BLT Rp 600 Cair? Jangan Panik, Ini Cara Buat Pengaduan BLT BPJS Tidak Cair di bantuan.kemnaker.go.id

Penyaluran BSU karyawan yang terdaftar aktif peserta BPJS Ketenagakerjaan terus dilakukan, simak cara pengaduan BLT BPJS tidak cair

Penulis: Doan Pardede | Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews/Jeprima
PENGADUAN BLT - Penyaluran BSU kepada karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta dan terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan masih terus dilakukan, simak juga cara pengaduan BLT BPJS tidak cair 

Baca juga: Menaker Umumkan BLT BPJS Tahap 5 Sudah Ditransfer, Tahap 6 Kapan? Pengaduan Bisa Lewat WhatsApp

1. Akses laman https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home

2. Pilih Menu Pengaduan, klim "Buat Pengaduan", lalu login dengan akun masing-masing

3. Jika belum memiliki akun, maka silakan mendaftar terlebih dahulu dengan klik "Daftar Sekarang"

4. Isi data yang diminta dengan benar, seperti nomor KTP, nama bapak atau ibu kandung, alamat e-mail, nomor handphone, dan password

5. Klik "Daftar Sekarang", kemudian masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui nomor handphone yang didaftarkan.

Mengisi formulir Setelah itu, Anda akan diarahkan ke halaman yang berisi formulir pembuatan laporan.

Isi beberapa data yang diperlukan, seperti perihal, subjek, dan isi laporan.

Baca juga: BLT Diperpanjang Sampai Kapan? Ini Jawabannya, 4 Jenis BLT Sampai 2021, Login kemnaker.go.id

Baca juga: Uang Belum Masuk Rekening? 4 Cara Mengecek BLT BPJS Rp 600 Ribu, Apakah Diperpanjang di 2021

Berikut langkah-langkah membuat pengaduan BLT BPJS tidak cair

1. Pekerja yang ingin membuat aduan terkait BSU, maka dapat memilih kategori dalam kolom perilah dengan " Bantuan Subsidi Upah (BSU)"

2. Lalu, isi judul yang sesuai dengan permasalahan, seperti belum menerima BSU

3. Pada kolom "Isi Laporan", tulis secara rinci masalah yang dihadapi.

Anda dapat menyertakan keterangan lengkap terkait syarat-syarat mendapatkan BSU telah dipenuhi.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved