Bukan Korlap, Polda Jatim Tetapkan 1 Tersangka Pendemo Rumah Mahfud MD, Kata-Katanya Menakutkan
Bukan Korlap, Polda Jatim tetapkan 1 tersangka pendemo rumah Mahfud MD, kata-katanya menakutkan
TRIBUNKALTIM.CO - Bukan Korlap, Polda Jatim tetapkan 1 tersangka pendemo rumah Mahfud MD, kata-katanya menakutkan.
Diketahui, baru-baru ini rumah Menkopolhukam Mahfud MD di Pamekasan Madura jadi sasaran unjukrasa.
Ada sekitar 200 orang yang menggeruduk rumah eks Ketua Mahkamah Konstitusi itu, yang kini ditinggali ibunya.
Akhirnya, Polda Jatim menetapkan 1 tersangka dari unjuk rasa tersebut, dan bukan sosok korlap.
Polisi menangkap seorang demonstran yang menggelar aksi unjuk rasa di depan kediaman Menkopolhukam Mahfud MD di Pamekasan Selasa (1/12/2020) lalu.
Seorang laki-laki berusia 31 tahun berinial AD alias MT ditangkap Jumat (4/12/2020) kemarin dan ditetapkan tersangka karena meneriakkan kata-kata "Bunuh..Bunuh" saat menggelar aksi di depan rumah Mahfud MD.
Baca juga: Mahfud MD Curhat ke Karni Ilyas Dikirim Video Tantangan Habib Rizieq, Faktor Bos FPI Dicekal Terkuak
Baca juga: Kabar Gembira, Menteri Jokowi Lanjutkan 4 Program Bagi-Bagi Uang di 2021, Cek Nasib Subsidi Listrik?
Baca juga: Faktor Emosional, Rocky Gerung Bongkar Alasan Prabowo Tak Klarifikasi Langsung Kasus Edhy Prabowo
Baca juga: Kampung Halaman Mahfud MD Dapat Ancaman Penyerbuan, TNI & Polri Bergerak, GP Ansor Ikut Silaturahmi
"Di dalam rumah ada ibu Pak Menkopolhukam yang berusia 90 tahun, merasa terancam dengan teriakan tersangka yang mengatakan Bunuh..Bunuh," kata Kapolda Jatim, Irjen Nico Afinta di Mapolda Jatim, Sabtu malam.
Saat aksi kata dia, ada banyak demonstran yang meneriakkan kata-kata bernada ancaman kepada Mahfud MD, tapi kata-kata "Bunuh", berdasarkan pemeriksaan polisi, keluar dari tersangka AT alias MT.
Warga Desa Campor Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan itu kata Nico ditangkap Jumat tengah malam di Jalan Raya Proppo oleh tim gabungan Polres Pamekasan dan Polda Jatim.
Barang bukti yang disita polisi dalam pengungkapan kasus tersebut adalah atribut tersangka yang dikenakan saat aksi seperti celana, jaket, kacamata dan rekaman kata-kata bunuh saat kejadian aksi.
Tersangka dijerat pasal berlapis dari Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 335 Ayat ( 1 ) KUHP dan atau Pasal 93 Jo. Pasal 9 UU RI No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Massa berdemonstrasi di kampung halaman depan rumah Menkopolhukam Mahfud MD di Jalan Dirgahayu, Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Selasa (1/12/2020) siang.
Viral di medsos
Massa yang melalukan aksi tersebut sebelumnya menggelar aksi menyampaikan pendapat di Mapolres Pamekasan.
Sepulang dari aksi tersebut, massa berhenti sejenak di depan rumah Menkopolhukam. Isu yang diusung dalam aksi terkait pemanggilan Rizieq Syihab ke Polda Metro Jaya.
Video demonstrasi massa di depan rumah Menkopolhukam sempat viral di media sosial.