Camat Bontang Utara Kaget Ada Perusahaan Masuk Daftar Hitam Kerjakan 26 Proyek OPD

Daftar hitam CV AJ tak dijangkau “radar” Kecamatan Bontang Utara, Padahal, 26 proyek CV AJ diindikasi dari program Produta yang ada di wilayah Kecama

Penulis: Ismail Usman |
INTERNET
Ilustrasi 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG- Daftar hitam CV AJ tak dijangkau “radar” Kecamatan Bontang Utara.

Padahal, 26 proyek CV AJ diindikasi dari program Produta yang ada di wilayah Kecamatan Bontang Utara.

Produta itu adalah Program Dua Ratus Juta dari Pemerintah Kota Bontang yang menyasar 500 RT dari seluruh kelurahan, dengan proses penganggaran melalui kecamatan.

Pelaksana tugas (Plt) Camat Bontang Utara, Chahyo Hadi Wichakso saat dikonfimasi mengaku, jika CV AJ melakukan pekerjaan di OPD dia pimpin.

Namun, ia tak mengetahui pasti, jika CV AJ masuk dalam daftar hitam di laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Bontang.

Baca juga: Dapat Puluhan Proyek OPD Walau Masuk Black List Pemkot Bontang, Kepala ULP Ngaku Belum Cek

Baca juga: Ekonomi Kaltim Diperkirakan Tumbuh Positif pada 2021, Didorong Pembangunan Proyek Strategis

Baca juga: Wagub Kaltim Hadi Mulyadi Tegaskan Proyek MYC tak Masuk Dalam APBD 2021, Beberkan Alasannya

“Saya nggak tau. Nanti saya cek,” tutur Chahyo dihubungi melalui telpon seluler, Jumat (4/12/2020).

Bahkan, dia juga tidak mengetahui jenis-jenis pekerjaan CV AJ yang ada di wilayahnya.

“Saya juga belum tau itu. Nanti saya cek list jenis pekerjaanya,” ungkap Chahyo.

Chahyo menegaskan, jika CV AJ nanti terbukti melanggar maka pihaknya akan menyerahkan ke Inspektorat.

“Nanti kita cek dulu. Tapi kalau memang ada pelanggaran nanti kita serahkan keputusannya kepada yang lebih berwenang,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, masuk dalam daftar catatan hitam Pemerintah Kota atau Pemkot Bontang, tak menghalangi CV AJ mendapat pekerjaan.

Dari penelusuran media ini, terpampang jelas dalam laman Menukil e-finance.bontangkota. go.id, CV AJ mendapat 27 proyek tanpa lelang alias penunjukan langsung.

Bahkan, ada 26 proyek dalam satu Organisasi Perangkat Daerah ( OPD), dengan nilai anggaran bervariatif.

Mulai Rp 3 Juta, sampai tertinggi Rp 35,9 Juta.

Baca juga: Antisipasi Pemilih Gelap di Pilkada Bontang, KPU Minta Pengurusan e-KTP Prioritaskan Warga di DPT

Baca juga: Paslon Pilkada Bontang Boleh Bentuk Satgas Pengawasan, Polisi Ingatkan Jangan Main Hakim Sendiri

Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) terbit rentang 2–27 November.

Masuknya CV AJ dalam daftar hitam nampak jelas di laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik atau LPSE Bontang.

Di situs itu termuat jelas, bahwa CV AJ dikenai sanksi sejak 11 Februari 2020 sampai 11 Februari 2021. SK penetapan dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bontang.

Baca juga: Buntut Keributan Antar Pendukung Paslon di Pilkada Bontang, Kedua Kubu Saling Lapor Polisi

Baca juga: Kadisnaker Bontang Klaim Perda 10/2018 Tentang Pemberdayaan, 75% Tenaga Kerja Lokal On The Track

Agung Santoso, Kepala Unit Layanan Pengadaan ( ULP ) saat di konfirmasi mengaku tak mengetahui hal tersebut.

Namun, kata dia, jika perusahaan masuk daftar hitam akan terinput secara otomatis kesistem.

“Besok ( hari ini ) baru saya agendakan rapat dengan pokja. Karena kalau benar- benar kecil ( nilai proyek ) tidak masuk di
saya,” terangnya.

(TribunKaltim.Co/Ismail Usman)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved