Gagalkan Sabu 1 Kg

Gagalkan Peredaran Sabu 1 Kg, Polisi Mendalami Motor di Minimarket dan Akun Medsos Pemilik Barang

Unit Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur yang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Dua pelaku EM (kiri) dan SL (kanan) kini diperiksa secara intensif di Unit Satreskoba Polresta Samarinda, lantai tiga gedung Mako Polresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur. TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Unit Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur yang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu.

Ini terungkap dalam jumpa pers pada kemarin (9/11/2020), dipimpin langsung Kasat Reskoba Polresta Samarinda AKP Andika Dharma Sena didampingi Kanit Sidik Satreskoba Polresta Samarinda, Iptu Abdillah Dalimunthe.

Kronologi penangkapan kedua pelaku sendiri diketahui diamankan tepatnya berada didua tempat yang berbeda.

Pelaku EM (48) yang diamankan pada Minggu (1/11/2020) lalu, sekitar pukul 15.00 Wita tepat diatas Jembatan Mahkota II, Kota Samarinda, usai sebuah mengambil barang di sebuah minimarket di Jalan Kapten Soedjono, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda.

Barang yang diambil di sebuah jok motor di minimarket, disimpan dalam sebuah kotak barang elektronik.

"Menurut pelaku merupakan spare part dan tidak mengetahui bahwa di dalamnya tersimpan 10 poket besar narkotika jenis sabu," jelas Kapolresta Samarinda, Arif Budiman, melalui Kasat Reskoba Polresta Samarinda AKP Andika Dharma Sena, Selasa (10/11/2020).

Baca Juga: 6 Ribu UMKM di Penajam Paser Utara Sudah Menerima Bantuan Pembiayaan Usaha

Baca Juga: Terminal Antar Kota Dalam Provinsi di Samarinda Sama Lesunya Seperti AKAP

Baca Juga: Kejati Kaltim Tangkap Dirut PT AKU, Berikut Jumlah Kerugian Negara yang Diterima

Baca Juga: Beginilah Respon Tim Pemenangan Paslon Pilkada Bontang Soal Pembubaran Kegiatan LSI Denny JA

Kepemilikan sebuah motor jenis matik yang terparkir di minimarket tersebut turut dipertanyakan, hingga saat ini jajaran Satreskoba Polresta Samarinda masih mendalami termasuk akun media sosial yang disebut-sebut pelaku sebagai pemilik barang.

"Kami masih lakukan pendalaman lagi terkait kepemilikan kendaraan bermotor. Dan juga akun facebook yang dikatakan pelaku yakni Unyil Ala, juga ikut kita dalami," sebut AKP Andika Dharma Sena.

Sistem undercover by atau control delivery dengan cara peran pelaku EM yang digantikan oleh petugas yang menyamar, untuk mengungkap pelaku lain juga masih sebatas penambahan pada penerima barang, yakni pelaku berinisial SL (31).

"Petugas langsung berangkat menuju tempat pertemuan, keterangan EM ia akan dihubungi pelaku lain setelah barang (narkoba) akan diantar. Senin (2/11/2020) itulah sekitar pukul 17.00 Wita di KM. 4 Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Batu Ampar Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, kami ikut amankan pelaku SL," tegas AKP Andika Dharma Sena.

Diberitakan sebelumnya petugas melakukan penggeledahan pada tas berwarna hijau yang digantung pelaku di stang sebelah kiri sepeda motor merek Kawasaki Ninja berwarna kuning dengan plat KT 2827 ZO yang dikendarai pelaku EM.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved