Jelang Perayaan Natal dan Tahun Tahun, Kapolresta Balikpapan Pastikan tak Keluarkan Izin Keramaian

Kepolisian yang menjadi salah satu pihak pemantau terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi, Kamis (17/12/2020).TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Jumlah kasus covid-19 di Kota Balikpapan mengalami fluktuatif.

Hal ini menjadi perhatian  bagi  tim Satgas Covid-19.

Kepolisian yang menjadi salah satu pihak pemantau terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

Baca juga: Kasus 6 Ekor Kucing Tewas Diracun di Balikpapan Masuk Tahap Penyelidikan, Pelaku Terancam Pidana

Baca juga: Serapan APBD Balikpapan Terbanyak dari Sektor Kesehatan, Sejumlah Proyek Ditarget Tuntas Akhir Tahun

Baca juga: Heboh Pria Berenang Gunakan Galon untuk Pulang Kampung, Malu Numpang di Rumah Kakaknya di Balikpapan

Mendekati hari perayaan Natal dan pergantian tahun bukan tak mungkin memicu keramaian yang berpotensi menjadi klaster penularan.

Sehingga, menyikapi hal tersebut, Polresta Balikpapan, berdasarkan surat edaran yang melarang adanya keramaian mengaku tidak akan mengeluarkan izin.

"Tidak diperbolehkan adanya keramaian ataupun perayaan  Natal dan Tahun Baru yang bisa mengumpulkan banyak massa," ucap Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi, Kamis (17/12/2020).

Hal tersebut, lanjutnya, dipertegas dengan peraturan Kapolri yang melarang jajaran Polresta untuk mengeluarkan izin keramaian.

"Sampai sekarang perintah dari atas smpai bawah, Polri tidak mengeluarkan izin keramaian sampai natal dan tahun baru nanti," lanjutnya.

Di mana hingga kini, belum ada kebijakan untuk mencabut larangan tersebut.

Namun demikian, berbeda halnya dengan pernikahan yang terlanjur menyebarkan undangan.

Dirinya menyampaikan, bahwa agenda pernikahan yang terlanjur menyebar undangan masih dapat diakomodir dengan sejumlah catatan tertentu.

"Disitu yang terlanjur menyampaikan undangan dan tidak bisa ditunda, ada kebijakan yang masih mengakomodasi, salah satu misalnya undangan maksimal 300 orang," bebernya.

Dari 300 orang tersebut, imbuh Kombes Pol Turmudi, dibagi per kloter setiap jamnya. Sehingga dalam satu shift, tidak diperbolehkan untuk lebih dari 100 orang.

Baca juga: Akibat Percikan Api dari Bensin, Dua Mobil Warga Balikpapan Terbakar, Warga Padamkan Pakai Pasir

Baca juga: Inilah Tempat-tempat Hiburan di Balikpapan yang Ditutup Selama Natal dan Tahun Baru

Baca juga: Surat Edaran Soal Pembatasan Resepsi Pernikahan di Balikpapan, Penyedia Jasa Bisa Banting Setir

Ia mengatakan bahwa hal tersebut merupakan kebijakan dalam menanggulangi pandemi dengan tanpa merugikan siapapun.

"Izin keramaian ini yang perlu kita garis bawahi ini dalam rangka kita semata-mata untuk menyelamatkan atau menghindarkan masyarakat kita dari penyebaran pandemi covid 19," tutupnya.

(TribunKaltim.Co/Mohammad Zein Rahmatullah)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved