Gugatan Ditolak, Hakim Menilai Penetapan Tersangka Dua Mahasiswa Samarinda Sesuai Prosedur
Hakim Tunggal akhirnya memberikan jawaban atas gugatan yang diajukan pada sidang yang digelar hari ini, Kamis (17/12/2020).
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
"Menimbang, berdasakan bukti surat penggunaan kewenangan penyidik dalam melakukan tindakan penahanan terhadap tersangka atas nama WJ (inisial). Dengan dugaan melakukan tindak pidana penganiayaan, masih memenuhi ketentuan hukum. Seperti apa yang menjadi syarat dan cara penggunaan penahanan oleh penyidik," ungkap Agung Sulistiyono saat membacakan amar putusan atas perkara WJ, Kamis (17/12/2020) hari ini.
Selanjutnya, menurut hakim para pemohon juga tidak bisa membuktikan adanya anggapan tidak sahnya dilakukan penangkapan, penahanan hingga penetapan tersangka dalam kasus yang menjerat kedua mahasiswa (kliennya) tersebut.
Sehingga,Hakim Tunggal pun menimbang berdasarkan fakta persidangan diatas.
Dengan menyatakan alasan-alasan dalam sidang Praperadilan yang diajukan kedua pemohon, dinyatakan tidak beralasan dan ditolak.
"Mengadili, dan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Dengan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah Rp 5 ribu. Demikian diputuskan pada hari ini," ucap Agung Sulistiyono sambil mengetuk palu tanda persidangan usai.
Hasil ini menjadikan perkara dua mahasiswa ini dilanjutkan ke tahap sidang pokok perkara.
Status keduanya pun dinaikkan sebagai terdakwa dalam perisidangan yang akan segera digelar dalam waktu dekat ini.
Usai Hakim Tunggal menjatuhkan putusan, nampak raut wajah dari para hadirin didalam persidangan, yakni rekan dari kedua mahasiswa penuh dengan kekecewaan.
Rekan-rekan kedua mahasiswa ini pun meninggalkan ruang persidangan dan melakukan aksi unjuk rasa didepan gedung PN Samarinda, menuntut kedua rekannya dibenaskan dari segala tuduhan hukum.
Serta menyinggung Hakim PN Samarinda tak berlaku adil dalam memutuskan perkara FR dan WJ.
Terpisah pada petang hari ini sekira pukul 19.00 Wita dikonfirmasi, Indra Kuasa Hukum Tersangka WJ, mengaku sangat kecewa atas putusan Hakim Tunggal.
Pasalnya, berkas kesimpulan dalam fakta persidangan yang telah diajukan kepada Hakim Tunggal sehari sebelumnya, menurutnya tidak dijadikan pertimbangan dalam memutuskan perkara ini.
"Tentunya kami kecewa, dalam pertimbangan yang kami ajukan kemarin (16/12/2020), sebagaimana tertuang dalam permohonan praperadilan, kami sangat berkeyakinan terdapat cacat formil dalam administrasi penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka yang ditolak oleh hakim tadi," ucap Indra, Kamis (17/12/2020).
Indra menanggapi, yang menjadi pertimbangan Hakim tunggal dalam persidangan praperadilan perkara WJ yang menyebutkan penetapan tersangka yang dilakukan aparat kepolisian telah memenuhi syarat formil.
Ia pun mengaku sangat menghormati apa yang menjadi keputusan Hakim Tunggal di Persidangan. Kini ia akan berfokus menghadapi sidang pokok perkara yang dijalani WJ.
