Satu Masih Buron, Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Samarinda Sudah Jadi Tersangka
Petugas Polsek Sungai Kunjang, Kota Samarinda, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor baru-baru ini.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Petugas kepolisian sektor Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur yang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor baru-baru ini.
Bahkan polisi berhasil mengamankan dua pelaku.
Satu orang lagi disinyalir masuk radar kepolisian karena ikut dalam aksi kejahatan ini.
Dua orang pelaku yang sudah ditetapkan tersangka dan kini di proses secara hukum yakni Lika Aulia alias AA (18), pemuda yang bermukim di Jalan M Said, Gang Satu, Kelurahan Loa bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, serta M Ari Sanjaya alias Ari (23), yang tak lain juga menjadi penadah dalam kasus ini.
Baca Juga: Marak Kasus Pencurian Dengan Modus Bobol Jendela di Balikpapan, Warga Diimbau Pasang Teralis
Baca Juga: Tak Pandang Tempat, Masjid di Markas Polresta Balikpapan jadi Sasaran Pencurian
Baca Juga: Tak Kapok, Residivis Pencurian Kembali Beraksi di Balikpapan, Kini Terancam 7 Tahun Penjara
Keduanya berhasil diringkus pada Selasa (1/12/2020) lalu di kediamannya.
Yang mengejutkan ternyata seluruh pelaku termasuk DPO masih ada hubungan keluarga.
Ari sendiri adalah kemenakan dari tersangka AA.
Jajaran kepolisian sektor Sungai Kunjang yang mengamankan Ari, kediamannya memang tak jauh dari rumah AA.
Terkait keduanya, polisi menetapkan status tersangka.
"Kami tetapkan dua pelaku menjadi tersangka, terbukti ada 17 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang mereka berdua lakukan, sejak Mei 2020 lalu," ucap Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Bambang Budianto melalui Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang Iptu Purwanto saat ditemui di Mako Polsek Sungai Kunjang, Minggu (6/12/2020) hari ini.
Tersangka AA tidak melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor ini sendiri, ia terkadang beraksi dengan tersangka Ari, namun lebih sering dengan satu pelaku lain yang bernama David yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) jajaran kepolisian.
"Dia (AA) beraksi sama DPO itu, terkadang Ari, juga sendiri kadang-kadang, pengakuannya seperti itu, bergantian, masih terus kita dalami. Setelah mendapat barang curian, Ari lah yang berperan sebagai penadah, yang nantinya dipreteli lalu dijual eceran melalui media sosial (medsos)," jelas Iptu Purwanto.
Pelaku utama dalam pencurian ini, dari penyidikan kepolisian sendiri yakni AA.
Untuk kedua tersangka yang sudah diamankan, kepolisian menetapkan pasal yang berbeda.
"AA kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, sedangkan Ari kita kenakan pasal 480 KUHP tentang pembelian hasil barang curian (penadah)," tegas Iptu Purwanto.
Baca Juga: Pencurian 35 Ikan Cupang Harga Jutaan di Samarinda, Polisi Ringkus Pelaku, Menyamar jadi Pembeli
Baca Juga: NEWS VIDEO Polres Kukar Lakukan Pengungkapan di Kota Samarinda, Amankan Satu Pelaku Pencurian
Baca Juga: Pencurian Motor di Samarinda, Korban Pengemudi Ojol, Modus Pelaku Memberi Jaminan Dompet
Seluruh modus yang digunakan tersangka sama. Berbekal menggunakan kunci palsu agar berhasil menggasak kendaraan targetnya.
Tercatat Sabtu (28/11/2020), pukul 22.00 Wita lalu, menjadi aksi terakhir keduanya, setelah berhasil menggasak motor Yamaha Jupiter Z KT 2283 LM milik Tarpujiono, dikawasan Jalan Senyiur, Kelurahan Loa Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda tepat di samping DPRD Kaltim.
Rata-rata aksinya memanfaatkan kondisi ramainya pasar malam, agar tidak dicurigai oleh warga sekitar yang sedang beraktifitas.
"Modusnya seperti memang sengaja memanfaatkan kondisi pasar malam agar tidak dicurigai. Setelah dapat (motor), lalu mengelabui petugas dan motor korban sendiri diserahkan pada Ari lalu dipreteli," tegas Iptu Purwanto.
Iptu Purwanto menambahkan jajarannya akan mendalami kemungkinan adanya pelaku dalam kasus ini, bisa jadi bukan hanya DPO yakni David.
Termasuk 17 TKP yang ada, penyidikan yang dilakukan masih mendalami kemungkinan TKP lain dari kedua penjahat kawakan ini.
"Masih kami dalami kemungkinan itu (pelaku dan TKP lain)," tutupnya.
(TribunKaltim.Co/ Mohammad Fairoussaniy)