Login www.prakerja.go.id, Muncul Lonceng di Dashboard Kartu Prakerja, Status Pencairan Insentif
Login www.prakerja.go.id, muncul lonceng di dashboard kartu prakerja, status pencairan insentif
Selanjutnya, isi dengan benar surat pernyataan tersebut, kemudian kirim ke alamat e-mail: kepesertaan@prakerja.go.id.
Setelah terkirim, Manajemen Pelaksana Prakerja akan melakukan pengecekan.
Melansir pemberitaan Kompas.com, 16 September 2020, Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Denni Purbasari mengatakan, surat tersebut untuk memastikan penyebab peserta terblokir oleh sistem, sehingga membuatnya tak kunjung lolos.
Menurut data Kemendikbud, misalnya, pendaftar masih dinyatakan sebagai mahasiswa aktif.
Sementara, di surat pernyataan sudah disebutkan bahwa pendaftar bukan mahasiswa atau siswa aktif.
Meski demikian, manajemen sudah menyiapkan bobot tambahan bagi mereka yang tak kunjung lolos meski mendaftar berkali-kali.
"Kalau teman-teman sudah daftar berkali-kali kami sebenarnya membobot tambahan dari pendaftar karena menunjukkan itu niat banget," kata dia.
Ada beberapa kemungkin peserta tak kunjung lolos.
Baca juga: Ramalan Zodiak Asmara Jumat 20 November 2020, Aries Dimabuk Cinta
Baca juga: Sempat Kunjungi Obyek Wisata Bahari Pulau Derawan, Dirjen Otda Ingatkan Penerapan Protokol Kesehatan
Baca juga: UPDATE19 November: 321 Pasien Positif Covid-19 Masih Dirawat di RSKI Pulau Galang
Baca juga: Andre Rahadian: Relawan Akan Terus Solid Bantu Pemerintah Tangani Covid-19
Pertama, adanya ketidaksesuaian antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).
Jika menemui kendala itu, masyarakat diimbau segera menghubungi Call Center Dukcapil di 1500-538 atau datang ke kantor Dukcapil terdekat.
Faktor kedua yang membuat peserta tidak lolos adalah kemungkinan masuk dalam daftar kelompok yang dilarang mendaftar Kartu Prakerja.
Mereka adalah pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, kepala dan perangkat desa direksi, komisaris, serta dewan pengawas pada BUMN atau BUMD. (*)