Gugatan Ditolak, Hakim Menilai Penetapan Tersangka Dua Mahasiswa Samarinda Sesuai Prosedur

Hakim Tunggal akhirnya memberikan jawaban atas gugatan yang diajukan pada sidang yang digelar hari ini, Kamis (17/12/2020).

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Jalannya persidangan praperadilan pada FR dan WJ pada Kamis (17/12/2020) sore tadi. Sidang praperadilan keduanya ditolak Majelis Hakim dan akan dilanjutkan langsung ke pokok perkara. TRIBUNKALTIM.CO/ MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

"Selanjutnya kami akan kawal di persidangan pokok perkara yang akan digelar nantinya di PN Samarinda," tegasnya.

Baca juga: Sidang Praperadilan Mahasiswa Kembali Ditunda, Pihak Polresta Samarinda Sebagai Termohon tak Hadir

Baca juga: Termohon Mangkir di Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum dari 2 Mahasiswa Akui Kecewa

Sementara itu, Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Bernard Marbun selaku kuasa hukum tersangka FR menyatakan senada, bahwa Hakim Tunggal tak menjadikan kesimpulan yang ia ajukan sebagai alat pertimbangan dalam memutuskan perkara ini (praperadilan).

Hakim Tunggal, menurut dia, hanya beracuan dengan hukum acara pidana dan Perkap kepolisian.

"Nah, yang dipertimbangkan adalah dua alat bukti dari keterangan saksi yang berangkat dari pada kepolisian. Padahal kita ketahui bersama, bahwa pada saat kejadian 5 November 2020, tidak hanya ada kepolisian saja disitu. Ada masyarakat umum disitu. Seharusnya, saksi itu diisi oleh masyarakat umum, kalau memang terjadinya sebuah tangkap tangan," jelas Bernard Marbun (17/12/2020) hari ini.

Ditambahkannya, bahwa dari dua alat bukti  Termohon yang dijadikan acuan Hakim Tunggal dalam persidangan, ialah berkas Laporan Polisi hingga berkas dari keterangan saksi di berita acara pemeriksaan (BAP). 

Yang juga seluruh keterangan diisi oleh anggota polisi.

"Disini, harusnya Yang Mulia (Hakim) juga melihat ini, apakah di situasi unjuk rasa seperti itu diperkenankan hanya polisi saja yang menjadi saksi. Kenapa tidak dari masyarakat umum. Kalau seperti ini kan sangat rentan tidak objektif dan tidak netral," ungkapnya.

Dengan rasa kecewa, Bernard Marbun, mengaku tengah mempersiapkan diri menghadapi sidang pokok perkara yang akan digelar dalam waktu dekat ini pada kliennya.

"Sidang pokok perkara, kita sudah tau inti dari Berita Acara Pemeriksaan Saksi. Jadi kami (tim) akan rembuk dulu, nanti kita paparkan ulang isi dari BAP itu. Dari situ kita akan memperkuat dari saksi-saksi yang bisa memperkuat kita. Guna membantah keterangan saksi dari kepolisian itu sendiri," tutupnya.

(TribunKaltim.Co/ Mohammad Fairoussaniy)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved