Bawaslu Berau Terima 14 Laporan Dugaan Pelanggaran, Mulai Politik Uang Hingga ASN tak Netral

Selama masa kampanye Pilkada 2020 yang kurang delapan hari lagi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Berau sedikitnya telah menerima 14 laporan dugaan pel

Penulis: Ikbal Nurkarim |
TRIBUNKALTIM.CO/IKBAL NURKARIM
Ketua Bawaslu Berau Nadirah menyebutkan dari 14 laporan yang masuk hanya delapan yang diregistrasi dan berlanjut ke proses selanjutnya sementara tiga laporan lainnya tak diregistrasi. TRIBUNKALTIM.CO/IKBAL NURKARIM 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB- Selama masa kampanye Pilkada 2020 yang kurang delapan hari lagi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Berau sedikitnya telah menerima 14 laporan dugaan pelanggaran, baik itu diajukan oleh tim pasangan calon maupun temuan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

Ketua Bawaslu Berau Nadirah menyebutkan dari 14 laporan yang masuk hanya delapan yang diregistrasi dan berlanjut ke proses selanjutnya sementara tiga laporan lainnya tak diregistrasi.

"Ada delapan laporan yang kita register juga ada tiga temuan dan ada tiga tidak kami register karena tidak memenuhi syarat materil," jelas Nadirah saat ditemui TribunKaltim.co di kantornya, Jl Merah Delima, Kecamatan Tanjung Redeb, Jumat (27/12/2020).

Lebih lanjut, Nadirah menjelaskan tiga temuan oleh Panwascam di antaranya terkait dugaan keterlibatan ASN, pelanggaran protokol kesehatan covid-19 hingga dugaan politik uang.

"Temuan Panwascam yang pertama itu, ada yang kasus dugaan money politic sama pelanggaran protokol covid-19 dan satu itu money politic juga, kemudian ada satu dugaan money politik di Marancang kita hentikan karena tidak cukup bukti," tuturnya.

Sementara, lanjut Nadirah, satu dugaan money politic kini dalam proses hukum di pengadilan, karena terdakwa mengajukan banding atas dakwaan yang diberikan majelis hakim.

Baca juga: Bawaslu Samarinda Panggil Komisioner KPU Atas Laporan Warga, Berikut Penjelasannya

Baca juga: Komisioner KPU Dipanggil Bawaslu Samarinda, Dilaporkan Mendukung Calon Perseorangan

Baca juga: Pelanggaran Algaka Ditemukan, Bawaslu Balikpapan Bentuk Tim Pengawasan pada Masa Tenang

"Untuk pelanggaran protokol covid-19 yang di PT SKJ kami sudah rekomendasikan ke KPU, kemudian terkait netralitas ASN di Kecamatan Teluk Bayur proses di KASN karena yang memberikan sanksi adalah KASN, kami Bawaslu hanya proses klarifikasi," jelasnya.

Ketua Bawaslu Berau itu menambahkan, salah satu laporan yang juga sementara berlangsung saat ini yakni terkait laporan dugaan politik uang, yang mana pelapornya tim hukum pasangan calon nomor satu.

Yang dalam waktu dekat pihak Bawaslu akan meminta klarifikasi pelapor, terlapor maupun saksi.

(TribunKaltim.co/Ikbal Nurkarim)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved