Gugatan Ditolak, Hakim Menilai Penetapan Tersangka Dua Mahasiswa Samarinda Sesuai Prosedur
Hakim Tunggal akhirnya memberikan jawaban atas gugatan yang diajukan pada sidang yang digelar hari ini, Kamis (17/12/2020).
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA-Usai menjalani rangkaian agenda sidang praperadilan, pada dua mahasiswa, Hakim Tunggal akhirnya memberikan jawaban atas gugatan yang diajukan pada sidang yang digelar hari ini, Kamis (17/12/2020).
Dalam sidang kali ini, sesuai agenda yaitu pembacaan putusan.
Hakim Tunggal memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan FR dan WJ, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Jalan M. Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, pada Kamis sore (17/12/2020).
Baca juga: Aliansi Mahakam Demo di Gedung PN Samarinda, Tuntut Bebaskan 2 Mahasiswa yang Ditahan di Polresta
Baca juga: Sidang Praperadilan Dua Mahasiswa Samarinda Masuki Babak Akhir, Ini Agendanya
Diketahui kedua mahasiswa ini diamankan petugas kepolisian dari Polresta Samarinda, pada demo penolakan Omnibus Law UU Cipta kerja, pada 5 November 2020 lalu.
Keduanya ditahan pasca aksi yang berujung demo dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Samarinda.
Terkait dugaan membawa senjata tajam (sajam) dan penganiayaan pada saat kericuhan terjadi.
Kuasa hukum kedua orang yang masih berstatus mahasiswa ini, kemudian memilih menempuh jalur praperadilan.
Namun, Hakim Tunggal yang telah memeriksa dan mengadili perkara ini, memberikan putusan menolak permohonan praperadilan dari kedua pemohon tersebut.
Jalannya persidangan praperadilan keduanya berlangsung secara bersamaan hari ini, namun berada diruangan yang berbeda.
Hakim Tunggal Agung Sulistiyono memutuskan atas perkara WJ.
Sedangkan Yoes Hartyarso memutuskan perkara atas FR.
Dalam persidangan, masing-masing Hakim Tunggal dalam amar putusannya, menyampaikan hasil pertimbangan dari kesimpulan didalam serangkaian fakta persidangan.
Bahwa penetapan dua tersangka, dinyatakan telah sah dan dilakukan sesuai atau menurut prosedur yang berlaku.
FR ditetapkan tersangka atas dugaan membawa saja dan dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951.
Untuk WJ ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan yakni pelamparan batu, dengan dikenakan Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan.
Baca juga: NEWS VIDEO Perawat dan Mahasiswa di Samarinda Asik Gowes Gunakan Jalur Sepeda
Baca juga: Mahasiswa di Kota Samarinda Inginkan Hal Ini Kepada Walikota Baru, Salah Satunya Inventarisasi Aset
