Rumah Bangsalan Kerap jadi Tempat Transaksi Narkoba, Saat Digrebek Temukan Pasutri Muda Bawa Sabu

Sebuah rumah bangsalan digrebek aparat berpakaian sipil dari jajaran Satuan Reserse Narkoba atau Satreskoba Polresta Samarinda, Jumat (18/12/2020)

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola
HO/ Satreskoba Polresta Samarinda
Beberapa barang bukti yang diamankan jajaran Satreskoba Polresta Samarinda dari tangan tiga pelaku peredaran narkotika. (HO/ Satreskoba Polresta Samarinda) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sebuah rumah bangsalan digrebek aparat berpakaian sipil dari jajaran Satuan Reserse Narkoba atau Satreskoba Polresta Samarinda, pada Jumat (18/12/2020) lalu.

Dan mendapati pasangan suami istri atau pasutri bernama Bangkit Muhamad Salihin alias Bangkit ( 26) dan Shania Reza alias Nia (22) yang tertangkap tangan menyimpan dan menjual narkoba jenis sabu-sabu.

Pasutri yang kompak berjualan barang haram ini diamankan sekitar pukul 15.00 Wita, Jumat lalu.

Baca juga: Pasutri Pengedar Uang Palsu di Samarinda Terancam Hukuman Penjara Maksimal 15 Tahun

Baca juga: Pasutri di Tulungagung Ditangkap Gegara Simpan Sabu, Padahal Baru 9 Bulan Menikah

Baca juga: Pasutri di Sangatta Kepergok Simpan Lima Poket Sabu, Barang Bukti Diselipkan di Lantai Kamar

Tepatnya di rumah bangsal yang disewa keduanya Jalan M. Said Gang Kita Blok K, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Pengungkapan peredaran kristal mematikan ini, usai jajaran kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya rumah bangsalan yang kerap digunakan bertransaksi narkotika.

Berdasar informasi ini, jajaran Satreskoba Polresta Samarinda melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksudkan dan langsung dilakukan pemantauan.

Saat memantau itulah, petugas mendapati pasutri tersebut, baru pulang dan hendak masuk ke rumah bangsalnya.

Keduanya langsung disergap oleh petugas lalu segera mengintrogasi keduanya sembari melakukan penggeledahan.

"Saat mengamankan keduanya, salah seorang pelaku ( Bangkit ) mengatakan tempat menyembunyikan narkotika ( sabu)," jelas Kasat Reskoba Polresta Samarinda, AKP Andika Dharma Sena melalui Kanit Sidik Satreskoba Polresta Samarinda Iptu Abdillah Dalimunthe saat dikonfirmasi Senin (21/12/2020) hari ini.

Pelaku Bangkit menunjukkan sebuah lemari tempat ia menyimpan barang haram yang diakui akan dijualnya.

"Disimpan dalam lemari dan kami ( disaksikan pelaku) temukan satu plastik klip ukuran sedang, berisi 8 poket kecil sabu-sabu siap edar dengan berat 3,60 gram bruto. Termasuk dengan satu bundel plastik klip kecil," sebut Iptu Abdillah Dalimunthe.

Iptu Abdillah Dalimunthe melanjutkan, pengakuan pasutri ini bahwa baru sebulan belakangan menjalankan bisnis penjualan kristal mematikan ini.

"Keduanya sepakat menjawab ( interogasi terpisah) baru-baru ini jualan, karena faktor ekonomi," ucapnya.

Usai ditangkap, jajaran kepolisian juga mengorek informasi dan mengaku bahwa keduanya mendapat barang dari seseorang bernama Iwansyah alias Iwan.

Baca juga: NEWS VIDEO Positif Covid-19, Pasutri di Samarinda dijemput Petugas Dini Hari

Baca juga: Edarkan Narkoba, Pasutri di Samarinda Dibekuk Polisi, Sabu Disimpan di Celana Dalam Sang Istri

Baca juga: Simpan Sabu 2,57 Gram Dalam Selimut, Pasutri di Nenang PPU Ditangkap Polsek Penajam

Pria ini tinggal di kawasan Jalan Kahoi RT. 34, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved