2 Terdakwa Kasus Dugaan Suap Bupati Kutim Ismunandar, Mengakui Perbuatan Sambil Menangis

Sidang kasus suap yang menjerat dua terdakwa, atas nama Aditya Maharani Yuono dan Deki Aryanto, dilangsungkan pada hari yang sama

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Momen terdakwa Aditya Maharani Yuono saat menangis membacakan pembelaannya pada persidangan yang digelar teleconference (daring) atas kasus penyuapan terhadap lima pejabat lingkup Kutai Timur (Kutim), di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, pada Senin (23/11/2020) hari ini. TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

Aditya Maharani Yuono mebgawali ucapan pembelaannya dengan lebih dulu menyampaikan permintaan maaf atas kesalahannya. 

Dihadapan Majelis Hakim dan JPU KPK, Direktur PT Turangga Triditya Perkasa ini, meminta agar diberikan keringanan hukuman.

Baca Juga: Ekonomi Kaltim Mulai Membaik, Ekspor Batu Bara dan CPO Menggeliat

Baca Juga: Politisi Senior Partai Keadilan Sejahtera Sarankan Mahfud MD Temui Rizieq Shihab

Baca Juga: Azerbaijan dan Armenia Bersepakat Akhiri Perang, Sudah Enam Pekan Bertempur

Baca Juga: Pemkab Kukar Buat Pemeliharaan Jembatan Ing Martadipura Kota Bangun, Kirim Personel Atur Lalu Lintas

Dalam pembelaannya, Aditya Maharani Youno mengakui kondisi lingkungan pemerintahan yang tidak bersih dibawah kepemimpinan Ismunandar selaku Bupati Kutim, membuat dirinya selama ini terjebak.

Dia terpaksa memberikan sejumlah uang dengan jumlah besar pada Ismunandar, atas permintaan Musyafa Kepala Bapenda dan Suriansyah Kepala BPKAD Pemkab Kutim. 

Dalam pembelaannya ia mengaku, permintaan itu terpaksa diberikan, agar usahanya tetap berjalan demi menghidupi keluarganya.

"Mau tidak mau Yang Mulia, saya terpaksa harus mengikuti aturan yang ada didalam sistem (pemerintahan) yang mereka miliki (pimpin). Mereka meminta saya terjebak untuk memberikan sejumlah uang agar usaha saya tetap berjalan," jelas Aditya Maharani Yuono didalam persidangan yang berlangsung via teleconference (daring) ini.

Dalam pembacaan pembelaannya (pledoi), ibu dua anak ini nampak menangis. Ia terisak-isak dan sesekali mengusap air matanya dengan tisu.

Dengan berlinang air mata, Aditya Maharani Yuono meminta kepada majelis hakim agar dapat meringankan hukumannya.

Ia memiliki dua orang anak yang harus dirawat. Selama enam bulan pasca ia ditahan, sang anak harus dirawat oleh orangtuanya.

Aditya Maharani Yuono dengan suara yang lirih, kemudian melanjutkan pembacaan pembelaan. 

Dia menyampaikan, bahwa dirinya memiliki rasa cinta dan ingin membangun Kutim. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved