Retribusi Sampah di Kutai Barat Dikeluhkan Masyarakat, Begini Penjelasan Disperkimtan

Iya, para petugas hanya mendata kembali ke masyarakat. Kemarin sempat terkendala kurangnya tenaga yang dipekerjakan.

Penulis: Zainul | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, ZAINUL
Sabransyah, Kabid Kebersihan dan Persampahan Disperkimtan Kabupaten Kutai Barat. TRIBUNKALTIM.CO, ZAINUL 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Rencana pemberlakuan kembali pungutan retribusi sampah oleh Bidang Kebersihan dan Persampahan, Dinas Perumahan, Permukiman Rakyat dan Pertanahan atau Disperkimtan Kutai Barat menuai keluhan di masyarakat.

Sementara ini baru proses pendataan saja dan rencananya akan berjalan pada awal tahun 2021 mendatang.

"Iya, para petugas hanya mendata kembali ke masyarakat. Kemarin sempat terkendala kurangnya tenaga yang dipekerjakan. Tetapi sekarang sudah bisa disiasati," kata Kabid Kebersihan dan Persampahan Disperkimtan Kutai Barat, Sabransyah, Kamis (17/12/2020).

Baca juga: Penarikan Retribusi Sampah di Kubar Dikeluhkan Masyarakat, TPS Juga Dinilai Sangat Minim

Baca juga: DLH Penajam Paser Utara Targetkan Tahun Ini 100 Bank Sampah Aktif

Baca juga: Resmikan Bank Sampah di Kelurahan Waru, Kepala DLH PPU Harap Warga Termotivasi untuk Jadi Nasabah

Menurutnya untuk menjalankan retribusi ini memang harus dilakukan secara serentak dan terus menerus.

Apalagi sudah adanya Perda yang dikeluarkan mengenai retribusi sampah. Dan Perda ini juga belum pernah dijalankan selama ini.

"Semoga di tahun 2021 sudah bisa berjalan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah atau PAD Kutai Barat," tambahnya.

Sementara itu, mengenai keberadaan Tempat Penampungan Sementara ( TPS) sampah yang ada di Kubar, dia mengakui beberapa TPS tersebut tidak berfungsi seluruhnya.

Karena ada beberapa kendala terkait letak yang perlu koordinasi lebih lanjut bersama warga di lingkungan sekitar TPS.

"Hanya beberapa saja yang berfungsi dengan baik. Untuk warga yang sudah terdata dalam retribusi ini, bisa menaruh sampahnya di halaman rumah agar nanti bisa diangkut oleh petugas," terangnya.

Terkait dengan sampah yang ditaruh di halaman rumah atau di pinggir jalan, diharapkan inisiatif dari masyarakat untuk membuat tempat agar tidak diganggu oleh binatang dan berceceran.

Sehingga memudahkan petugas juga dapat mempertahankan kebersihan lingkungan.

Baca juga: Kembangkan Perekonomian Masyarakat di Paser dengan Menabung Sampah Bisa Dijadikan Emas

Baca juga: Dugaan Kong Kalikong, DPRD Balikpapan Beber Indikasi Kebocoran Penerimaan Kas Retribusi Sampah

Baca juga: Balikpapan Bakal Terapkan Retribusi Sampah per Kapita, Jadi yang Pertama di Indonesia

"Dalam UU sudah diatur hal tersebut, pemilik rumah wajib menyediakan tempat sampah untuk menampung sampah sebelum diangkut oleh petugas.

Ini yang sedang kita sosialisasikan dan harapan kita masyarakat dapat berinisiatif membuatnya.

Bisa menggunakan ban mobil bekas yang ditumpuk ataupun berupa boks kayu dengan penutup agar tidak diganggu oleh binatang liar," jelasnya. 

(Tribunkaltim.co/Zainul Marsyafi).

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved