Kapan BLT Tahap 6 Cair? Gelisah Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Tak Kunjung Masuk Rekening? Sebab Tak Dapat
Penyaluran Bantuan Subsidi Upah ( BSU) yang digelontorkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker) saat ini sudah mencapai termin 2 tahap 5.
Baca juga: Tema ILC Malam Ini, Bukan FPI & Habib Rizieq, Karni Ilyas Pilih Kasus Juliari Batubara, Live TV One
Baca juga: FREE FIRE New Beginning, Cristiano Ronaldo x Free Fire, Operation Chrono, Class Squad Rank Season 4
Baca juga: Pengakuan Brahim Diaz Bisa Tampil Moncer Bersama AC Milan, Dilema Real Madrid: Jual atau Balik
Tanggapan BPJS Ketenagakerjaan
Lantaran proses pemadanan data masih berlangsung di BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya mengatakan bahwa ada 1,1 juta data yang masih belum selesai.
"Jadi ini hasil rapat koordinasi antar kementrian lembaga termasuk KPK, untuk lebih memastikan agar BSU tepat sasaran, perlu seluruh data yang telah diserahkan BPJAMSOSTEK divalidasi atau dipadankan dengan data Dirjen Pajak," ujar Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh saat dihubungi terpisah oleh Kompas.com, Kamis (26/11/2020).
"Dari 12,4 juta yang diserahkan, saat ini ada 1,1 juta yang masih belum selesai proses pemadanannya," lanjut dia.
Utoh menjelaskan, selain data 1,1 juta rekening ini sudah dalam proses penyaluran oleh Kemnaker secara bertahap.
Sembari penyaluran, ia mengimbau agar para pekerja yang belum mendapatkan BSU termin II menunggu hasil pemadanan dari Ditjen Pajak.
Adapun pemadanan data yang dilakukan yakni mengenai kriteria besaran upah.
Diketahui, mereka yang mendapatkan BSU termin II senilai Rp 1,2 juta yakni pekerja yang memenuhi seluruh persyaratan.
Berikut persyaratan penerima BSU dari pemerintah:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan NIK
- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS
- Pekerja/buruh penerima gaji atau upah
- Kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020
- Gaji atau upah di bawah Rp 5 juta per bulan sesuai gaji atau upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan