Penganugerahan CSR dan LKPM Award 2020 di Kukar Libatkan 34 Perusahaan
Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah menyerahkan piala dan piagam penghargaan kepada 34 perusahaan yang masuk dalam CSR LKPM Award 2020
TRIBUNKALTIM.CO,TENGGARONG– Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah menyerahkan piala dan piagam penghargaan kepada 34 perusahaan yang masuk dalam CSR LKPM Award 2020.
Kegiatan ini digelar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kutai Kartanegara yang berlangsung di Aula Kantor Bappeda Tenggarong, Selasa ( 15/12/2020).
Edi Damansyah berharap, kerja sama antara pemerintah daerah dengan masyarakat, mitra TJSP, Forum TJSP, dan tim fasilitasi pemerintah daerah yang sudah terbina dan terjalin dengan baik ke depannya lebih ditingkatkan lagi .
Baca juga: Pesan Bupati Kukar Edi Damansyah di Acara Gelaran Kesbangpol, Tanamkan Sikap Bela Negara
Baca juga: Bupati Kukar Edi Damansyah Komitmen Implementasikan Permen 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS
Baca juga: Anggota Fraksi PAN DPRD Kukar Apresiasi Kreativitas Pemkab Soal Lampu di Jembatan Kutai Kartanegara
Untuk itu, Edi Damansyah menginstruksikan Sekda dan seluruh instansi terkait untuk bangkit membangun komitmen bersama.
“Agar harus lebih cerdas ke depan, sebab banyak orang pintar namun tidak cerdas. Tingkatkan koordinasi dan kuatkan sinergisitas serta nilai nilai spiritual di tiap SKPD,” kata Edi Damansyah.
Dia berharap Kukar lebih maju dengan dibangunnya beberapa pabrik industri. Bekerja jangan menunggu diperintah dan bekerja harus punya data yang baik.
“Melalui penganugerahan ini, akan memberi arti sendiri antara Pemkab dan dunia usaha, harus ada yang diperbaiki, demi peningkatan kualitas hidup masyarakat dan dunia usaha,” tegas Edi Damansyah.
Menurut Kadis Bambang Arwanto, review CSR award I,II, dan III ialah adanya perubahan ruang publik, kegagalan program CSR ditandai dengan tidak sinkronnya peran pemerintah dan perusahaan pada lokus dan program yang sama.
Baca juga: Bupati Kukar Edi Damansyah Terima Penghargaan dari Kemenkumham RI
Baca juga: APBD Kukar Rp 3,6 Triliun, Ketua DPRD Abdul Rasid Merasa Optimis sebab Dapat Dioptimalkan
Baca juga: Sekda Kukar Minta Perangkat Daerah Pahami Penyusunan APBD dan Penyusunan SIPD
“Hal ini perlu sinkronisasi pada awal Pemkab menetapkan program sehingga tidak terjadi perebutan ruang publik antara pemkab dengan perusahaan ( misi 3 RPJMD ). Lemahnya akuntabilitas publik, kelemahan ini ditandai dengan basis perencanaan yang tidak didukung data valid pemerintah daerah, tanpa proses pengendalian dan evaluasi dari mitra TJSP; maupun Tim Fasilitasi TJSP pemerintah daerah,” ungkap Bambang.
(TRIBUNKALTIM.CO/SAPRI MAULANA)