Penanganan Covid

Kemenparekraf Ajak Pelaku Usaha Kuliner di Bali Terapkan Protokol CHSE Cegah Penularan Covid-19

Kemenparekraf mengajak pelaku usaha kuliner menerapkan protokol CHSE (Clean, Health, Safety, Environment), yaitu kebersihan, kesehatan, keamanan

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/ARIS JONI
ILUSTRASI--Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengajak pelaku usaha sektor kuliner di Bali memerangi penyebaran Virus Corona atau covid-19. 

TRIBUNKALTIM.CO-Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengajak pelaku usaha sektor kuliner di Bali memerangi penyebaran Virus Corona atau covid-19.

Kemenparekraf mengajak pelaku usaha kuliner menerapkan protokol CHSE (Clean, Health, Safety, Environment), yaitu kebersihan, kesehatan, keamanan, dan lingkungan hidup.

Tujuannya, agar pelaku usaha di sektor kuliner bisa tetap produktif dan membuat rasa aman konsumen di tengah pandemi covid-19.

Baca Juga: Coffee Morning di Rumah Jabatan, Wagub Hadi Ajak Pemuda Bangkit Lawan Corona

Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Tarakan, Tambah 4 Kasus Konfirmasi Positif Covid-19

Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Balikpapan, Minimalisir Penularan, OTG Wajib Isolasi, Lokasi Disediakan

Staf Ahli Menteri Bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi Kemenparekraf/Baparekraf, Ari Juliano, dalam acara MASAMO dan penerapan CHSE di bidang kuliner yang diselenggarakan di Bali, Kamis (5/11/2020) lalu, mengatakan industri kuliner menjadi salah satu subsektor unggulan dalam peningkatan ekonomi.

Karena itu, penting bagi pelaku usaha kuliner untuk menerapkan protokol CHSE di masa pandemi covid-19, agar menimbulkan rasa aman dan percaya konsumen untuk membeli produk.

"Maka diselenggarakannya kegiatan ini bertujuan untuk membangkitkan semangat serta memberikan edukasi dalam mengembangkan usaha dan produk kuliner bagi para pelaku usaha kuliner dalam menerapkan protokol CHSE di masa pandemi covid-19," ujar Ari Juliano dalam keterangannya, Sabtu (7/11/2020).

Kemenparekraf pun telah mengeluarkan panduan teknis pelaksanaan protokol CHSE untuk bidang pariwisata, termasuk usaha kuliner, yang dapat diterapkan oleh pelaku usaha kuliner seperti rumah makan dan restoran.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr. Ketut Suarjaya, mengatakan protokol CHSE yang dapat dilakukan oleh para pelaku usaha kuliner yaitu dengan menjaga kebersihan baik dari segi tempat, peralatan, bahan makanan, hingga dari sisi pengolahannya.

"Maka, sarannya adalah saat membuka restoran atau rumah makan itu yang bisa dilakukan untuk mencegah adanya covid-19 adalah dengan membuka pintu dan ventilasi udara."

"Sebab, tempat yang terbuka lebih aman dari yang tertutup. Kemudian disinfektan ruangannya. Jadi semua dibersihkan, taplaknya diganti dan sebagainya," ujar dr. Suarjaya.

Menurutnya, covid-19 dapat menempel di permukaan kayu dalam waktu hingga tiga jam, sedangkan jika pada benda yang terbuat dari kaca, virus dapat menempel hingga 5 jam.

Sehingga dinilai penting untuk selalu membersihkan meja makan sebelum dan sesudah pelanggan makan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved