Polresta Samarinda Masih Menunggu Terkait Pengajuan Praperadilan 2 Mahasiswa Berstatus Tersangka

Praperadilan yang ngotot digelar pihak pemohon dari kuasa hukum yakni Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang menangani perkara kasus dua mahasiswa yang dita

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Kasatreskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah mengemukakan pihaknya masih menunggu terkait pengajuan praperadilan. TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

Proses praperadilan yang diajukan terkesan diulur, nantinya ketika persidangan kasus FR bergulir, tentu pada persidangan awal perkara, bisa saja praperadilan yang sudah ditempuh gugur di mata hukum.

"Proses yang kami ajukan, khawatir diperlambat, agar pada sidang pertama digelar (perkara kasus FR), praperadilan gugur," ungkapnya.

"Sidang lanjutan besok, pembacaan dari permohonan praperadilan yang diajukan," ucap Bernard Marbun.

Sebelumnya, massa aksi dari Aliansi Mahasiswa Kalimantan Timur Menggugat (Mahakam) yang berjumlah sekitar 20 orang mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Samarinda di Jalan M. Yamin, Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (2/12/2020) tepatnya pukul 10.00 Wita.

Bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang mendampingi proses hukum yang tengah berlangsung pada dua mahasiswa yang ditetapkan tersangka oleh Polresta Samarinda, massa mendatangi pihak PN Samarinda untuk mengajukan praperadilan kepada dua mahasiswa yang ditetapkan tersangka yakni FR dan WJ.

Humas Aksi Aliansi Mahakam, Ikhsan Nopardi dalam tuntutannya, menyebutkan agar aparat penegak hukum menghentikan pembungkaman pada massa aksi yang melakukan aksi mengemukakan pendapat dan stop kriminalisasi aktivis.

"Dan juga menuntut dibebaskannya dua rekan mahasiswa tanpa syarat yang ditahan Polresta Samarinda," ujar Ikhsan Nopardi usai aksi yang digelar Rabu (2/11/2020).

Selain itu, Aliansi Mahakam juga menyampaikan bahwa pihak kepolisian dapat menghentikan tindakan represif anggotanya pada massa aksi.

"Gerakan massa jangan sampai bertentangan dengan Undang-undang (UU) nomor 9 tahun 1998 serta UU 1945 pasal 28 tentang kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum," jelas Ikhsan Nopardi.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang Datang Ajukan Praperadilan

Selain datang melakukan orasi, LBH yang mendampingi proses hukum dua tersangka ini mendatangi pihak PN Samarinda mengajukan praperadilan.

Humas Aksi Aliansi Mahakam, Ikhsan Nopardi menyampaikan bahwa pihaknya bersama LBH hari ini mengajukan praperadilan terhadap kedua mahasiswa.

"Dari LBH dan aliansi mengajukan praperadilan dengan langsung mendatangi PN Samarinda hari ini dan besok," sebut Ikhsan Nopardi.

"Dua mahasiwa yakni WJ dan FR ini terkesan menjadi kambing hitam," ujar Ikhsan Nopardi.

Adapun hari ini praperadilan yang digelar adalah terkait proses hukum yang menjerat FR.

Baca juga: 2 Mahasiswa jadi Tersangka, Aliansi Mahakam Gelar Aksi di Pengadilan Negeri Samarinda

Baca juga: Aliansi Mahakam Beri Waktu 1 x 24 Jam Kepada Polresta Samarinda Lepaskan 9 Mahasiswa, Ini Ancamannya

Baca juga: Mabes Polri Anggap Wajar Tindakan Represif Aparat, Aliansi Mahasiswa Kaltim Lontarkan Kritik Pedas

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved