Pilkada Kaltara

Ketua KPU Tarakan Nasruddin Sebut Pendistribusian Surat Suara Dilakukan H-1 Pilgub Kaltara

Pendistribusian surat suara di seluruh wilayah Kota Tarakan akan dilakukan H-1 Pemilihan Gubernur Kalimantan Utara atau Pilgub Kaltara.

Penulis: Risnawati | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, RISNAWATI
Ketua KPU Tarakan, Nasruddin saat berada di Kantor Wali Kota Tarakan. ( TRIBUNKALTARA.COM / RISNAWATI 

TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Pendistribusian surat suara di seluruh wilayah Kota Tarakan akan dilakukan H-1 Pemilihan Gubernur Kalimantan Utara atau Pilgub Kaltara.

Ketua KPU Tarakan, Nasruddin mengatakan, letak geografis Kota Tarakan tidak terlalu jauh. Sehingga perlengkapan pemungutan suara termasuk surat suara akan didistribusikan sehari sebelum pemilihan.

"Tanggal 8 Desember semua kita distribusikan, karena kita kan tidak ada yang terlalu jauh, paling yang jauh itu Pulau Sadau. Pulau Sadau itu juga 30 menit sudah sampai di sana," ujarnya, Selasa (24/11/20)

Diketahui, pesta demokrasi tersebut diselenggarakan pada 9 Desember 2020 mendatang.

Baca juga: Info Terbaru BLT Guru Honorer Sudah Cair, Login info.gtk.kemdikbud.go.id, Batas Akhir 30 Juni 2021

Baca juga: NEWS VIDEO 30 Staf dan Anggota DPRD Kutai Timur Jalani Tes Swab Gratis

Selain cuaca yang tidak menentu, menurutnya, tidak ada kendala yang berarti dalam pendistribusian nantinya.

Cuaca tak menentu, seperti hujan memang menjadi persoalan bagi KPU Tarakan. Sehingga butuh upaya lebih untuk mengamankan surat suara.

Jangan sampai basah atau bahkan terjadi kerusakan pada surat suara.

"Nah itu kan potensi masalah begitu, karena kalau surat suara basah atau rusak, mau tidak mau akan dicetak ulang," ucapnya.

Baca juga: Berita Terkini Kaltara

Protokol Kesehatan Pilgub Kaltara

Sementara itu, dia mengatakan telah menerima draft peraturan KPU yang berkaitan dengan terkait pemilihan Gubernur Kaltara dimasa pandemi Covid-19.

Hanya saja, kata dia KPU Tarakan belum berani untuk mempublikasi secara luas, karena PKPU tersebut belum dikeluarkan secara resmi.

"Nanti dalam waktu dekat akan ada PKPUnya. Iya PKPU pemungutan, perhitungan dan rekap itu nanti dasar kita lah untuk dijadikan aturan di dalam melaksanakan tahapan tanggal 9 Desember itu," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved