Fly Over Rapak Balikpapan Resmi Ditunda, Pembahasan Berlanjut Tahun Depan
Proyek pembangunan fly over alias jalan layang Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur resmi ditunda.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Proyek pembangunan fly over alias jalan layang Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur resmi ditunda.
Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi ketika mengunjungi Kota Balikpapan baru-baru saja.
Proyek dengan skema Multi Years Contract (MYC) ini akan kembali dibahas di triwulan ketiga APBD Kaltim 2021. Atau di anggaran perubahan APBD.
“Ditunda. Nanti kita hitung ulang lagi,” ujarnya kepada Tribunkaltim.co.
Baca juga: BPJN Dukung Proyek Flyover Muara Rapak Balikpapan, Prediksi Rampung 1,5 Tahun
Baca juga: Kemiringan Tak Ideal, Simpang Muara Rapak Balikpapan Telan Korban Tiap Tahun
Baca juga: Pembangunan Flyover Muara Rapak dan Gedung RSUD AWS Ditolak DPRD Kaltim, Begini Respons Wagub
Baca juga: Masih Berpeluang Masuk APBD 2021, Walikota Balikpapan Optimistis Flyover Rapak Terealisasi
Hadi menyebut, akan ada pembicaraan lagi terkait anggaran yang dibutuhkan untuk pembangunan jalan layang tersebut.
Ia pun meyakini, kedua proyek pembangunan di Kaltim yakni RS AW Syahranie di Samarinda dan jalan layang di Balikpapan tetap dilakukan.
Meski dalam pembahasan APBD Perubahan dan alokasinya tidak masuk dalam APBD Kaltim 2021.
“Namanya juga perubahan. Kita melihat nanti dananya menambah atau berkurang. Kan itu multi years jadi mungkin di perubahan itu tidak besar,” ujarnya.
Sejak proyek tersebur ditunda, kemungkinan pengerjaan jalan layang Muara Rapak itupun baru bisa dilakukan di tahun 2022.
Baca juga: Pembangunan Flyover Muara Rapak dan Gedung RSUD AWS Belum Dibahas, Ini Tanggapan Ketua DPRD Kaltim
Baca juga: 17 Pedagang Positif Corona Lagi, Pasar Muara Rapak Balikpapan Ditutup Tiga Hari
Baca juga: BREAKINGNEWS Balikpapan Geger, 27 Kasus Positif, 17 di Antaranya Pedagang Pasar Muara Rapak
Baca juga: Swab Massal di Pasar Muara Rapak Balikpapan Sepi Peminat, Buntut 4 Pedagang Positif Covid-19
Jika dikerjakan tahun itu, maka bisa jadi proyek tersebut baru terealisasi setelah masa jabatannya berakhir di 2023.
Hadi pun mengaku tidak ada masalah.
"Tidak masalah. Kita enggak perlu memikirkan masa jabatan. Kita kan membangun, tidak ada urusannya dengan masa jabatan,” katanya.
Baca juga: Ratusan Pedagang Pasar Muara Rapak Bakal Diswab Test, Imbas Temuan 4 Kasus Positif Covid-19
Baca juga: Olah TKP Pria Tewas Gantung Diri di Muara Rapak, Ini Hasil Sementara Temuan Polsek Balikpapan Utara
Menurutnya, pengerjaan proyek dengan skema MYC tidak mesti harus diselesaikan selama tiga tahun.
Sebab, pembangunan proyek dengan skema MYC akan bergantung pada
DED (Detail Enginering Design).
"Kan multiyears itu bisa dua tahun, bisa tiga tahun,” imbuhnya.
(TribunKaltim.co/Miftah Aulia)