Pemprov Kaltim Serahkan Dipa, Berikut Besaran yang Didapat Kabupaten Kota dari Pemerintah Pusat
Pemerintah Provinsi bersama Dirjen Pembendaharaan Wilayah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Provinsi bersama Dirjen Pembendaharaan Wilayah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (Dipa) dan Daftar Alokasi Transfer Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun anggaran 2021.
Penyerahan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Kaltim Isran Noor di hotel Mercure Samarinda, Jumat (4/12/2020).
Dana tersebut berasal dari APBN 2021. Total nilai Dipa yang diserahkan kepada 10 Kabupaten Kota senilai Rp 28 triliun. Hal tersebut diutarakan langsung oleh Kepala Kanwil DPJb Kaltim Midden Sihombing.
Ia menyampaikan dana alokasi tersebut diberikan ke 425 satuan pada 40 Kementrian atau lembaga negara di Kaltim dengan nilai Rp 10 triliun. Kemudian sisanya tersebut berupa alokasi Dana TKDD ke pemprov dan 10 Kabupaten Kota senilai Rp 18 triliun.
"Penyaluran alokasi anggaran tersebut akan dilakukan melalui tiga kantor pelayanan pembendaharaan negara (KPPN) dalam wilayah kerja Kanwil DPJb Kaltim," ucapnya.
Berikut rincian alokasi TKDD untuk wilayah pemerintah provinsi Kaltim maupun Kabupaten Kota.
1. Provinsi Kaltim: Rp 4.186.599.232.000
2. Kabupaten Berau: Rp 1.515.138.072.000
3. Kabupaten Kutai Kartanegara: Rp 2.702.150.893.000
4. Kabupaten Kutai Barat: Rp 1.430.640.000.000
5. Kabupaten Kutai Timur: Rp 2.136.813.646.000
6. Kabupaten Paser: Rp 1.303.727.220.000
7. Kota Balikpapan: Rp 1.085.206.990.000
8. Kota Bontang: Rp 719.088.885.000
9. Kota Samarinda: Rp 1.350.153.720.000
10. Kabupaten Penajam Paser Utara: Rp 851.400.225.000
11. Kabupaten Mahakam Ulu: Rp 999.315.935.000
Total: Rp 18.280.234.818.000.
Serahkan Dana Desa Tahun 2021
Berita sebelumnya. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur ( Pemprov Kaltim ) bersama dengan Kantor wilayah Ditjen Pajak menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran ( Dipa ) dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa tahun anggaran tahun 2021.
Penyerahan Dipa dilaksanakan di Hotel Mercure Samarinda, Kalimantan Timur pada Jumat (4/12/2020).
Kanwil Direktorat Jenderal pembendaharaan Kaltim Miden Sihombing menyerahkan langsung ke Gubernur Kaltim, Isran Noor.
Penyerahan Dipa langsung diberikan kepada Gubernur Kaltim, Isran Noor.
Gubernur Isran menyerahkan langsung Dipa ke sepuluh Kabupaten Kota yang ada di Kalimantan Timur.
Usai menyerahkan Dipa dan daftar alokasi transfer ke daerah Gubernur Isran memberikan arahan kepada pemerintah daerah.
Baca juga: Dana Desa Berau Naik Rp 7 Miliar, Ilyas Ingatkan Jangan Salah Kelola, Bisa Berujung Persoalan Hukum
Baca juga: Pengawasan Penggunaan Dana Desa, Deputi 2 Kemenko PMK, Dodi Usodo Hargo: Orang Desa Sejatinya Jujur
Ia mengatakan penyerahan Dipa tahun 2021 sebesar Rp 28 triliun.
Dari penyerahan Dipa tersebut tercatat sekitar Rp 10 triliun untuk instansi vertikal dan Rp 18 triliun untuk instansi otonom.
Dengan adanya penyerahan Dipa tersebut, Isran menegaskan untuk segera meningkatkan perekonomian di 10 Kabupaten kota.
Harus segera jangan ditanggapi benar.
Segera dokumentasi disiapkan ini salah satu anggaran memperbaiki perekonomian Nasional.
Baca juga: Polda Kaltara Usut 8 Kasus Korupsi, Mulai Dugaan Pungli Hingga Penyelewengan Dana Desa
Baca juga: NEWS VIDEO Polda Kalimantan Utara Usut 8 Kasus Korupsi, Ada Dugaan Pungli Hingga Dana Desa
"Kita sudah belajar di tahun 2020. Dan serapan 2020 tidak menggembirakan tapi itu perlu dipahami," tuturnya.
Karena suasana pergeseran refocusing anggaran di tengah pelaksanaan kegiatan.
"2021 sudah mengantisipasi itu," ucap Isran Noor.
Penyerahan Dipa diserahkan langsung ke kepala daerah satu persatu.
"Saya kira semua pihak kepada lembaga pemerintah di Kaltim ini segera dapat melaksanakan tapi kalau Instansi vertikal saya tidak begitu punya otoritas untuk menginstruksikan," ucap Isran Noor.
(Tribunkaltim.co/Jino Prayudi Kartono)