Cek BLT Guru Honorer Kemendikbud via info.gtk.kemdikbud.go.id, Cara Verval Ijazah di Info GTK 2020

Cek BLT guru honorer Kemendikbud 2020 via info.gtk.kemdikbud.go.id, cara verval ijazah di info GTK 2020.

Editor: Amalia Husnul A
Instagram dirjen.gtk.kemdikbud
BSU Guru Honorer. Berikut cara Cek BLT guru honorer Kemendikbud via info.gtk.kemdikbud.go.id dan cara verval ijazah di info GTK 2020 

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangan.

3. PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.

PTK diberikan waktu mengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan hingga tanggal 30 Juni 2021.

Penerima BSU Kemendikbud

Pendidik dan Tenaga Pendidikan yang berstatus non-PNS meliputi:

- Dosen

- Guru

- Guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah

- Pendidik PAUD

- Pendidik kesetaraan

- Tenaga perpustakaan

- Tenaga laboratorium

- Tenaga Administrasi

Di semua sekolah dan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.

Anggaran

Total anggaran untuk BSU adalah sekitar Rp 3,67 triliun, yang diberikan kepada 2.034.732 orang pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus non-PNS, yang terdiri dari guru, dosen, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, dan pendidik kesetaraan.

BSU diberikan juga kepada tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi, dengan perincian:

– 162.277 dosen pada PTN dan PTS;

– 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta; dan

– 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Baca juga: Kunci Jawaban Ulangan Tema 1 Kelas 3, Matematika, PPKN, Bahasa Indonesia, SBDP, Daur Hidup Katak

Baca juga: BLT Diperpanjang Sampai Kapan? Ini Jawabannya, 4 Jenis BLT Sampai 2021, Login kemnaker.go.id

(TribuKaltim.co/Tribunnews.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cek Penerima BSU Kemendikbud di info.gtk.kemdikbud.go.id, Ini Syarat dan Cara Mencairkannya, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/11/24/cek-penerima-bsu-kemendikbud-di-infogtkkemdikbudgoid-ini-syarat-dan-cara-mencairkannya?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved