Pasang Rambu Kendaraan Prioritas, Kasatlantas Polresta Balikpapan Sebut Kesadaran Warga Masih Kurang

Berdasarkan pasal 134 UU No 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan bahwa terdapat tujuh kendaraan yang mendapat hak utama

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Pemasangan rambu kendaraan prioritas di beberapa titik jalan Balikpapan. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Berdasarkan pasal 134 UU No 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan bahwa terdapat tujuh kendaraan yang mendapat hak utama untuk didahulukan.

Diantaranya kendaraan pemadam kebakaran yang bertugas, ambulans yang membawa orang sakit atau angkutan yang sedang membawa korban laka, kendaraan pimpinan dan lembaga negara Republik Indonesia, kendaraan pimpinan pimpinan atau pejabat negara asing, kendaraan lembaga internasional yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, dan konvoi atau kendaraan yang memiliki kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pemasangan rambu tersebut sendiri demi memberi ruang bagi kendaraan prioritas agar bergerak lebih cepat.

Baca Juga: Jangan Coba-coba Tidur saat Rambut dalam Kondisi Masih Basah, Ini yang Terjadi Pada Tubuh

Baca Juga: Arteria Dahlan Ungkap Kejanggalan Saksi Cleaning Service, Tabungan Fantastis hingga Rambut Digunduli

Baca Juga: Avatar Facebook untuk Update Status, Banyak Pilihan Warna Kulit, Rambut, Mata, Ini Caranya, Mudah!

Tidak hanya rambu, panduan ini juga melalui marka jalan yang berwarna merah. Dimana marka ini berfungsi memberi batas antara pengguna jalan umum dan kendaraan prioritas.

"Digunakan atau di pasang rambu pemandu untuk jalur ambulans itu sebagai upaya memberikan prioritas dan memberikan kecepatan dlm pergerakan ambulans itu sendiri," ujar Kasat Lantas Polresta Balikpapan Kompol Irawan Setyono.

Sebab sejauh ini, sambungnya, untuk ambulans sendiri memanfaatkan sela-sela ruang jalan untuk melaju.

Untuk pemasangan rambu nya sendiri, sejauh ini sudah terpasang setidaknya 12 rambu yang dominan di kawasan Jl. Jenderal A. Yani.

Lebih lanjut, Kompol Irawan menyebutkan bahwa pemasangan ini juga dilatarbelakangi oleh minimnya kesadaran masyarakat atas memberi jalan.

"Memang ada juga berita tentang pengendara ada beberpaa yang kurang tertib. Jadi ketika ada kendaraan prioritas ini justru menghalang2i utk pergerakan ambulans itu sendiri," terangnya.

Baca Juga: Demo Mahasiswa Tolak UU Cipta Kerja di Balikpapan, Rambu-rambu Lalu Lintas Dicabut dan Tergeletak

Baca Juga: Hari Santri, GP Ansor Samarinda Gelar Potong Rambut Massal Gratis

Baca Juga: Cegah Kemacetan, Dishub Kaltara Bakal Pasang Rambu Larangan Parkir di Jalan Durian Tanjung Selor

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved