2 Terdakwa Kasus Dugaan Suap Bupati Kutim Ismunandar, Mengakui Perbuatan Sambil Menangis
Sidang kasus suap yang menjerat dua terdakwa, atas nama Aditya Maharani Yuono dan Deki Aryanto, dilangsungkan pada hari yang sama
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
Namun, kepatuhannya ini justru membuatnya terjebak dan tersesat dalam lingkaran Ismunandar Cs.
Sejumlah pemberian uang untuk mendapat pekerjaan proyek pembangunan infrastruktur di Kutim, disebutnya semua atas dasar perintah Musyaffa.
Seiring waktu berjalan, ia merasa pun terjebak didalam lingkaran tersebut.
Sehingga mau tidak mau, harus melakukan tindakan itu (suap), agar usahanya tetaplah berjalan.
"Ternyata saya malah masuk dalam lingkaran itu (Ismunandar Cs), yang pada akhirnya menyesatkan dan menjebak saya. Bahwa apa yang saya lakukan adalah berupaya patuh kepada senior saya, yaitu saudara Musyaffa. Dan ternyata kepatuhan saya begitu keliru," sebutnya.
"Untuk itu saya mengakui salah, dalam berbuat ataupun tindakan. Saya memohon maaf," imbuh terdakwa Deki Aryanto.
Setelah menjalani proses hukum ini barulah terdakwa Deki Aryanto menyadari, bahwa selama ini hanya dimanfaatkan oleh sang senior, Musyaffa.
"Saya mengaku salah karena melakukan perbuatan hina demi kepentingan pribadinya Musyafa," sebutnya lagi.
Diakhir pembelaan, Deki Aryanto meminta Majelis Hakim dapat meringankan hukumannya.
Dia mengaku, sebagai kepala rumah tangga memiliki tanggung jawab untuk menghidupi anak dan istrinya.
"Saya berjanji untuk tidak mengulanginya kembali. Mengingat saya, selaku kepala rumah tangga, bertanggung jawab atas anak dan istri dan orangtua. Untuk itu saya memohon agar hukuman saya diringankan dari majelis hakim," jelas terdakwa Deki Aryanto.
Sama seperti terdakwa sebelumnya, Aditya Maharani Yuono, atas pembelaan yang disampaikan Terdakwa, Majelis Hakim kemudian memberikan JPU KPK untuk menyampaikan tanggapannya.
"Terkait pledoi yang disampaikan terdakwa, kami tetap dengan tuntutan semula yang mulia," jawab salah satu JPU KPK.
"Baik, JPU tetap pada tuntutannya ya. Karena begitu, Majelis Hakim akan bermusyawarah dahulu. Untuk sidang putusan dilanjutkan pada Senin 30 November 2020 mendatang. Untuk terdakwa tetap berada ditahanan. Sidang ditutup," tutup Agung Sulistiyono sembari mengetukkan palu.
Fakta Persidangan Dua Terdakwa Sebelumnya
Diberitakan sebelumnya, terdakwa Aditya Maharani Yuono mengakui perbuatannya, memberikan suap atau gratifikasi kepada Ismunandar, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Musyaffa, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Suriansyah alias Anto.
Terdakwa mengaku memberikan sejumlah uang dan barang senilai Rp 6,1 miliar, yang terbagi sebesar Rp 5 miliar pada Oktober hingga Desember 2019 dan Rp 1,1 miliar dari pemberian sepanjang Februari hingga Juni 2020.
Imbalan dari keloyalannya itu, terdakwa mendapatkan puluhan pengerjaan berupa proyek penunjukan langsung (PL) di lingkungan Pemkab Kutim.
Khusus untuk anggaran Tahun 2019-2020. Sedikitnya terdakwa menerima 19 proyek PL serta 6 proyek lelang di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemkab Kutim.
Semua pengerjaan proyek itu tak terlepas dari hasil campur tangan kakak beradik, Musyaffa dan Suriansyah yang diperintahkan oleh sang Bupati Ismunandar.
Selama mengerjakan puluhan proyek PL, diketahui terdakwa menggunakan bendera perusahaan yang berbeda-beda.
Hal ini dikarenakan, setiap perusahaan dibatasi hanya mendapatkan 5 hingga 7 proyek.
Sementara itu, Terdakwa Deki Aryanto selaku Direktur CV Nulaza Karya juga turut mengakui perbuatannya, memberikan suap berupa uang maupun barang kepada lima pejabat tinggi di Kutim, senilai Rp 8 miliar.
Tindakan suap yang dilakukannya guna mendapatkan proyek pekerjaan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemkab Kutim, tahun anggaran 2019-2020.
Dalam fakta persidangan, terdakwa Deki Aryanto mengakui telah memberikan uang sebesar Rp 5 miliar kepada Musyaffa sesuai permintaan Ismunandar.
Uang yang dia berikan itu digunakan Bupati Kutim, Ismunandar, untuk biaya kampanye Pilkada.
Selain itu, Deki juga memberikan uang serta barang kepada Istri Bupati Kutim, Encek UR Firgasih yang menjabat sebagai Ketua DPRD Kutim.
Adapun timbal baliknya, terdakwa Deki Aryanto mendapatkan sejumlah proyek pengerjaan yang bersumber dari pokok pikiran milik Encek di DPRD Kutim Dengan nilai per proyeknya sebesar Rp 100 sampai 200 juta.
Dari pengerjaan proyek itu, Deki menyisihkan uang sebagai komisi untuk Encek.
Selain itu, terdakwa Deki Aryanto juga menerima pengerjaan berupa proyek PL di Dinas pendidikan sebesar Rp 45 milliar.
Total, ada sebanyak 407 proyek, dengan nilai Rp 150-175 juta per kegiatannya.
Proyek ini didapatkan dari hasil campur tangan Musyaffa dan Suriansyah.
Proyek PL sebanyak itu dikerjakan oleh terdakwa, lagi-lagi dengan menggunakan bendera perusahaan berbeda-beda.
(Tribunkaltim.co/ Mohammad Fairoussaniy)
