Ada Apa? Setelah Tangkap Edhy Prabowo Novel Baswedan Ungkap Niat Mundur dari KPK Kepada Karni Ilyas

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengurai rencananya untuk mundur dari KPK,

KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Penyidik KPK Novel Baswedan tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/2/2018). 

"Saya yakin, ketika pada kondisi tertentu, indepedensi pegawai itu semakin lemah, semakin tidak berdaya, harapan apa lagi yang mesti dibuat ?" ujar Novel Baswedan.

Harapan Novel Baswedan ke depannya adalah, pemerintah bisa memahami kekhawatiran KPK mengenai banyak hal.

Termasuk soal indepedensi dan intervensi yang telah ia sebutkan tadi.

"Saya berharap semoga ke depan, pemerintah mau memahami itu. Bahwa kepentingan memberantas korupsi itu kepentingan bangsa dan negara. Tentunya memberantas korupsi tanggung jawabnya di presiden," pungkas Novel Baswedan.

Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan buka-bukaan soal kondisi di internal KPK saat ini.

Menurut dia, para penyidik tak lagi nyaman bekerja karena terhambat oleh Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019.

"Tentunya ketika bekerja terus terhambat dan tidak berdaya, kami dalam posisi tidak nyaman dengan kondisi itu," kata Novel dalam diskusi via video conference dengan Indonesia Corruption Watch, Sabtu (11/4/2020).

Novel menegaskan, UU KPK yang baru jelas memperlemah lembaga antirasuah dan menghambat kerja penyidik.

Sebab, dalam UU itu, penyelidik dan penyidik harus mendapatkan izin dari Dewan Pengawas untuk melakukan penyadapan, penggeledahan dan penyitaan.

"Kalau ada orang yang mengatakan UU KPK menguatkan, saya kira dia sedang berbohong," kata Novel.

"Justru yang ada kegiatan penyidik KPK dan penyelidik di lapangan tentu sangat terhambat dengan UU itu," sambungnya.

Baca juga: Hasil Liga Italia, Lorenzo Insigne Pamer Freekick Ala Diego Maradona, Napoli Bantai AS Roma

Baca juga: TERUNGKAP Kasus Prostitusi Artis ST dan MY, Ternyata Ada 2 Artis Lagi, Siapa? Ini Penjelasan Polisi

Baca juga: UPDATE Video 19 Detik Mirip Gisel, Pakar Sebut Ada 10 Kemiripan dari Tahi Lalat, Alis hingga Lampu

Baca juga: Isi Survey Prakerja di Dashboard, Saldo Pelatihan Tak Wajib Dihabiskan, Daftar Kartu Prakerja Online

Novel juga mengaku belum melihat peran dari pimpinan KPK untuk memudahkan upaya penyidikan.

Akhir Bulan Akhirnya, menurut Novel, para penyidik dan penyelidik hanya bisa pasrah dengan keterbatasan yang ada.

Sebab, para penyidik harus bekerja berdasarkan UU yang berlaku. "Kami dalam posisi yang tidak bisa berbuat apa-apa sebenarnya," kata dia.

Novel menambahkan, di banyak negara, kunci sukses lembaga pemberantasan korupsi sangat tergantung dari peran negara, yakni eksekutif dan legislatif.

Namun, di Indonesia belakangan ini, Novel tak melihat peran strategis dari pemerintah dan DPR.

"Kalau kita lihat belakangan ini, dari eksekutif dan legislatif justru melakukan sebaliknya. Bahkan sepertinya sukses untuk membelenggu KPK," kata dia.

Bersaksi di Sidang MK Novel Baswedan Menilai 4 Hal Membuat KPK Tidak Berdaya Usai Revisi UU KPK

Novel Baswedan, penyidik senior KPK menyebutkan ada beberapa kewenangan "vital" KPK dalam melaksanakan tugasnya, kini dibatasi atau dilemahkan, pasca revisi UU KPK.

Hal itu disampaikan Novel Baswedan saat hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan pengujian UU KPK Nomor 19/2019 di Mahkamah Konstitusi ( MK), Rabu (23/9/2020).

Dalam persidangan, Novel Baswedan menyebut bahwa revisi UU KPK menyebabkan lembaga antirasuah itu menjadi tidak berdaya.   Ketidakberdayaan ini merupakan ironi lantaran KPK adalah lembaga yang menangani korupsi sebagai kejahatan luar biasa.

"Dibanding dengan semua aparat penegak hukum lain, bahkan dibandingkan dengan PPNS ( penyidik pegawai negeri sipil) sekalipun, KPK menjadi lebih tidak berdaya karena KPK tidak bisa melakukan tindakan dalam hal keadaan mendesak," kata Novel Baswedan dalam sidang yang disiarkan YouTube MK RI, Rabu.

"Ini yang kemudian kita lihat ironi sebagai hal yang kemudian korupsi dipandang sebagai extra ordinary," tuturnya.

Novel Baswedan mengatakan, ketidakberdayaan KPK disebabkan karena perubahan ketentuan UU 19/2019 yang menyangkut 4 hal, yakni penyadapan, penggeledahan, penyitaan dan penghentian penyidikan.

Sebelum UU KPK direvisi, proses penyadapan dapat dilakukan KPK tanpa perlu izin pihak manapun. Sementara, di UU KPK hasil revisi, penyadapan harus dilakukan seizin Dewan Pengawas.

Menurut Novel Baswedan, dengan diperlukannya izin, penyadapan terpaksa melalui proses yang panjang. Akibatnya, bukti-bukti tak bisa didapatkan secara cepat.

Padahal, dalam bekerja, KPK harus merespons dengan segera. Jika tidak, muncul potensi hilangnya barang bukti. Hal serupa juga terjadi dalam proses penggeledahan.

Dengan direvisinya UU KPK, penggeledahan hanya boleh dilakukan atas izin Dewan Pengawas.

"Dengan adanya proses yang harus ada izin, tidak diberikan ruang untuk melakukan tindakan terlebih dahulu sekalipun untuk hal yang mendesak contohnya setelah OTT atau tindakan-tindakan yang perlu mendesak ketika mencari tersangka yang melarikan diri. Ini menjadi hambatan," ujar Novel Baswedan.

Pasca UU KPK Nomor 19/2019 direvisi, proses penyitaan juga harus kantongi izin Dewan Pengawas. Hal ini dinilai sangat menyulitkan dan lagi-lagi berpotensi menghilangkan barang bukti karena panjangnya proses perizinan.

Novel Baswedan mengatakan, meski di UU KPK yang lama proses penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan tak perlu izin, bukan berarti hal tersebut luput dari pengawasan.

"Hal ini tentu bukan berarti tidak ada pengawasan karena proses tersebut dilakukan dengan berjenjang," tuturnya.

Terakhir, Novel Baswedan juga menyinggung wewenang baru KPK yang dimuat UU 19/2019 berupa penghentian penyidikan kasus yang tengah berjalan.

Semula, tanpa adanya wewenang tersebut, Novel Baswedan yakin KPK tak akan terintervensi pihak luar.

Namun dengan adanya ketentuan baru ini, ia khawatir ada pihak-pihak yang berupaya mengintervensi KPK untuk menghentikan kasus.

"Hal ini yang menjadi permasalahan dan menjadi peluang terjadinya intervensi atau terjadi masalah dalam proses yang dilakukan sehingga prosesnya tidak proporsional atau tidak objektif," kata dia.

Dengan adanya perubahan-perubahan tersebut, menurut Novel, nampak sekali bahwa revisi UU KPK berdampak pada pelemahan lembaga antirasuah itu.

Novel Baswedan menyebut bahwa KPK telah kehilangan akuntabilitasnya. Ia juga mengatakan KPK tak lagi mampu mendeteksi korupsi secara cepat dan kedap.

"Justru KPK akan nampak tidak berdaya dalam melakukan tindakan contohnya penggeledahan dan penyitaan tadi," kata Novel Baswedan.

Baca juga: Calon Besannya, Tersangka Suap Edhy Prabowo, Tanggapan Bambang Soesatyo, Rencana Pernikahan Anaknya?

Baca juga: Clava Tereliminasi, Top 4 MasterChef Indonesia Season 7, Faiz, Nindy, Jerry, & Audrey Berebut Top 3

Baca juga: Cuti Bersama Desember 2020, Pilkada 9 Desember Hari Libur, Jadwal Libur Nasional hingga Januari 2021

Untuk diketahui, sejak disahkan oleh DPR pada September 2019 lalu, UU KPK hasil revisi digugat oleh sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi. Salah satu gugatan diajukan oleh pimpinan KPK masa jabatan 2015-2019.

Mereka adalah Agus Rahardjo, Laode M Syarief, dan Saut Situmorang.

Selain ketiga nama itu, gugatan juga dimohonkan sepuluh pegiat antikorupsi, antara lain eks pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas dan Mochamad Jasin serta beberapa nama lain, yaitu Betty Alisjahbana, Ismid Hadad, dan Tini H.

(*)

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Blak-blakan pada Karni Ilyas, Novel Baswedan Ungkap Rencana Mundur dari KPK: Arahnya Sangat Terlihat, https://bogor.tribunnews.com/2020/11/30/blak-blakan-pada-karni-ilyas-novel-baswedan-ungkap-rencana-mundur-dari-kpk-arahnya-sangat-terlihat?page=all.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bersaksi di Sidang MK, Novel Baswedan Sebut KPK Tak Berdaya Setelah UU Direvisi"

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved