Polresta Samarinda Masih Menunggu Terkait Pengajuan Praperadilan 2 Mahasiswa Berstatus Tersangka

Praperadilan yang ngotot digelar pihak pemohon dari kuasa hukum yakni Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang menangani perkara kasus dua mahasiswa yang dita

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Kasatreskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah mengemukakan pihaknya masih menunggu terkait pengajuan praperadilan. TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

Besok, pihak LBH lain juga akan mendampingi rekan mahasiswa mereka yang juga tersangkut kasus hukum usai melakukan aksi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja pada 5 November 2020 lalu, yaitu WJ.

"Hari ini pihak termohon (Polresta Samarinda) belum datang, praperadilan belum bisa dimulai. Saya juga menyampaikan kekecewaan kepada pihak kepolisian yang tidak datang," ucap Ikhsan Nopardi.

Terkait dua rekannya yang masih ditahan di Mako Polresta Samarinda, sejak 5 Nobember lalu, Ikhsan Nopardi juga menjelaskan sempat bertemu keduanya sebelum aksi, digelar tepatnya hari Selasa (24/11/2020) lalu.

"Kondisi mereka sehat, ke depan tetap mengawal dua mahasiswa (rekan kita) hingga bebas dan membangun solidaritas nasional," ucapnya.

Disinggung mengenai penangguhan penahanan terhadap kedua rekannya yang diajukan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, ia hanya menjawab akan mempertimbangkan hal tersebut.

"Untuk itu, kita masih mendiskusikan di internal aliansi terkait tawaran anggota DPRD Kaltim," tuturnya.

(TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved