Camat Bontang Utara Kaget Ada Perusahaan Masuk Daftar Hitam Kerjakan 26 Proyek OPD

Daftar hitam CV AJ tak dijangkau “radar” Kecamatan Bontang Utara, Padahal, 26 proyek CV AJ diindikasi dari program Produta yang ada di wilayah Kecama

Penulis: Ismail Usman |
INTERNET
Ilustrasi 

Baca juga: Paslon Pilkada Bontang Boleh Bentuk Satgas Pengawasan, Polisi Ingatkan Jangan Main Hakim Sendiri

Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) terbit rentang 2–27 November.

Masuknya CV AJ dalam daftar hitam nampak jelas di laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik atau LPSE Bontang.

Di situs itu termuat jelas, bahwa CV AJ dikenai sanksi sejak 11 Februari 2020 sampai 11 Februari 2021. SK penetapan dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bontang.

Baca juga: Buntut Keributan Antar Pendukung Paslon di Pilkada Bontang, Kedua Kubu Saling Lapor Polisi

Baca juga: Kadisnaker Bontang Klaim Perda 10/2018 Tentang Pemberdayaan, 75% Tenaga Kerja Lokal On The Track

Agung Santoso, Kepala Unit Layanan Pengadaan ( ULP ) saat di konfirmasi mengaku tak mengetahui hal tersebut.

Namun, kata dia, jika perusahaan masuk daftar hitam akan terinput secara otomatis kesistem.

“Besok ( hari ini ) baru saya agendakan rapat dengan pokja. Karena kalau benar- benar kecil ( nilai proyek ) tidak masuk di
saya,” terangnya.

(TribunKaltim.Co/Ismail Usman)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved