PENASARAN Berapa Gaji PNS Baru? Sanksi dan Denda Bila Langsung Mundur Setelah Lulus Tak Main-main
Penasaran berapa gaji pokok (gapok) yang diterima CPNS baru setelah Lulus? simak ulasannya dan sanksi bila langsung mundur setelah Lulus
TRIBUNKALTIM.CO - Proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) 2019 kini memasuki tahap penetapan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil ( NIP) bagi peserta yang Lulus.
Penasaran berapa gaji pokok (gapok) yang diterima CPNS baru setelah Lulus? simak ulasannya.
Selain itu, simak juga informasi seputar sanksi yang bakal diterima bisa peserta yang sudah dinyatakan Lulus langsung memilih mundur.
Khusus untuk informasi seputar perkembangan pemberkasan NIP CPNS 2019 ini juga terus disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun Twitter resminya @BKNgo.id.
Baca juga: Video Syur 19 Detik, Saran Pakar Cocokkan Gambar Gisel 3 Tahun Lalu, Saat Jadi Istri Gading Marten
Baca juga: Terjawab, Dugaan Lion Air Tergelincir di Bandara Lampung, Kabar 125 Penumpang, Klarifikasi Maskapai
Baca juga: Menaker Umumkan Nasib BLT BPJS di 2021, Subsidi Gaji Termin 2 Tahap 6 Dicairkan hingga 31 Desember
Baca juga: LENGKAP, Rincian Gaji PNS Beserta Tunjangan yang Diterima, Tunjangan DJP Jadi yang Terbesar
Seperti pada 17 Desember 2020 lalu, BKN kembali menyampaikan informasi terkini seputar NIP CPNS 2019.
Untuk diketahui, usul NIP disampaikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 30 November 2020.
Dengan demikian, Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS 2019 dapat ditetapkan per 1 Desember 2020.
Akan tetapi, belum semua instansi selesai menetapkan NIP para CPNS baru tersebut.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Paryono seperti dillansir Kompas.com membenarkan bahwa belum semua instansi telah selesai menetapkan NIP.
"Belum semua instansi selesai penetapan NIP-nya," katanya pada Kompas.com, Jumat (11/12/2020). Dia mengatakan, setelah ditetapkan NIP oleh BKN maka instansi dapat menerbitkan SK CPNS.
Pantau perkembangan melalui link ini
Perkembangan penetapan NIP dapat dipantau melalui laman Rekap Penetapan NIP.
Ada beberapa keterangan dalam laman itu yakni entry instansi, usul masuk, ACC, BTL, dan TMS.
Baca juga: CPNS 2019 Malinau Selesai Pemberkasan, Kepala BKPP Marson Langub Beberkan Tahapan Selanjutnya
Baca juga: Pengambilan Sumpah 167 CPNS, Wakil Bupati Paser Minta Jaga Kredibilatas dan Etos Kerja
Paryono menjelaskan, keterangan ACC artinya sudah selesai diproses. Sementara itu keterangan "Usul masuk" artinya posisi dokumen ada di BKN.
"Kalau usul masuk dan ACC sama (jumlahnya) berarti sudah selesai semua," kata Paryono.
Sementara, keterangan "BTL" (Berkas Tidak Lengkap) artinya ada dokumen yang belum lengkap atau tidak sesuai dengan persyaratan.
Terakhir, "TMS" (Tidak Memenuhi Syarat).
"(TMS) Artinya jika yang lulus ternyata tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan, misal formasi guru bahasa Indonesia ternyata dia lulusan bahasa Jawa," kata Paryono.
Gaji Pokok PNS
Gaji pokok PNS Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Artinya gaji PNS pajak (gaji pokok) sama dengan PNS lainnya.
Baca juga: Terjawab Berapa Formasi CPNS 2021 untuk Pemerintah Pusat & Daerah, Pendaftaran April-Mei, Update P3K
Baca juga: Sering Tak Betah! Sanksi Peserta CPNS 2019 Minta Pindah Sebelum Masa Kerjanya 10 Tahun Tak Main-main
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.
Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 atau S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Besaran denda dan sanksi bagi pelamar CPNS yang sudah dinyatakan lolos tapi memilih mundur
Peringatan kepada para peserta seleksi CPNS 2019 yang dinyatakan lolos agar tetap komitmen untuk mengabdi di instansi yang dilamar.
Jika melanggar komitmen tersebut maka sanksi berat telah menanti.
Selain denda puluhan juta rupiah hingga ratusan juta rupiah, yang bersangkutan juga tidak boleh melamar CPNS periode berikutnya.
Badan Kepegawaian Negara memberikan imbauan kepada para pelamar seleksi calon pegawai negeri sipil ( CPNS) 2019.
Imbauan disampaikan melalui akun Twitter BKN, @BKNgoid, Minggu (24/11/2019) lalu.
Imbauan ini berkaitan dengan surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang didaftar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apa pun paling singkat selama 10 tahun sejak TMT PNS.
Ada sanksi bagi mereka yang mundur setelah dinyatakan lolos CPNS 2019. Sanksi itu berupa administrasi ataupun denda yang besarannya ditentukan masing-masing institusi.
Berdasarkan Peraturan Menpan RB Nomor 23 Tahun 2019, jika peserta dinyatakan Lulus dan mengajukan pindah, maka yang bersangkutan dianggap telah mengundurkan diri.
Adapun sanksi yang diberikan berdasarkan peraturan tersebut: Jika peserta yang sudah dinyatakan Lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan kemudian mengundurkan diri, akan mendapatkan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan pegawai negeri sipil untuk periode berikutnya.
Saat dikonfirmasi oleh Kompas.com terkait sanksi ini, Plt Kepala Biro Humas BKN Paryono mengatakan, ketentuan sanksi diserahkan kepada masing-masing institusi.
"Setiap instansi berbeda sanksinya," kata Paryono, saat dihubungi pada Senin (25/11/2019) pagi.
Sanksi denda
Sanksi yang diberikan oleh instansi, baik administrasi maupun denda, biasanya tertera pada pengumuman penerimaan CPNS 2019 dari masing-masing instansi.
Secara umum, ada dua jenis sanksi yang dikenakan terhadap pelamar CPNS 2019 jika dinyatakan lolos dan kemudian mengundurkan diri, yaitu: Tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS periode selanjutnya
Denda berupa uang dalam nominal tertentu. Kompas.com menelusuri pengumuman penerimaan CPNS 2019 di sejumlah institusi dan menemukan ketentuan sanksi denda dengan jumlah yang berbeda.
Angkanya bervariasi, ada yang menetapkan denda sebesar Rp 25 juta, ada yang hingga Rp 100 juta.
Berikut beberapa di antaranya:
* Kementerian Luar Negeri
Berdasarkan pengumuman Kementerian Luar Negeri, Pengumuman/00008/KP/11/2019/24/03 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2019, poin X nomor 10, disebutkan bahwa:
"Bagi peserta yang telah dinyatakan Lulus hingga tahapan terakhir seleksi, tetapi mengundurkan diri dikenakan sanksi dengan diwajibkan mengganti biaya yang telah dikeluarkan Panitia sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) untuk disetorkan kepada Kas Negara sesuai dengan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pejabat Dinas Luar Negeri Diplomatik dan Konsuler".
Selain itu, peserta tersebut juga dikenakan sanksi tidak dapat mengikuti seleksi penerimaan CPNS di periode berikutnya.
* Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas
Melansir Pengumuman Nomor: 01/PANSEL-CPNS/11/2019 tentang Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian PPN/Bappenas Tahun Anggaran 2019, pada poin VII nomor 4, disebutkan bahwa:
"Peserta yang dinyatakan Lulus pada tahap akhir seleksi, dan/atau yang telah mendapat NIP tetapi mengundurkan diri dengan alasan apapun dikenakan sanksi berupa wajib mengganti biaya seleksi yang telah dikeluarkan Panitia sebesar Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) untuk disetorkan kepada Kas Negara.
Di samping itu, peserta yang mengundurkan diri dikenakan sanksi lain berupa tidak dapat mendaftar pada Seleksi CPNS untuk periode berikutnya."
*Badan Intelijen Negara
Berdasarkan pengumuman Nomor: Peng-11/XI/2019 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Intelijen Negara Tahun Anggaran 2019, dijelaskan bahwa BIN memberlakukan denda bagi pelamar yang Lulus dan mengundurkan diri.
Adapun ketentuan tersebut bersumber dari Peraturan Kepala BIN Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perekrutan Pegawai Badan Intelijen Negara. Denda sebagai penerimaan negara bukan pajak akan diberlakukan bagi pelamar yang:
a. Dinyatakan Lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 25.000.000.
b, Telah diangkat menjadi CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50.000.000.
c. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen Tingkat Dasar dan Diklat lainnya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 100.000.000.
* Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Berdasarkan pengumuman Nomor: SEK.KP.02001-745 tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tahun Anggaran 2019, disebutkan bahwa Kemenkumham juga mengenakan sanksi ganti rugi selain sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS selanjutnya.
Namun, besaran denda tidak disebutkan. Bunyi ketentuannya sebagai berikut: "Apabila dinyatakan Lulus tahap akhir dan/atau sudah mendapatkan persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dilaporkan kepada Panselnas untuk diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS periode berikutnya dan dikenakan sanksi ganti rugi sesuai dengan biaya yang telah negara keluarkan diakumulasikan dari tahap awal seleksi sampai dengan waktu peserta mengundurkan diri".
* Pemprov Kalimantan Selatan
Selain kementerian, beberapa pemerintah daerah juga memberlakukan sanksi denda. Salah satunya adalah Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Pada pengumuman yang dikeluarkan tentang seleksi CPNS di lingkungan Pemprov Kalsel, salah satu ketentuan yang dicantumkan berbunyi: "Apabila peserta yang sudah dinyatakan Lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri yang bersangkutan wajib membayar ganti rugi sebesar Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) yang akan disetorkan ke Kas Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, dan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS periode berikutnya".
* Pemprov Kalimantan Tengah
Rekrutmen CPNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga memberlakukan sanksi denda terhadap peserta yang lolos, kemudian mengundurkan diri.
Berdasarkan pengumuman tersebut, terlampir surat pernyataan bersedia bekerja dan tidak mengundurkan diri yang harus diisi. Pada surat tersebut, salah satu pernyataannya adalah bersedia dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 50.000.000 apabila mengundurkan diri.
* Pemkab Morotai
Selain di lingkungan provinsi, pemberlakuan denda juga diterapkan pada rekrutmen CPNS 2019 di beberapa kabupaten. Salah satunya adalah Kabupaten Morotai.
Berdasarkan ketentuan yang tertera pada pengumuman Nomor: 871/02/PENG- CPNS-PM/2019, ketentuan tersebut berbunyi: "Bersedia membayar denda sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) apabila mengundurkan diri setelah diusulkan proses penetapan NIP CPNS, yang menyebabkan merugikan bagi peserta yang lain, terutama peserta yang dari sisi perengkingan berada di urutan kedua dan seterusnya dari jumlah formasi yang ditentukan"
Kesediaan membayar denda tersebut juga tertera dalam surat pernyataan yang harus disertakan. Format surat pernyataan ini juga telah terlampir dalam pengumuman.
* Pemkab Pariaman
Selain Morotai, Kabupaten Padang Pariaman juga memberlakukan denda. Berdasarkan pengumuman Nomor: 800/1515/BKPSDM-2019 disebutkan bahwa peserta harus bersedia membayar denda sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) apabila mengundurkan diri setelah dinyatakan Lulus seleksi CPNS atau mengundurkan diri sebelum memiliki masa kerja minimal 5 (lima) tahun sebagai PNS yang nantinya akan disetor ke Kas Daerah Kabupaten Padang Pariaman. Surat pernyataan kesediaan membayar denda ini juga harus disertakan saat melamar.
(*)