Ibu Kandung Korban Beber ke Polisi, Terungkap Pemuda di Berau Berbuat Asusila ke Anak di Bawah Umur

Kali ini polisi mendapat laporan dari seorang warga, sebagai orangtua korban, soal kasus dugaan asusila di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur

Editor: Budi Susilo
Grafis TribunKaltim.co/Wahyu Triono
ILUSTRASI kasus perbuatan amoral. Kali ini polisi mendapat laporan dari seorang warga, sebagai orangtua korban, soal kasus dugaan asusila di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Kali ini polisi mendapat laporan dari seorang warga, sebagai orangtua korban, soal kasus dugaan asusila di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur.

Pelaku kali ini sudah ditahan polisi, pelaku sendiri masih berusia muda, 26 tahun.

Terungkapnya kasus dugaan asusila terhadap anak di bawah umur lantaran ada laporan dari orangtua korban.

Jajaran Polsek Segah, Kabupaten Berau mengamankan terduga pelaku tindak pidana asusila terhadap anak yang masih berusia 15 tahun.

Pelaku yang diketahui berinisial AR (26) merupakan warga Kecamatan Segah, diringkus polisi pada Senin (9/11/2020).

Baca Juga: Ekonomi Kaltim Mulai Membaik, Ekspor Batu Bara dan CPO Menggeliat

Baca Juga: Politisi Senior Partai Keadilan Sejahtera Sarankan Mahfud MD Temui Rizieq Shihab

Baca Juga: Azerbaijan dan Armenia Bersepakat Akhiri Perang, Sudah Enam Pekan Bertempur

Baca Juga: Pemkab Kukar Buat Pemeliharaan Jembatan Ing Martadipura Kota Bangun, Kirim Personel Atur Lalu Lintas

Tepatnya lima hari setelah pelaku melancarkan aksinya pada, Kamis (5/11/2020) sekitar pukul 23:00 Wita di Kecamatan Segah, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur.

Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo melalui Paur Subbag Humas Polres Berau, Ipda Lisinius Pinem mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan Ibu kandung korban yakni DL (33).

Dalam laporannya ibu korban mengungkapkan tindakan pelaku sudah dilakukan pelaku sejak Oktober 2020.

"Awalnya korban tidak berani menjawab, namun setelah DL (Ibu Korban) bertanya lagi barulah si korban mengaku kalau AR melakukan perbuatan asusila," kata Ipda Lisinius Pinem, Rabu (11/11/2020).

Bersama pelaku, ikut pula disita sejumlah barang bukti seperti pakaian korban, dan pakaian pelaku yang digunakan saat berhubungan layaknya suami istri.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam pasal 81 Ayat (1) jo 76D atau Pasal 81 Ayat (2) Atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17, Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Adapun ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tuturnya.

Kini pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kenal Lewat Media Sosial Facebook

Berbeda kasus, di tempat terpisah. Ada kisah seorang gadis berusia 16 tahun yang bertempat tinggal di kawasan hukum Polsekta Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur yang menjadi korban persetubuhan kekasihnya berawal dari perkenalan keduanya lewat media sosial, Facebook.

Dari keterangan pelaku saat dimintai keterangan di hadapan penyidik Polsekta Sungai Kunjang, pelaku berinisial AS (20) ini mengaku baru dua minggu berkenalan dengan gadis tersebut.

Perbuatan pelaku diketahui setelah pada Sabtu (3/9/2020) malam lalu, gadis (korban) tersebut meninggalkan rumah tanpa pamit kepada pihak keluarga.

Dijemput oleh pelaku AS di sebuah tempat kawasan Sungai Kunjang untuk diajak pergi jalan-jalan.

Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Samarinda, Rapid Test 100 Relawan Lebih, Sasar yang di Garda Terdepan

Baca Juga: Cara Bikin Tubuh Tetap Bugar Selama WFH Kala Pandemi Corona ala Lembaga Anti Doping Indonesia

Baca Juga: Kegunaan Pakai Masker, Mahfud MD Ingatkan untuk Tidak Diserang dan Pindahkan Corona ke Orang Lain

Kejadian persetubuhan pada gadis berusia 16 tahun ini terungkap, ketika keluarga mencoba mencari keberadaan sang gadis.

Lantaran cemas hingga keesokan harinya (4/10/2020) tak ada kabar dari gadis tersebut.

Pihak keluarga pun mencari keberadaannya dan berhasil menemukan setelah telepon salah satu anggota keluarga diangkat oleh korban (gadis).

Korban tanpa pamit keluarga meninggalkan rumah.

Baca Juga: BERITA FOTO Prosesi Pemakaman Bupati Berau Muharram di TPU Km 15 Balikpapan

Baca Juga: BERITA FOTO Prosesi Pelepasan Sampai Penguburan Almarhum Bupati Berau Muharram di Balikpapan

"Setelah dicari akhirnya pihak keluarga, melalui kakaknya berhasil menelfon gadis tersebut (korban) dan menanyakan yang terjadi padanya," ucap Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Bambang Budianto melalui Kanit Reskrim Polsekta Sungai Kunjang Iptu Purwanto, Senin (5/10/2020) tadi.

Tepat Minggu (4/10/2020) petang, setelah korban mengangkat telepon dan memberitahu keberadaannya, pihak keluarga datang menjemput, dan menanyakan apa yang terjadi selama sang gadis pergi.

"Saat ditanya, korban mengaku menjadi korban persetubuhan oleh pelaku AS, orang yang dikenalnya lewat medsos dua pekan terakhir dan menjalin hubungan dekat," sebutnya.

"Dari pengakuan korban, ia mengaku pergi bersama AS ke kosan temannya dan tempat pelaku bekerja, disitulah pelaku AS beraksi," sambung Purwanto.

Baca Juga: Masih Zona Orange Covid-19, Jam Malam di Balikpapan Masih Berlaku

Baca Juga: Kronologi Kasus yang Menjerat Anggota DPRD Balikpapan, Kini Telah Dijebloskan di Lapas Klas IIA

Atas keterangan korban itulah, pihak keluarga lantas melaporkan perbuatan tak terpuji pelaku AS tersebut ke Polsekta Sungai Kunjang yang berada di Jalan Jakarta, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, sesaat setelah menemukan sang gadis.

Mendapat laporan tersebut, jajaran Polsekta Sungai Kunjang bergerak mencari keberadaan pelaku AS yang terakhir kali terlihat di tempat ia bekerja di wilayah hukum Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.

"Kami lakukan penjemputan pelaku pada hari yang sama pihak korban melapor, Minggu (04/10/2020) sekira pukul 22.00 Wita di sekitar Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, tempat pelaku bekerja dan tinggal," pungkas Purwanto.

Pelaku saat ditangkap dan bertemu reporter TribunKaltim.co saat di Mako Polsekta Sungai Kunjang, Senin (5/10/2020) siang, mengaku melakukan perbuatan tak senonoh sebanyak dua kali terhadap korban.

"Saya dua kali melakukan, di kost teman dan tempat saya kerja, karena saya selain kerja juga tinggal disitu. Pada saat itu kondisi juga kosong ditempat kerja," ujar pelaku AS, dihadapan penyidik Polsekta Sungai Kunjang, Senin (5/10/2020).

Atas kejadian ini pelaku pun kini harus mendekam di sel tahanan Mako Polsekta Sungai Kunjang dan terancam pidana maksimal 15 tahun penjara sesuai undang-undang perlindungan anak.

(TribunKaltim.co/Ikbal Nurkarim dan Mohammad Fairoussaniy)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved