Marak Pengetap di SPBU, Tren Modifikasi Tangki Motor Thunder, Bisa Tampung Bensin Hingga 30 Liter

Sejumlah SPBU di Balikpapan, kerap ditemui adanya motor bermerek Suzuki jenis Thunder yang antei hingga keluar area SPBU. Antrean ini berdasarkan pan

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Antrean motor Suzuki Thunder untuk kulakan bahan bakar terlihat di SPBU. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Sejumlah SPBU di Balikpapan, kerap ditemui adanya motor bermerek Suzuki jenis Thunder yang antei hingga keluar area SPBU.

Antrean ini berdasarkan pantauan awak TribunKaltim.Co, menyentuh belasan hingga puluhan motor dengan merk sejenis.

Tren semacam ini sejatinya bukan barang baru.

Beberapa kota di Indonesia, tren ini pun tidak terdengar asing.

Di mana ini sering dilakukan oleh pengetap atau pengecer bensin yang biasa ditemui di pinggir jalan.

Salah satu pengantre dengan motor Thunder dengan tujuan kulakan, Rusdi mengaku bahwa ia sering mengantre mulai pagi.

Di samping itu, ia juga kerap bolak-balik, paling tidak 3 sampai 4 kali.

Dia menambahkan, bahwa ia sering mondar-mandir SPBU lantaran untuk membeli premium, kemudian balik lagi untuk membeli jenis pertalite.

Dari tren ini, hal yang unik adalah sebagian pengantre ini memodifikasi model tanki sehingga memiliki volume yang lebih besar.

Rusdi menuturkan bahwa ia pun juga memodifikasi tanki motor miliknya hingga mampu menampung bahan bakar paling tidak 25 liter.

"Iya, ini saya ganti. Sekarang bisa muat 25 literan lah. Ada juga teman itu sampai bisa 30 liter," tutur Rusdi sembari mengetuk tankinya yang berwarna biru.

Ketika diusut lebih lanjut, Rusdi membeberkan tanki tersebut dibuat baru menggunakan plat galvanis dengan ketebalan paling tidak 1 milimeter.

Sebagai informasi, motor Suzuki jenis Thunder, dari pabrikan dibekali hingga 15 liter saja.

Di mana sudah tergolong besar dibanding motor lain di kelasnya.

Menanggapi tren modifikasi ini, Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Pol Singgamata menyebutkan bahwa modifikasi tersebut termasuk pelanggaran sehingga berpotensi ditilang.

Baca juga: Pjs Bupati Kutim Sebut Kerugian Karhutla di Indonesia Tahun Lalu Capai Rp 72,9 Triliun

Baca juga: Penyebab Sariawan, Lengkap Cara Menyembuhkannya dengan Cepat, Bisa Gunakan Air Garam

Baca juga: Meski Dilanda Pandemi Covid-19, Pemprov Kaltim Tetap Berikan Beasiswa Kaltim Tuntas Tahun Depan

"Bisa saja ditilang. Karena spesifikasi kendaraan sudah berbeda dengan yang tercantum dalam faktur dan identitas awal di database Polri," ucap Kombes Pol Singgamata ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler.

Sehingga, lanjut Kombes Pol Singgamata, harus ada laporan dari pemilik motor pada instansi terkait.

"Prinsipnya mengubah bentuk dan ganti warna harus diikuti dengan perubahan data dalam surat-surat kendaraannya," ucapnya.

(TribunKaltim.Co/Mohammad Zein Rahmatullah)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved