OTT KPK di Kutai Timur

Sidang Dugaan Suap Bupati Kutim Ismunandar, Pembacaan Vonis 2 Rekanan, Hukuman Berbeda

Perjalanan kasus pada dua rekanan pemberi suap kepada lima pejabat tinggi di Kutai Timur (Kutim), Provinsi Kalimantan Timur

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
VONIS - Sidang lanjutan pada dua terdakwa rekanan pemberi suap pada pejabat Kutim, yang dilangsungkan secara teleconference (daring) di di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Kota Samarinda, pada hari ini Senin (30/11/2020). TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Perjalanan kasus pada dua rekanan pemberi suap kepada lima pejabat tinggi di Kutai Timur (Kutim), Provinsi Kalimantan Timur, sudah berada diujung babak akhir.

Dua terdakwa atasnama Aditya Maharani Yuono dan Deki Aryanto di vonis Majelis Hakim, dalam persidangan yang berlangsung via teleconference (daring) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Kota Samarinda, pada Senin sore (30/11/2020), hingga malam hari sekitar pukul 08.00 Wita.

Kedua rekanan yang berprofesi sebagai kontraktor itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. 

Telah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap atau gratifikasi sebagaimana dalam dakwaan.

Baca juga: 2 Terdakwa Kasus Dugaan Suap Bupati Kutim Ismunandar, Mengakui Perbuatan Sambil Menangis

Baca juga: Sidang Dugaan Suap Bupati Kutim Ismunandar, Simak Kesaksian 2 Orang yang Dihadirkan

Hal ini juga disampaikan oleh Agung Sulistiyono selaku Ketua Majelis Hakim, dengan didampingi Hakim Anggota Joni Kondolele dan Ukar Priyambodo dalam amar putusannya.

Majelis Hakim membacakan amar putusan ini berdasar hasil pertimbangan dari serangkaian fakta persidangan yang telah berlangsung sebelumnya.

Disebutkan bahwa terdakwa Aditya Maharani Yuono, selaku Direktur PT Turangga Triditya Perkasa, terbukti memberikan hadiah berupa uang ataupun barang kepada Mantan Bupati Kutim Ismunandar beserta pejabat tinggi lainnya di Pemkab Kutim. 

"Mengadili dan menyatakan, bahwa terdakwa Aditya Maharani Yuono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi atau memberi suap secara berlanjut. Sebagaimana dalam dakwaan kesatu," jelas Agung Sulistiyono dalam amar putusannya, Senin (30/11/2020) hari ini.

Tentu, pernyataan yang disampaikan ialah hasil dari pertimbangan, dengan mendengar penyampaian sejumlah saksi maupun terdakwa.

Baca juga: KPK Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Mantan Bupati Kutim Ismunandar ke PN Tipikor Samarinda

Baca juga: Persidangan Kasus Dugaan Suap Kutim, Terdakwa Mengaku Diminta Sejumlah Uang untuk Bantu Ismunandar

Suap sendiri diberikan terdakwa Aditya Maharani Yuono, guna memuluskan mendapatkan sejumlah proyek pekerjaan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemkab Kutim, tahun anggaran 2019-2020. 

Dalam perkara ini, terdakwa Aditya Maharani Yuono dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) 31/1999 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Dengan ini menjatuhkan Hukuman pidana terhadap terdakwa. Diantaranya yaitu, dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Disertai denda Rp 250 juta," ucap Ketua Majelis Hakim.

Agung Sulistiyono melanjutkan, denda yang dijatuhkan pada terdakwa itu berdasar ketentuan. 

Apabila terdakwa tidak mampu membayar, maka akan diganti dengan hukuman pidana 4 bulan kurungan penjara. 

Baca juga: Mantan Bupati Kutim Ismunandar Segera Jalani Sidang di PN Tipikor Samarinda

"Hukuman terdakwa dikurangi dengan masa tahanan terdakwa. Kemudian sejumlah barang bukti, dikembalikan ke Penuntut Umum. Yang kemudian dipergunakan dalam perkara lain," tegas Agung Sulistiyono.

Setelah menjatuhi hukuman kepada Aditya Maharani Yuono, Majelis Hakim kemudian membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 5 ribu.

"Demikian putusan yang dijatuhkan. Atas putusan tersebut, terdakwa mempunyai hak untuk menerima putusan, menyatakan banding atau menyatakan pikir-pikir atas putusan ini," ungkap Agung Sulistiyono.

Setelah mendengar putusan tersebut, Terdakwa melalui Kuasa Hukumnya memilih untuk Terima. 

Namun tidak untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memilih untuk pikir-pikir selama tujuh hari kedepan.

"Terimakasih yang mulia, setelah kami berdiskusi dengan terdakwa, kami menerima putusan pengadilan," ucap salah satu Kuasa Hukum Aditya Maharani Yuono saat persidangan.

Seperti diketahui dalam persidangan sebelumnya, JPU KPK menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Aditya Maharani Yuono, dengan kurungan penjara selama 2 tahun, disertai denda Rp 250 juta dan subsider 6 bulan.

"Kami memilih untuk pikir-pikir yang mulia," ucap JPU KPK.

Usai sidang pembacaan pada terdakwa Aditya Maharani Yuono, Majelis Hakim melanjutkan perkara pada terdakwa lain, yang juga terjerat kasus sama, yakni terdakwa Deki Aryanto selaku Direktur CV Nulaza Karya. 

Dalam amar putusan, Majelis Hakim menyatakan bahwa Deki Aryanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi atau suap secara berjamaah.

Sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.

Disebutkan bahwa Deki Aryanto telah memberikan suap berupa uang maupun barang kepada sejumlah pejabat tinggi di Kutim. 

Tindakan ini dilakukan terdakwa, agar memuluskan langkahnya mendapat proyek pekerjaan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemkab Kutim, tahun anggaran 2019-2020. 

Dalam fakta serangkaian persidangan, terdakwa Deki Aryanto mengakui telah memberikan uang kepada Musyaffa sesuai permintaan Ismunandar.

Selain itu, Deki Aryanto juga memberikan uang serta barang kepada Istri Bupati Kutim, Encek UR Firgasih yang menjabat sebagai Ketua DPRD Kutim. 

Tak sia-sia memberi, timbal balik keloyalan terdakwa Deki Aryanto ialah mendapatkan sejumlah proyek pengerjaan yang bersumber dari pokok pikiran milik Encek di DPRD Kutim. 

Atas perbuatannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Deki Aryanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dengan dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU 31/1999 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP atau kedua, Pasal 13 UU 31/1999 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, karena perbuatannya itu. Dengan menjatuhkan berupa pidana, hukuman penjara selama 2 tahun dan denda sejumlah Rp 250 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman selama 4 bulan kurungan penjara," tegas Agung Sulistiyono ketika menjatuhkan putusan.

Majelis Hakim menetapkan agar terdakwa tetap ditahan dan masa hukumannya dikurangi selama terdakwa menjadi tahanan dalam proses peradilannya. 

Selanjutnya menetapkan barang bukti, untuk dikembalikan kepada Penuntut Umum, agar dapat dipergunakan dalam sidang perkara lainnya.

Setelah menjatuhkan Hukuman, terdakwa diberikan kesempatan untuk menyampaikan haknya, apakah memilih terima, menyatakan banding atau pikir-pikir atas putusan tersebut.

"Setelah diskusi dengan saudara Deki klien kami, atas putusan majelis ini kami Terima yang mulia," sebut Kuasa Hukum Deki Aryanto.

Sementara itu, JPU memilih untuk pikir-pikir selama tujuh hari kedepan atas putusan tersebut. Seperti diketahui dalam persidangan sebelumnya, JPU KPK menuntut agar Majelis Hakim menjatuhi hukuman pidana kepada terdakwa Deki Aryanto berupa 2 tahun 6 bulan kurungan penjara, disertai denda Rp 250 juta subsider 6 bulan. 

"Kami sementara memilih untuk pikir-pikir," ucap salah satu JPU.

"Baik dengan demikian, maka perkara ini dinyatakan selesai dan sidang ditutup," tandas Ketua Majelis Agung Sulistiyono sembari mengetuk palu menandakan sidang ditutup.

(Tribunkaltim.co/ Mohammad Fairoussaniy)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved