Aliansi Mahakam Demo di Gedung PN Samarinda, Tuntut Bebaskan 2 Mahasiswa yang Ditahan di Polresta

Aliansi Mahasiswa Kaltim Menggugat (Mahakam) menggelar aksi di depan gedung Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (17/12/2020). Aksi mereka tersebut men

Penulis: Muhammad Riduan |
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDUAN
Suasana Aliansi Mahakam menggelar aksi di depan gedung Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (17/12/2020). TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDUAN 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Aliansi Mahasiswa Kaltim Menggugat (Mahakam) menggelar aksi di depan gedung Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (17/12/2020).

Aksi mereka tersebut menuntut dibebaskan (WJ) dan (FR) yaitu dua mahasiswa yang diamankan oleh aparat keamanan sewaktu ikut aksi penolakan Omnibus Law UU Cipta Cipta Kerja, pada 5 November 2020 lalu, di gedung DPRD Kaltim.

Koordinator Aksi Ahmad Rifai, dalam rilisnya menyampaikan bahwa dua kawan seperjuangannya tersebut merupakan korban kambing hitam dari aparat kepolisian yang dinilai hanya sebuah penuduhan tanpa disertai bukti yang kuat.

"Sebab, dua kawan tersebut ialah bagian dari massa aksi yang mestinya dilidiungi oleh negara dalam menyampaikan kebebasan berekspresi dan kebebasan berpendapat untuk menolak Omnibus Law UU No. 11 Tahun 2020 Cipta Kerja yang sangat merugikan hak rakyat," ujarnya.

Namun, katanya, respons dari aparat kepolisian justru melakukan tindakan represif hingga menciderai dari semangat reformasi, bahwa tidak jauh beda pembungkaman ruang demokrasi terus terjadi, ini menjadi bukti bahwa negara menggunakan aparat sebagai alat untuk melakukan tindakan yang jauh dari nilai-nilai kemanusiaan.

Padahal sudah jelas dan tegas bahwa, Negara hadir untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia yang tertuang dalam UU No 09 Tahun 1998, dan UUD 1945 Pasal 28 di antaranya menyebutkan bahwa tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dilindungi secara sah oleh konstitusi.

"Artinya bahwa tindakan yang dilakukan aparat kepolisian telah melanggar dari konstitusi, karena aparat penegak hukum mestinya melindungi, menjaga hak seluruh hak Warga Negara Indonesia tanpa pandang bulu," tuturnya.

Dia menambahkan, sidang pra peradilan hingga hari ini, tercatat dari pihak kepolisian Polresta samarinda sebagai pihak termohon mangkir tidak mengikuti praperadilan perdana, bukti yang belum lengkap, hingga mengulur-ngulur waktu.

Baca juga: 2 Mahasiswa jadi Tersangka, Aliansi Mahakam Gelar Aksi di Pengadilan Negeri Samarinda

Baca juga: Aliansi Mahakam Beri Waktu 1 x 24 Jam Kepada Polresta Samarinda Lepaskan 9 Mahasiswa, Ini Ancamannya

"Kami dari aliansi menilai pihak termohon tidak menghargai dan menghormati proses hukum yang ada. Padahal termohon yang juga sebagai penegak hukum harus mematuhi hukum itu sendiri," ujarnya.

Oleh sebab itu, selain meminta dibebaskannya keduanya secara langsung, pihaknya juga menyampaikan akan melakukan pengawalan praperadilan, dengan tuntutan sebagai berikut.

Bebaskan kawan juang kami, (WJ) dan (FR) yang saat ini ditahan di Polresta Samarinda tanpa syarat.

Hentikan pembongkaran di ruang demokrasi terhadap gerakan rakyat.

"Dan mendesak hakim agar bersikap adil dalam kasus praperadilan keduanya," ucapnya.

(TribunKaltim.co/Muhammad Riduan)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved