Sprindik Penyidikan Pengadaan Alat Rapid Test Oleh Erick Thohir Beredar, Ini Kata KPK
Dalam surat tersebut termuat tanda tangan Ketua KPK Komjen Firli Bahuri. Surat itu juga tertulis penyidikan pengadaan alat rapid test
TRIBUNKALTIM.CO - Beberapa waktu terakhir beredar surat perintah penyidikan ( Sprindik ) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ).
Dalam surat tersebut termuat tanda tangan Ketua KPK Komjen Firli Bahuri.
Surat itu juga tertulis penyidikan pengadaan alat rapid test.
Sprindik dikeluarkan untuk melakukan penyidikan terkait kasus pengadaan alat rapid test Covid-19 melalui PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) yang dilakukan Erick Thohir selaku Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menanggapi sprindik yang beredar tersebut, Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan pihak lembaga antirasuah tak pernah mengeluarkan sprindik tersebut.
"Itu bukan surat KPK," ujar Ali saat dikonfirmasi, Kamis (10/12/2020).
Baca juga: KPK Minta Publikasikan Penerima Bansos, Walikota Balikpapan Beber Alasan Sembako Jadi Uang Tunai
Baca juga: Di ILC, Haris Azhar Beber Penangkapan Juliari Batubara Teatrikal KPK, Apa Kualitas Beras Bansos Naik
Baca juga: Ketua dan Wakil Ketua BPK Diperiksa KPK Soal Kasus SPAM Kementerian PUPR
Diberitakan sebelumnya, KPK mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai oknum yang mengatasnamakan Direktur Penyelidikan KPK. Apalagi oknum tersebut meminta untuk menyetorkan sejumlah uang melalui rekening.
"Khususnya kepala daerah maupun pejabat daerah lainnya agar mewaspadai terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai Direktur Penyelidikan KPK, baik melalui telepon maupun WhatsApp yang meminta agar menyetorkan sejumlah uang pada rekening bank tertentu," ujar Ali.
Ali mengatakan, Direktur Penyelidikan KPK dalam bekerja selalui sesuai dengan standar opersional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan lembaga antirasuah.
"Kami memastikan bahwa Direktur Penyelidikan KPK tidak pernah menghubungi pihak-pihak lain tersebut di luar kepentingan dinas," kata Ali.
Jokowi dan Megawati Soekarnoputri menanggapi kasus Menteri Sosial Juliari Batubara yang menjadi tersangka dugaan korupsi bansos covid-19 dan ditahan KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa terkait bantuan sosial ( bansos) penanganan covid-19.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut atas Operasi Tangkap Tangan ( OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (5/12/2020) dini hari.
Presiden Joko Widodo dan PDI Perjuangan merespons penetapan tersangka Menteri Sosial Juliari Batubara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).
Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap bantuan sosial ( bansos) covid-19.
Presiden Jokowi mengatakan, dirinya sudah sejak awal mengingatkan para menterinya agar tak korupsi.
Bahkan, peringatan itu ia ulang terus-menerus agar benar-benar dijalankan para menterinya.
“Saya sudah ingatkan sejak awal kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, jangan korupsi. Sudah sejak awal. Dan juga terus-menerus saya sampaikan,” ujar Jokowi dalam keterangannya di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (6/12/2020).
Jokowi bilang, ia juga tak pernah bosan mengingatkan para menterinya agar membuat sistem pencegahan korupsi di masing-masing kementerian sehingga dapat meminimalisasi praktik korupsi.
Presiden pun menyatakan tak akan melindungi para pejabatnya yang terlibat kasus korupsi.
Jokowi yakin KPK telah bekerja secara transparan dan profesional dalam menangani kasus korupsi para menterinya.
Ia mendukung sepenuhnya proses hukum yang dilakukan KPK terhadap para menterinya yang terlibat kasus korupsi.
“Saya tidak akan melindungi yang terlibat korupsi dan kita semuanya percaya KPK bekerja secara transparan, secara terbuka. Bekerja secara baik dan profesional. Dan pemerintah akan terus konsisten mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi,” ucap Jokowi.
Adapun Jokowi untuk sementara menunjuk Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) sebagai Menteri Sosial Ad Interim untuk menggantikan tugas Juliari.
Baca juga: Sebelum jadi Tersangka, Mensos Juliari Pernah Bersua dengan Pimpinan KPK Bahas Pencegahan Korupsi
Baca juga: Bukan Hanya Edhy Prabowo & Juliari Batubara, Febri Diansyah Minta KPK Usut Program Bagi Uang Lainnya
PDI Pejuangan Tanggapi Penangkapan
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto menyatakan, partainya telah berulang kali mengingatkan para kadernya yang duduk di kursi pemerintahan agar jangan korupsi.
Hal itu disampaikan Hasto menanggapi penetapan kadernya, Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dalam kasus dugaan suap penyaluran bantuan sosial ( bansos) covid-19.
“Partai melarang segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan, termasuk korupsi. Kalau sudah menyangkut hal tersebut,” kata Hasto dalam keterangan tertulis, Minggu (6/12/2020).
“Ketua Umum PDI-P, Ibu Megawati (Soekarnoputri) selalu memberikan arahan kepada kadernya yang punya jabatan politik untuk tidak melakukan penyalahgunaan kekuasan, tidak korupsi. Tertib hukum adalah wajib bagi wajah pemerintahan yang bersih, bebas dari korupsi,” kata Hasto.
Hasto bilang, partainya menghormati langkah KPK dalam memproses hukum Juliari.
Ia menyerahkan sepenuhnya upaya KPK untuk mendalami dan memproses kasus tersebut ke meja hijau.
Kata Hasto, kasus penangkapan Juliari harus menjadi pelajaran bagi seluruh kader PDI-P yang menduduki jabatan politik.
Hasto menuturkan, bahkan PDI-P tak pernah bosan mengingatkan kadernya untuk menjauhi korupsi di setiap sekolah partai.
“Dalam tiga kali sekolah calon kepala daerah terakhir, bahkan PDI-P selalu mengundang pembicara dari KPK terkait pentingnya membangun kesadaran dan semangat antikorupsi,” tutur Hasto.
“Seluruh anggota dan kader partai harus benar-benar mengambil pelajaran dari apa yang terjadi,” kata Hasto.
Adapun sebelumnya Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK lantaran diduga menerima suap dalam proyek pengadaan dan penyaluran Bansos covid-19.
Juliari diduga menerima uang suap dalam proyek pengadaan bantuan sosial ( Bansos) covid-19 sebesar Rp 17 miliar.
Baca juga: Terjawab Sudah Nasib Bansos ke Warga Gara-gara Mensos Ditangkap KPK, Tetap Lanjut? Ini Kata Kemensos
Baca juga: Mensos RI Ditangkap KPK, Berkurang Gara-gara Dikorupsi, Terkuak Besar Bansos Harusnya Diterima Warga
Uang tersebut diberikan oleh perusahaan rekanan yang menggarap proyek pengadaan dan penyaluran Bansos covid-19.
Ia disangkakan pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Juliari, KPK menetapkan empat tersangka lainnya yakni MJS, AW, AIM, dan HS. MJS dan AW merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) yang diduga turut menerima suap sedangkan AIM dan HS merupakan tersangka pemberi suap. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Beredar Sprindik Pengadaan Alat Rapid Test Erick Thohir, Jubir: Itu Bukan Surat KPK, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/12/10/beredar-sprindik-pengadaan-alat-rapid-test-erick-thohir-jubir-itu-bukan-surat-kpk.