Senin, 8 Juni 2026

Kasus Perceraian di Lingkup ASN Pemkot Samarinda, Ada 12 yang Sedang Dalam Proses

Kasus perceraian di ranah Aparatur Sipil Negara (ASN), tdak bisa langsung begitu saja melakukan proses perceraian ke Pengadilan Agama

Tayang:
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD RIDUAN
Ali Fitri Noor, Asisten III Pemerintah Kota Samarinda, saat ditemui awak media Tribunkaltim.co, di Kantornya Balaikota Samarinda, Rabu (11/11/2020). TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD RIDUAN 

"Apabila di dalam laporan BKD ada ditemukan pelanggaran disiplin ASN, maka bisa melakukan tindakan penegakan disiplin bagi ASN itu," ungkapnya.

Namun, katanya peran pemerintah bagaimana untuk menyelesaikan masalah perceraian itu, pada tahapan pemahaman bersama.

Inikan timbul akibat pemahaman dari kedua belah pihak.

"Kalau memang ada masalah hanya karena miss komunikasi, kita panggilah dan diselesaikan. Namun dibalik itu kita berharap agar perceraian itu tidaklah terjadi," ujarnya.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Beberkan Kasus Aktif di Indonesia Lebih Rendah Dibanding Dunia

Baca Juga: Memperingati Hari Pahlawan, Inilah Pesan Dandim dan Kapolres Berau kepada Pemuda

Baca Juga: Peluang yang Menjanjikan Selama Covid-19, Telkomsel Ungkap Tantangan 4C

Baca Juga: Satgas Imbau Pengawasan Pekerja Migran Harus Diperketat, Positif Covid-19 di Eropa Meningkat

Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Irmina Idang, mengungkapkan bahwa saat sekarang yang masih berproses dalam perceraian ada 12 kasus.

"Yang masih dalam proses perceraian ada 12 kasus," ungkapnya saat ditemui di kantornya.

Baca Juga: Ekonomi Kaltim Mulai Membaik, Ekspor Batu Bara dan CPO Menggeliat

Baca Juga: Politisi Senior Partai Keadilan Sejahtera Sarankan Mahfud MD Temui Rizieq Shihab

Baca Juga: Azerbaijan dan Armenia Bersepakat Akhiri Perang, Sudah Enam Pekan Bertempur

Baca Juga: Pemkab Kukar Buat Pemeliharaan Jembatan Ing Martadipura Kota Bangun, Kirim Personel Atur Lalu Lintas

Namun katanya keputusan bisa atau tidaknya perceraian tersebut tetaplah di ranah Pengadilan Agama.

"Mereka yang memutuskan bukan kita, ini hanya rekomendasi dari Pimpinan dalam hal ini Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang," pungkasnya.

(TribunKaltim.co/M Riduan)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved