ALASAN Polisi Tangkap Soni Eranata alias Ustadz Maheer At Thuwailibi, Terungkap Sosok Pelapor

Akhirnya terungkap alasan polisi tangkap Soni Eranata alias Ustadz Maheer At Thuwailibi. Terungkap pula sosok pelapor hingga kronologi seteru dengan

Editor: Syaiful Syafar
Twitter.com
Foto Soni Eranata alias Ustadz Maheer At Thuwailibi. Akhirnya terungkap alasan polisi tangkap Soni Eranata alias Ustadz Maheer At Thuwailibi. Terungkap pula sosok pelapor hingga kronologi seteru dengan Nikita Mirzani. Polisi menangkap Maheer At Thuwailibi pada Kamis (3/12/2020) dini hari WIB. 

TRIBUNKALTIM.CO - Akhirnya terungkap alasan polisi tangkap Soni Eranata alias Ustadz Maheer At Thuwailibi. Terungkap pula sosok pelapor hingga kronologi seteru dengan Nikita Mirzani.

Diketahui, penyidik Bareskrim Polri menangkap SE selaku pemilik akun Twitter Ustadz Maheer At Thuwailibi di kediamannya di Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (3/12/2020) pukul 04.00 WIB.

"Tersangka atas nama SE atau pemilik akun Twitter Ustadz Maheer At-Thuwalibi (28) yang diamankan di rumah tinggal," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Kamis, dilansir Kompas.com.

Baca juga: Ustadz Maheer At Thuwailibi Ditangkap, Diduga Terkait Ujaran Kebencian, Argo Yuwono: Iya Benar

Soni Eranata yang dikenal sebagai Ustadz Maheer ditangkap karena diduga menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA.

Adapun dasar penangkapan merupakan laporan nomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.

Belum ada keterangan lebih lanjut terkait kasus yang menjerat Ustadz Maheer.

Baca juga: Nikita Mirzani Beraksi Lagi, Bandingkan Habib Rizieq dan Ketua PBNU Soal Covid-19, Sindir Kejujuran

Dari penangkapan tersebut, penyidik turut menyita empat telepon seluler dan sebuah kartu identitas atas nama Soni Eranata.

Selanjutnya, Argo menuturkan, Ustadz Maheer dibawa ke Bareskrim.

"Membawa tersangka ke Bareskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucap Argo.

Baca juga: Lagi! Kepolisian Dapat Penghadangan Menuju Rumah Habib Rizieq, Pimpinan FPI Diperiksa Hari Ini?

Adapun SE diduga melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kuasa Hukum Buka Suara

Terpisah, Kuasa hukum Soni Eranata (SE) atau yang dikenal sebagai Ustadz Maheer At Thuwailibi, Djudju Purwantoro mengungkapkan, polisi belum pernah memanggil kliennya terlebih dahulu sebelum melakukan penangkapan.

Selain itu, menurut Djudju, Maheer tidak mengetahui kasus apa yang menjeratnya.

“Ustadz Maheer juga tidak tertangkap tangan dalam suatu tindak pidana, belum pernah ada panggilan pemeriksaan pendahuluan, juga tidak memahami tentang kasus apa dia ditangkap,” ungkap Djudju ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (3/12/2020).

Baca juga: Rumah Digeruduk Ratusan Orang, Mahfud MD Minta Selamatkan Ibunya, Polisi Beber soal Habib Rizieq

Djudju menduga, proses penangkapan yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim telah melanggar prosedur dalam KUHAP.

Diketahui, Maheer selaku pemilik akun Twitter @ustadzMaheer_ ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri di Bogor, Jawa Barat, pada Kamis subuh.

Menurut Djudju, penangkapan itu turut disaksikan oleh istri Maheer.

“Tadi pagi sekira jam 04.00 (WIB), disaksikan oleh istrinya, langsung dijemput ke rumahnya oleh tim dari Bareskrim Polri,” ucap dia.

Baca juga: Detik-detik Polisi Berdebat dengan FPI saat Hendak Masuk Gang Rumah Habib Rizieq Ini Wilayah NKRI

Adapun menurut keterangan polisi, dasar penangkapan Maheer merupakan laporan nomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.

Ustadz Maheer diduga menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA.

Belum ada keterangan lebih lanjut perihal kasus yang menjerat Maheer.

“Yang bersangkutan dilaporkan oleh salah satu pelapor yang merasa terhina,” ungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis.

“Jadi untuk teknisnya secara mendetail setelah kami mendapatkan laporan lengkap ya,” sambung dia.

Namun, Argo memastikan bahwa Maaheer telah berstatus sebagai tersangka.

Dari penangkapan tersebut, penyidik turut menyita empat buah telepon genggam dan sebuah kartu identitas atas nama SE.

Selanjutnya, Ustadz Maheer pun dibawa ke Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, untuk diperiksa lebih lanjut.

Sosok Pelapor

Diberitakan sebelumnya, Ustadz Maheer At Thuwailibi dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penghinaan terhadap Habib Luthfi Bin Ali Bin Yahya.

Dia dilaporkan terkait unggahannya di akun sosial media twitter @ustadzMaheer_.

Laporan itu terdaftar dalam nomor laporan LP/B/0649/XI/2020/BARESKRIM pada tanggal 16 November 2020.

Laporan itu dilaporkan oleh seseorang bernama Husin Shahab.

"Alhamdulillah sudah melaporkan secara resmi Maheer At Thuwailibi atau yang nama aslinya Soni Eranata."

"Ke Bareskrim Polri dengan dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, serta ujaran kebencian melalui ITE," kata Kuasa Hukum Husin Shahab, Muanas Alaidid dalam keterangannya, Selasa (17/11/2020).

Baca juga: Berseteru dengan Ustaz Maaher At-Thuwailibi Rumah Nikita Mirzani Didatangi 6 Ibu-ibu Mana yang 800

Menurutnya, penghinaan yang dilakukan Ustadz Maheer At Thuwailibi bukan kali pertama.

Dia bilang, terlapor telah berulang kali diduga telah melakukan penghinaan kepada tokoh agama.

"Dugaan penghinaan yang dilakukan Maheer bukan hanya yang pertama, dia juga pernah melakukan penghinaan kepada pihak kepolisian."

"Dia juga pernah melakukan penghinaan terhadap Kyai Maruf, Kyai Said, dan ulama lain," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia mengharapkan Ustadz Maher bisa dilakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut.

Sebab, habib Luthfi merupakan pemuka agama yang harus dihormati.

"Pasal ini ancaman pidananya tinggi di atas 5 tahun dan memungkinkan untuk dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku."

"Apalagi ini merupakan penghinaan terhadap habib yang dimuliakan terhadap orang tua kita, guru kita, habib Lutfi Bin Yahya," tukas dia.

Dalam kasus ini, Ustadz Maher dianggap telah melanggar pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik dan/atau hatespeech Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancam Nikita Mirzani

Ustadz Maheer juga sempat memberikan ancaman pada Nikita Mirzani.

Seperti yang diketahui, kasus berawal dari ucapan Nikita Mirzani terkait kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia.

Menurut Nikita Mirzani, kepulangan Habib Rizieq justru menimbulkan sejumlah tindakan merugikan.

Bahkan ia juga menyindir bahwa kepulangan Habib Rizieq akan menimbulkan demo-demo besar lainnya.

Selain itu, ibu tiga anak ini juga menyebut Habib Rizieq sebagai tukang obat.

Sontak saja ucapan Nikita Mirzani tersebut memicu amarah pendukung Habib Rizieq.

Akun media sosialnya pun langsung ramai 'diserang' netizen yang tak setuju dengan ucapannya.

Sejumlah pihak pun meminta Nikita Mirzani untuk meminta maaf dan menjelaskan maksud ucapannya.

Mereka juga mengancam akan melaporkan Nikita Mirzani ke polisi.

Namun ternyata ancaman tersebut tak lantas membuat nyali Nikita Mirzani ciut.

Baca juga: Laskar Nikita Mirzani Dikabarkan Turun ke Jalan Bela Nyai, Sosok Maaher At-Thuwailibi Dibongkar

Melalui akun Instagram pribadinya, Nikita Mirzani meluapkan keberaniannya meladeni para pendukung Habib Rizieq.

Nikita Mirzani tampak mengunggah video berisi ancaman dari Ustadz Maheer At Thuwailibi.

Bukannya makin ciut, Nikita Mirzani kini justru membongkar siapa sosok Ustadz Maheer At Thuwailibi yang sebenarnya.

Dalam video tersebut, Ustadz Maheer At Thuwailibi mendesak Nikita Mirzani untuk minta maaf.

Jika Nikita Mirzani tak kunjung minta maaf, Ustadz Maheer At Thuwailibi mengancam akan mengepung rumahnya.

Dalam video yang diposting di Instagramnya, Nikita Mirzani pun mengungkapkan nama asli Ustadz Maheer.

Seperti diwartakan sebelumnya, Nikita Mirzani diancam akan dikepung rumahnya oleh Ustadz Maheer dan 800 orang pengikutnya.

Hal itu karena Nikita Mirzani dianggap telah mencibir Habib Rizieq hingga melecehkan julukan habib.

"Mengimbau kepada saudari Nikita Mirzani yang telah menghina, menyudutkan, dan merendahkan imam besar kami," kata Ustadz Maheer dalam video di akun Twitternya.

Maka dari itu, jika Nikita Mirzani tak kunjung minta maaf, ia mengancam akan mengepung rumah Nyai dengan dikawal oleh 800 orang laskar.

"Kepadamu, hei, saya himbau, 1x 24 jam Kau tidak melakukan klarifikasi dan permintaan maaf di depan publik secara terbuka, saya Maheer At Thuwailibi beserta 800 laskar pembela ulama akan mengepung rumahmu," ujar Ustadz Maheer.

"Saya serius, saya tidak main-main, kita lihat apa yang akan terjadi," ucap Ustadz Maheer.

Melihat ancaman tersbut, Nikita Mirzani sepertinya siap melawan.

Bahkan, wanita yang akrab disapa Nyai itu membongkar sosok Ustadz Maheer yang sebenarnya.

Dalam postingan Instagram pribadinya, Nikita Mirzani melampirkan video yang menyebut nama asli Ustadz Maheer ini adalah Soni Eranata.

Baca juga: Baru Terbuka Sekarang Rizky Billar Ternyata Bukan Keturunan Orang Biasa, Rekannya Sampai Merinding

Baca juga: Bahas Habib Rizieq di Reuni 212, Amien Rais Tegaskan Beda dengan Jusuf Kalla, Singgung Sosok Berani

Baca juga: Beredar Kabar Habib Rizieq akan Dijemput Paksa, Anggota dan Simptisan FPI Berkumpul di Petamburan

Selain itu, dalam video yang diposting oleh Nikita Mirzani, juga menampilkan soal ceramah Ustadz Maheer At Thuwailibi yang diduga kontroversial.

Namun, pada video potongan ceramahnya yang viral di dunia maya, telah diklarifikasi.

Melihat hal tersebut, Nikita Mirzani memberikan sindiran kalau dirinya takut.

"Takut ih, Maher kasar beut" tulis Nikita Mirzani.

Selain tu, di laman Instagram Storynya, Nikita Mirzani melampirkan lagi surat laporan tersebut.

"Maheer tuh baca. Bentar lagi masuk bui loe gue bikin," tulis Nikita Mirzani. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bareskrim Tangkap Ustadz Maheer At Thuwailibi atas Tuduhan Menyebar Kebencian dan Maaher At Thuwailibi Ditangkap Polisi, Ada Hubungannya dengan Ancaman Kepung Rumah Nikita Mirzani?

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved