Respon Raperpres Tugas TNI Atasi Terorisme, IAIN Samarinda dan Academics TV Gelar Webinar Nasional

Dalam rangka merespon Rancangan Peraturan Presiden (RAPERPRES) tentang Tugas Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam mengatasi

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD RIDUAN
Ketua Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Ahmad Taufan Damanik sebagai keynote speaker. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dalam rangka merespon Rancangan Peraturan Presiden (RAPERPRES) tentang Tugas Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam mengatasi aksi terorisme.

Fakultas Syariah IAIN Samarinda dan Academics TV menggelar webinar nasional bertajuk Mengatasi Aksi Terorisme : Mestikah Ini Terlibat ?, Sabtu, (23/11/2020).

Acara yang digelar dengan model diskusi ilmiah ini dibuka secara resmi oleh Dekan Fakultas Syariah IAIN Samarinda, Dr. Bambang Iswanto, M.H.

Pada sambutannya, ia menyampaikan bahwa tema ini sedang hangat diperbincangkan akhir-akhir ini, di mana keterlibatan TNI dalam mengatasi Terorisme menjadi hal yang pro dan kontra.

Baca Juga: Ekonomi Kaltim Mulai Membaik, Ekspor Batu Bara dan CPO Menggeliat

Baca Juga: Politisi Senior Partai Keadilan Sejahtera Sarankan Mahfud MD Temui Rizieq Shihab

Baca Juga: Azerbaijan dan Armenia Bersepakat Akhiri Perang, Sudah Enam Pekan Bertempur

Baca Juga: Pemkab Kukar Buat Pemeliharaan Jembatan Ing Martadipura Kota Bangun, Kirim Personel Atur Lalu Lintas

Hal ini disebabkan sebagian argumentasi yang mengatakan bahwa keterlibatan TNI dalam mengatasi terorisme dapat mengalihkan fungsi utama dari TNI.

"Sebagai benteng pertahanan negara, serta banyak kekhawatiran lain tentang penanggulangan terorisme di Indonesia," ujarnya.

Dalam pemantik materi diskusi, webinar ini turut mengundang Ketua Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Ahmad Taufan Damanik sebagai keynote speaker.

Baca Juga: Modal Mencegah Corona, Satgas Ingatkan Pegang Teguh Iman, Aman, dan Imun

Baca Juga: 60 Juta Orang di Indonesia akan Diberikan Vaksin Covid-19 Secara Gratis, Program dari Pemerintah

Ia menyatakan bahwa Raperpres Pelibatan TNI semestinya mestinya tunduk pada UU yang lebih tinggi.

Menurut Komnas HAM, Raperpres yang diusulkan untuk dibahas di DPR menggunakan pendekatan perang (war model) bukan pendekatan penegakan hukum pidana (criminal justice system).

"Dengan demikian Rancangan ini sesungguhnya bertabrakan dengan Undang-undang. Pendekatan perang dalam menghadapi terorisme telah ditinggalkan banyak negara karena mengandung banyak kelemahan, di antaranya mengandung ancaman terhadap prinsip demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM)," ungkapnya.

Sementara itu, diskusi yang dipandu oleh Beni Sukadis, M.Sos, turut menghadirkan empat narasumber yang kompeten di bidangnya yaitu Abdul Malik, MA. (Pusat Media Damai, BNPT), Dr. Zuly Qodir (Akademisi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta), Dr. Muhammad Zaenuddin, S.Si., M.Sc. (Akademisi Politeknik Negeri Batam), dan Muzayyin Ahyar (Akademisi IAIN Samarinda).

Baca Juga: Berikut 3 Pesan Ustaz Abdul Somad Saat Safari Dakwah di Balikpapan

Baca Juga: Berikut Calon Penerima Vaksin Covid-19, Menkes Terawan Beberkan Kriteria yang Mendapatkan

Melalui diskusi yang hangat, para narasumber memberikan perhatian serius atas Rancangan Peraturan Presiden Tentang Tugas TNI dalam Mengatasi aksi Terorisme.

Rancangan peraturan Presiden ini terdiri dari 15 pasal yang memuat fungsi TNI dalam mengatasi aksi terorisme pada lingkup penangkalan, penindakan dan pemulihan. Selain itu juga tertulis soal kerja sama dan pendanaan sebagai bagian dari beberapa pasal yang diatur dalam Raperpres ini.

Berdasarkan Notulen dari Fakultas Syariah IAIN Samarinda hasil dari webinar ini menegaskan bahwa TNI memang harus terlibat dalam kasus-kasus terorisme.

Namun demikian, keterlibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme harus diarahkan pada prinsip dan kerangka kerja “criminal justice system” atau sistem penegakan hukum di Indonesia, dan bukan dengan dengan pendekatan perang.

Penanganan kasus terorisme harus menggunakan model “multi-track approaches” yang melibatkan tiga elemen penting: masyarakat sipil, negara-pemerintah, dan aparat keamanan maupun alat pertahanan.

Baca Juga: Dini Hari, Jasad Pria yang Menghilang di Sungai Mahakam Ditemukan, 100 Meter dari Lokasi Kejadian

Baca Juga: Kronologi Pria Hilang di Sungai Mahakam Samarinda karena Diduga Didorong Orang tak Dikenal

Baca Juga: BREAKING NEWS Ada Pria Menghilang di Perairan Sungai Mahakam Samarinda, Saksi Mengaku Didorong

Dengan demikian, pelibatan TNI pada kasus terorisme harus bekerja sama dengan lembaga yang menangani isu-isu terorisme, serta melibatkan organisasi masyarakat sipil lainnya.

Selain itu, TNI harus memperhatikan beberapa prinsip penting dalam sebuah penegakan hukum yaitu keadilan, kepastian hukum, dan hak asasi manusia.

Hal tersebut bertujuan agar tugas dan fungsi TNI dalam menangani aksi terorisme tidak keluar dari koridor negara hukum dan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Baca Juga: Ikatan Dokter Indonesia Beberkan Tingginya Jumlah Positif Covid-19 Dipengaruhi Mobilitas Warga

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Balikpapan Senin 23 November 2020, Siang Hari akan Hujan Ringan, Malam Berawan

Webinar ini berjalan lancar dengan antusiasme para peserta dari berbagai daerah, profesi, dan latar belakang keilmuan.

Untuk dapat mengikuti diskusi pada webinar ini, Rekaman webinar dapat disaksikan pula di channel Youtube Academics TV.

(TribunKaltim.co/M Riduan)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved