Update Kenaikan Gaji PNS 2021, Tunjangan Kinerja & Tunjangan Kemahalan, Tjahjo Kumolo Beri Jawaban

Update kenaikan gaji PNS 2021, Tunjangan Kinerja & Tunjangan Kemahalan, Tjahjo Kumolo beri jawaban

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase TribunTimur
Gaji PNS dan Pensiunan Naik Tahun 2019, Cek Tabel Cara Hitungannya Berikut 

TRIBUNKALTIM.CO - Update kenaikan gaji PNS 2021, Tunjangan Kinerja & Tunjangan Kemahalan, Tjahjo Kumolo beri jawaban.

Besaran gaji PNS pada 2021 diusulkan mengalami kenaikan.

Kementrian PANRB sudah mengusulkan adanya kenaikan gaji PNS 2021 kepada Kementrian Keuangan.

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pun memberikan keterangan apakah gaji PNS 2021 akan mengalami kenaikan atau tidak.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, hingga saat ini pemerintah belum memutuskan soal kenaikan gaji Pegawai Sipil Negeri ( PNS) pada tahun 2021.

Baca juga: Bukan Hanya Edhy Prabowo & Juliari Batubara, Febri Diansyah Minta KPK Usut Program Bagi Uang Lainnya

Baca juga: Update Liga Italia, Lazio Siap-siap Kehilangan Bintang, Paolo Maldini Garap Proyek Ambisius AC Milan

Baca juga: Terjawab, Alasan Gus Dur Bubarkan Departemen Sosial, Kini Kemensos, Tikus Sudah Kuasai Lumbung Padi

Baca juga: Update Kasus Demo di Rumah Mahfud MD, Giliran FPI Disorot Polda Jatim, Ada Teriak Nama Habib Rizieq

"Yang saya ketahui belum ada kenaikan ya," katanya kepada Kompas.com, Minggu (7/12/2020).

Dihubungi secara terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur, Kementerian PANRB Teguh Widjanarko menjelaskan, berdasarkan formulasi gaji serta tunjangan PNS yang disusun sebelum pandemi Covid-19, periode 2018-2019, memang ada kenaikan.

Meski telah mengajukan usulan kenaikan gaji PNS, tetapi semua keputusan menjadi ranah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Sebenarnya hitungan itu sudah kita buat tahun 2018-2019, kemudian kita ajukan ke Kementerian Keuangan.

Tetapi Kementerian Keuangan masih belum firm dengan simulasi yang dibuat," ujar Teguh.

"Masih dibahas terus. Kami tidak bisa menentukan.

Masalah keuangan selalu harus berkoordinasi dengan Menteri Keuangan sebagai Bendahara Negara.

Apapun yang kita rumuskan tetapi jika tidak tersedia anggaran, tidak dapat kita eksekusi.

Jadi pada saat ini kami terus berkoordinasi dengan kementerian terkait," sambungnya.

Formulasi yang diusulkan saat itu adalah gaji disertai Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Kemahalan.

Gaji ditentukan dengan indeks pada masing-masing tingkatan jabatan.

Baik jabatan pimpinan tinggi, administrator maupun fungsional.

Demikian juga dengan tunjangan kemahalan yang ditentukan dengan indeks.

Sementara tunjangan kinerja ditentukan oleh kinerja yang telah dicapai.

Kendati demikian, formulasi gaji PNS masih terus dibahas serta dirancang menyesuaikan anggaran negara.

"Kami sendiri terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan.

Dan memang benar menurut simulasi itu ada kenaikan gaji, tetapi semua penghasilan di luar gaji dan tunjangan dilarang diberikan.

Baca juga: Lengkap, Refly Harun Urai Alasan Juliari Batubara & Edhy Prabobowo Koruspi, Ada Permintaan ke Jokowi

Dan kami belum berani menargetkan tahun depan harus sudah selesai.

Sekali lagi, yang sangat menentukan dalam hal ini adalah Menteri Keuangan sebagai Bendahara Negara, bukan BKN," lugas dia.

Badan Kepegawaian Negara ( BKN) berupaya mempercepat penyiapan bahan perumusan kebijakan reformasi sistem pangkat dan penghasilan (gaji dan tunjangan) serta fasilitas PNS.

Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono beberapa waktu lalu, pengaturan tentang pangkat PNS saling terkait dengan pengaturan gaji.

Ini sejalan dengan PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS yang telah diubah 18 kali, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019.

Baca juga: Lengkap, Ramalan Zodiak Senin 6 Desember 2020, Capricorn Kehilangan Peluang, Taurus Hasil Buruk

Berikut daftar Besaran Gaji PNS terbaru berdasarkan masa kerja

1. Golongan Ia:

a. Masa Kerja O tahun = Rp. 1.560.800
b. Masa Kerja 26 tahun = Rp. 2.335.800

2. Golongan Ib

a. Masa Kerja 3 tahun= Rp. 1.704.500
b. Masa Kerja 27 tahun= Rp. 2.472.900

3. Golongan Ic

a. Masa Kerja 3 tahun = Rp.1.776.600
b. Masa Kerja 27 tahun= Rp.2.577.500

4. Golongan Id

a. Masa Kerja 3 tahun = Rp. 1.851.800
b. Masa Kerja 27 tahun = Rp. 2.686.500

5. Golongan IIa

a. Masa Kerja 0 tahun = Rp. 2.022.200
b. Masa Kerja 33 tahun = Rp.3.373.600

6. Golongan IIb

a. Masa Kerja 3 tahun = Rp. 2.208.400
b. Masa Kerja 33 tahun = Rp. 3.516.300

7. Golongan IIc

a. Masa Kerja 3 tahun = Rp. 2.301.800
b. Masa Kerja 33 tahun = Rp. 3.665.500

8. Golongan IId

a. Masa Kerja 3 tahun = Rp. 2.399.200
b. Masa Kerja 33 tahun = Rp.3.820.000

9. Golongan IIIa

a. Masa Kerja 0 tahun = Rp. 2.579.400
b. Masa Kerja 32 tahun = Rp. 4.236.400

10. Golongan IIIb

a. Masa Kerja 0 tahun = Rp. 2.688.500
b. Masa Kerja 32 tahun = Rp.4.415.600

11. Golongan IIIc

a. Masa Kerja 0 tahun = Rp. 2.802.300
b. Masa Kerja 32 tahun = Rp. 4.602.400

12. Golongan IIId

a. Masa Kerja 0 tahun = Rp. 2.9200.800
b. Masa Kerja 32 tahun = Rp 4.797.000

13. Golongan IVa

a. Masa Kerja 0 tahun = Rp.3.044.300
b. Masa Kerja 32 tahun = Rp.5.000.000

14. Golongan IVb

a. Masa Kerja 0 tahun = Rp. 3.173.100
b. Masa Kerja 32 tahun = Rp.5.211.500

Baca juga: Reyna Diculik? Lengkap Sinopsis dan Live Streaming Sinetron Ikatan Cinta Hari Ini Full Episode RCTI

Baca juga: Kabar Gembira, Semua Guru Honorer Bisa Jadi P3K / PPPK Tahun 2021, Syarat & Cara Daftar, tanpa Kuota

Baca juga: Menaker Umumkan BLT BPJS Tahap 5 Sudah Ditransfer, Tahap 6 Kapan? Pengaduan Bisa Lewat WhatsApp

Baca juga: Kronologi Pemuda di Balikpapan Berbuat Hubungan Terlarang di Kamar Kosan, Direkam ke Bentuk Video

15. Golongan IVc

a. Masa Kerja 0 tahun = Rp. 3.307.300
b. Masa Kerja 32 tahun = Rp.5.431.900

16. Golongan IVd

a. Masa Kerja 0 tahun = Rp. 3.447.200
b. Masa Kerja 32 tahun = Rp. 5.661.700

17. Golongan IVe

a. Masa Kerja 0 tahun = Rp.3.593.100
b. Masa Kerja 32 tahun = Rp. 5.901.200

(*)

Artikel ini telah tayang dengan judul "Tahun Depan Gaji PNS Naik? Ini Kata Menteri PANRB", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2020/12/07/063400626/tahun-depan-gaji-pns-naik-ini-kata-menteri-panrb.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved