Gubernur Kaltim Isran Noor di Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, Pejabat Jangan jadi OTG
Gubernur Kalimantan Timur ( Gubernur Kaltim ), Isran Noor menghadiri penyerahan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik.
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Gubernur Kalimantan Timur ( Gubernur Kaltim ), Isran Noor menghadiri penyerahan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik di Big Mall, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur pada Rabu (23/12/2020).
Dalam sambutannya, Isran Noor, meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di wilayah Sekretariat Pemprov Kaltim untuk memberikan informasi kepada publik.
Tujuannya agar masyarakat bisa mengetahui apa saja pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah.
Sehingga dengan keterbukaan informasi dapat meningkatkan pembangunan yang ada di Kalimantan Timur.
Baca juga: Gubernur Kaltim Ingatkan Warganya Patuhi Protokol Kesehatan, Isran Noor: Jangan Merasa Sakti
Baca juga: Gubernur Kaltim Tinjau Pencoblosan di Samarinda dan Kukar, Isran Noor: Bagus Saja Itu.
Baca juga: Gubernur Kaltim Isran Noor di Pilkada 2020: Beda Pilihan tak Boleh Membuat Permusuhan
Baca juga: NEWS VIDEO Dikunjungi Gubernur Kaltim, Begini Penampakan TPS 42 di Kelurahan Timbau, Tenggarong
"Selalu informasikan ke masyarakat cuman Gubernur ga dapat anugerah walaupun menyampaikan informasi terus menerus yang dapat itu kepala Badan, Kepala Dinas enggak apa-apa," ucap Isran Noor.
Berdasarkan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi, menjelaskan setiap organisasi khususnya organisasi perangkat daerah harus memberikan informasi yang jelas ke masyarakat.
Salah satunya sengketa Informasi yang seringkali menjadi permasalahan dalam keterbukaan informasi.
Baca juga: Presiden Jokowi Gratiskan Vaksin Corona, Forum Silaturahmi Hafizh Hafizhah Indonesia Beri Apresiasi
Baca juga: Angka Sembuh Covid-19 di Kukar Capai 49 Orang dan Tambah 22 Kasus Baru Positif Corona
Baca juga: Gubernur Kaltim Isran Noor Bakal Nyoblos di TPS 01 Kecamatan Samarinda Ulu, Lihat Persiapannya
Baca juga: Pemkab Kubar Sukses Jalankan Mini Ranch, Gubernur Kaltim Harap Dongkrak Perekonomian Masyarakat
Selain itu dengan adanya keterbukaan informasi maka berpotensi mencegah terjadinya tindakan korupsi.
Untuk itu, ia meminta kepada seluruh pejabat untuk berbuat jujur agar tidak menjadi masalah hukum kedepannya.
Gubernur Isran Noor menganalogikan, Orang Tanpa Gejala (OTG) sebagai orang yang berpotensi melakukan tindakan korupsi yang berpotensi diketahui publik.
Baca juga: Kronologi Ayu Kartika Dewi Stafsus Presiden Jokowi Positif Corona, Pilih Solusi Isolasi Mandiri
Baca juga: Hanya Warga Pilihan Divaksin Gratis! 75 Juta Orang Harus Bayar, Ini Harga Vaksin Corona Indonesia
Jika OTG itu ketahuan maka penyidik akan langsung menangkap oknum pejabat tersebut sehingga menjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Jadi kalau ada informasi segera dikomunikasikan, itu bisa membuat orang mikir-mikir melanjutkan perbuatan Salah.
Baca juga: Pasien Dirawat Akibat Corona Melonjak, Ruang Isolasi Covid-19 di Balikpapan Nyaris Penuh
Baca juga: Pas Dibagi Saat Pandemi Covid-19, Lengkap Ucapan Selamat Hari Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, Gambar
Baca juga: Libur Desember 2020, Waspadai Tamu Luar Daerah Ancam Peningkatan Kasus Covid-19 di Balikpapan
Baca juga: Diduga Perlakuan tak Manusiawi ke Pasien Covid-19 di Malinau, Himpsi Kaltara Angkat Bicara
Sehingga tidak ada jalan lagi bagi penegak hukum, Kepolisian, Kejaksaan, KPK untuk orang sama halnya OTT.
Karena OTG tidak jelas sehingga OTT. Karena diawali orang tanpa gejala enggak ketahuan kalau Ada orang ini segera.
"Gara-gara OTG jadi OTT bisa ditangkap," ucap Isran Noor.