2 Terdakwa Kasus Dugaan Suap Bupati Kutim Ismunandar, Mengakui Perbuatan Sambil Menangis
Sidang kasus suap yang menjerat dua terdakwa, atas nama Aditya Maharani Yuono dan Deki Aryanto, dilangsungkan pada hari yang sama
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
Rasa cinta yang dimaksud, ia dibuktikan dengan selalu menyarankan kepada Pemkab Kutim untuk dilakukan pembangunan infrastruktur di sejumlah daerah di Kutim yang minim, bahkan yang belum tersentuh oleh pembangunan.
Ia menggambarkan (contoh), enam proyek pembangunan infrastruktur yang dikerjakan olehnya, merupakan hasil dari usulan dirinya.
Selain itu, terdakwa Aditya Maharani Yuono mengaku harus dihadapkan beban hutang, lantaran Pemkab Kutim belum membayar hasil proyek yang telah selesai dia kerjakan.
Pemkab Kutim masih dalam hal ini, memiliki beban hutang kepada dirinya sebesar Rp 20 miliar.
"Baru dibayar Rp 8 miliar. Sedangkan saya selama mengerjakan proyek, harus mencarikan uang dulu, dengan cara meminjam (hutang)," sebutnya.
Usai pembacaan pledoi (pembelaan) terdakwa Aditya Maharani Yuono, Ketua Majelis Hakim Agung Sulistiyono selaku JPU KPK kesempatan untuk menyampaikan tanggapan atas pembelaan terdakwa.
"Kami tetap pada tuntutan kami yang mulia," singkat salah satu JPU KPK.
Setelah mendengar tanggapan JPU KPK, Majelis Hakim kemudian menyampaikan kepada terdakwa, bahwa sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin (30/11/2020) mendatang dengan agenda putusan.
"Selama sepekan ini, kami Majelis Hakim akan bermusyawarah. Sidang akan kita lanjutkan pekan depan, dengan agenda putusan. Sidang ditutup," tutup Agung Sulistiyono sembari mengetuk palu.
Pembelaan Terdakwa Deki Aryanto, Patuhi Perintah Senior Malah Membuatnya Terjebak
Selanjutnya, giliran terdakwa Deki Aryanto yang dihadirkan menyampaikan pledoi (pembelaannya), dihadapan Majelis Hakim.
Direktur CV Nulaza Karya itu diawal pembelaannya menyampaikan penyesalannya.
Ia mengaku telah melakukan tindakan suap dan menyesali seluruh perbuatannya.
"Dari awal saya menjalani usaha, semata-mata untuk memberikan nafkah istri dan orangtua, tanpa memikirkan yang lain-lain. Itikad dan usaha saya agar dapat bermanfaat bagi keluarga, syukur-syukur apabila bermanfaat bagi negara," jelas Tterdakwa Deki Aryanto di dalam persidangan.
Terdakwa Deki Aryanto melanjutkan, berawal dari ingin mematuhi apa yang menjadi perintah seniornya di organisasi kemahasiswaan, yakni Musyaffa Kepala Bapenda Pemkab Kutim.
