2 Terdakwa Kasus Dugaan Suap Bupati Kutim Ismunandar, Mengakui Perbuatan Sambil Menangis

Sidang kasus suap yang menjerat dua terdakwa, atas nama Aditya Maharani Yuono dan Deki Aryanto, dilangsungkan pada hari yang sama

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Momen terdakwa Aditya Maharani Yuono saat menangis membacakan pembelaannya pada persidangan yang digelar teleconference (daring) atas kasus penyuapan terhadap lima pejabat lingkup Kutai Timur (Kutim), di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, pada Senin (23/11/2020) hari ini. TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

Rasa cinta yang dimaksud, ia dibuktikan dengan selalu menyarankan kepada Pemkab Kutim untuk dilakukan pembangunan infrastruktur di sejumlah daerah di Kutim yang minim, bahkan yang belum tersentuh oleh pembangunan. 

Ia menggambarkan (contoh), enam proyek pembangunan infrastruktur yang dikerjakan olehnya, merupakan hasil dari usulan dirinya. 

Selain itu, terdakwa Aditya Maharani Yuono mengaku harus dihadapkan beban hutang, lantaran Pemkab Kutim belum membayar hasil proyek yang telah selesai dia kerjakan.

Pemkab Kutim masih dalam hal ini, memiliki beban hutang kepada dirinya sebesar Rp 20 miliar. 

"Baru dibayar Rp 8 miliar. Sedangkan saya selama mengerjakan proyek, harus mencarikan uang dulu, dengan cara meminjam (hutang)," sebutnya.

Usai pembacaan pledoi (pembelaan) terdakwa Aditya Maharani Yuono, Ketua Majelis Hakim Agung Sulistiyono selaku JPU KPK kesempatan untuk menyampaikan tanggapan atas pembelaan terdakwa.

"Kami tetap pada tuntutan kami yang mulia," singkat salah satu JPU KPK.

Setelah mendengar tanggapan JPU KPK, Majelis Hakim kemudian menyampaikan kepada terdakwa, bahwa sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin (30/11/2020) mendatang dengan agenda putusan. 

"Selama sepekan ini, kami Majelis Hakim akan bermusyawarah. Sidang akan kita lanjutkan pekan depan, dengan agenda putusan. Sidang ditutup," tutup Agung Sulistiyono sembari mengetuk palu.

Pembelaan Terdakwa Deki Aryanto, Patuhi Perintah Senior Malah Membuatnya Terjebak

Selanjutnya, giliran terdakwa Deki Aryanto yang dihadirkan menyampaikan pledoi (pembelaannya), dihadapan Majelis Hakim.

Direktur CV Nulaza Karya itu diawal pembelaannya menyampaikan penyesalannya.

Ia mengaku telah melakukan tindakan suap dan menyesali seluruh perbuatannya.

"Dari awal saya menjalani usaha, semata-mata untuk memberikan nafkah istri dan orangtua, tanpa memikirkan yang lain-lain. Itikad dan usaha saya agar dapat bermanfaat bagi keluarga, syukur-syukur apabila bermanfaat bagi negara," jelas Tterdakwa Deki Aryanto di dalam persidangan.

Terdakwa Deki Aryanto melanjutkan, berawal dari ingin mematuhi apa yang menjadi perintah seniornya di organisasi kemahasiswaan, yakni Musyaffa Kepala Bapenda Pemkab Kutim. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved