh Aliansi Aksi Mahasiswa Kaltim Menggugat (Mahakam), di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur ( DPRD Kaltim ).
Bertempat di gedung vicon lantai tiga, Polresta Samarinda Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, pada hari ini (6/11/2020).
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman menyatakan, penahanan dilakukan ketika sembilan orang ini kocar-kacir saat massa aksi dipukul mundur aparat penegak hukum.
Satu orang yang membawa senjata tajam (sajam) ditegaskannya, sudah menjadi tersangka atas kepemilikan sajam tersebut.
Baca Juga: Presiden Jokowi Teken UU Cipta Kerja, Beginilah Tujuan Pembentukan Undang-undang Ini
Baca Juga: Pengamanan Ketat Diterapkan Polres Kubar dalam Debat Publik Malam Pilkada Mahulu
Baca Juga: Komisi II DPR Beberkan UU Cipta Kerja Bisa Hilangkan Praktik Kotor dalam Mengurus Perizinan
Tercatat tersangka berinisial FR ini mahasiswa di salah satu kampus di kota tepian.
"Kami kenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 pada FR, juga sudah kami tetapkan sebagai tersangka," tegas Kombes Pol Arif Budiman, Jumat (6/11/2020) hari ini.
Selain itu, pihak Kepolisian juga mengamankan sebilah sajam yang ditemukan saat dilakukannya pengamanan pada pelaku.
Sajam tersebut menurut kronologi, disimpan pada pinggang sebelah kiri dan terjatuh saat dilakukan pengamanan.
"Ini ada satu bilah badik (sajam) didepan saya (sambil menunjukkan pada awak media), dengan panjang sekitar 25 centimeter lengkap dengan sarungnya," ungkapnya.
Baca Juga: 6 Ribu UMKM di Penajam Paser Utara Sudah Menerima Bantuan Pembiayaan Usaha
Baca Juga: Terminal Antar Kota Dalam Provinsi di Samarinda Sama Lesunya Seperti AKAP
Baca Juga: Kejati Kaltim Tangkap Dirut PT AKU, Berikut Jumlah Kerugian Negara yang Diterima