Natal dan Tahun Baru

Natal dan Tahun Baru di Samarinda, Jika Ada Kerumunan akan Dibubarkan, Sanksi Tegas Diberlakukan

Surat edaran Walikota Samarinda Syaharie Jaang Nomor 360/1528/300.07 tentang penegakkan protokol kesehatan.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
NATAL DAN TAHUN BARU - Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman ditemui usai rakor operasi lilin 2020 di aula Wirapratama Mako Polresta Samarinda, didampingi Kesbangpol Sucipto Wasis dan Waka Polresta Samarinda AKBP Dedi Agustono, Rabu (23/12/2020) hari ini. TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Surat edaran Walikota Samarinda Syaharie Jaang Nomor 360/1528/300.07 tentang penegakkan protokol kesehatan pada hari raya natal 2020 dan tahun baru 2021 tertanggal 21 Desember 2020 memuat point penting khususnya terkait pencegahan dan serangan covid-19 atau Virus Corona.

Bencana non-alam yang melanda seantero Nusantara ini memaksa masyarakat tidak boleh berkerumun apalagi berkontak fisik secara langsung agar tidak mudah terpapar.

Momentum tahun baru umumnya memang masyarakat secara masif merayakan dijalan-jalan protokol untuk menunggu malam pergantian tahun.

Terompet-terompet hingga kembang api sudah biasa menyemarakkan pada tahun baru, serta ramainya masyarakat menikmati malam penghujung tahun beserta keluarga.

Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Pengguna Transportasi Air di Kutai Barat Kaltim Meningkat

Baca juga: Daftar Lengkap Destinasi Wisata di Jakarta yang Tutup Sementara Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2021

Baca juga: Unik & Menyentuh, Kumpulan Ucapan Selamat Natal dan Tahun Baru, Bagikan di WhatsApp, Update Medsos

Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Bontang Pantau Peredaran Miras Ilegal di THM

Namun kali ini masyarakat tidak diperbolehkan merayakan, lantaran pandemi yang belumlah berakhir.

Bahkan aturan tegas melalui Walikota Samarinda sudah mengintruksikan dan disosialisasikan pada khalayak.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman, sebagai perwakilan korps Bhayangkara dalam penanganan covid-19 atau Virus Corona di Samarinda juga ikut menegaskan pada rapat koordinasi (rakor) Operasi Lilin Mahakam 2020 guna kesiapan pengamanan natal 2020 dan tahun baru 2021 (nataru).

Bertempat di aula Wirapratama Mako Polresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur, hari ini (23/12/2020).

Ia menegaskan akan melakukan tindakan persuasif hingga membubarkan kerumunan jika masih terjadi pads malam pergantian tahun nantinya.

Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Bontang Pantau Peredaran Miras Ilegal di THM

Baca juga: Cocok di Kartu Natal & WhatsApp, Kumpulan Ucapan Selamat Natal dan Tahun Baru, Ada yang Romantis

"Kalau ada perkumpulan yang sifatnya berkerumun, ada acara. Kita terpaksa untuk mengingatkan dan kita bubarkan. Jadi harus tegas dan terukur. Karena sudah ada surat edarannya. Dan juga hanya malam tahun baru kali ini saja. Setelah itu silahkan, sesuaikan dengan protokol kesehatan," jelasnya ditemui usai rakor.

Tak hanya masyarakat, perhotelan, tempat hiburan malam (THM), tempat karaoke, cafe dan wisata juga dilakukan pembatasan jam malam serta pengunjung.

"Perhotelan juga dilarang (membuat acara), tidak ada lagi petasan dan acara malam tahun baru," ungkap perwira berpangkat melati tiga ini pada awak media. 

Kombes Pol Arif Budiman, bahkan dengan tegas mengatakan tidak segan menindak tegas terukur dengan melakukan tindakan pidana.

"Apabila ada yang melanggarnya, kita kenakan sanksi sampai pidana. Karena kita sudah meningatkan dan sudah mensosialisasikan," tegasnya.

Tempat Hiburan Sepakat Tutup

Rapat koordinasi (rakor) Operasi Lilin Mahakam 2020 guna kesiapan pengamanan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di aula Wirapratama Mako Polresta Samarinda,

Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur, hari ini (23/12/2020).

Rapat ini dihadiri jajaran terkait dari Kodim 0901/Samarinda, Pemkot Samarinda yang diwakili Kepala Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik ( Kesbangpol), dan beberapa kepala dinas.

Baca juga: Operasi Lilin Mahakam 2020, Tidak Ada Izin Keramaian, Polres Berau Kerahkan 150 Personel

Baca juga: Jelang Nataru, Tempat Wisata dan THM Tutup di Balikpapan, Kapolda Kaltim: Tak Ada Izin Keramaian

Baca juga: Polda Kaltim Tegaskan tak Ada Izin Keramaian Selama Natal dan Tahun Baru, THM dan Obyek Wisata Tutup

Selain itu para pengusaha tempat hiburan serta kapolsek sejajaran Polresta Samarinda.

Rakor berlangsung tertutup kurang lebih dua jam, membahas khususnya perayaan di beberapa tempat hiburan serta titik-titik keramaian yang ada.

"Hasilnya kita sepakat, bahwa tidak mengadakan acara di malam tahun baru. Seperti kita ketahui, di Kota Balikpapan juga demikian semua tempat hiburan tutup.

Dan mereka (pemilik) juga tadi sudah melaporkan pada kita semua bahwa di malam tahun baru tidak ada kegiatan sama sekali (sepakat)," jelas Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman, ditemui usai rakor, Rabu (23/12/2020) hari ini.

Tak hanya tempat hiburan seperti Club Malam, Cafe, Karaoke dan Hotel, ada juga tempat titik-titik masyarakat berkumpul akan dtutup.

Kebijakan ini, dikatakan Kombes Pol Arif Budiman sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Walikota Samarinda Syaharie Jaang Nomor 360/1528/300.07 tentang penegakkan protokol kesehatan pada hari raya natal 2020 dan tahun baru 2021.

Baca juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Polres Berau tak Akan Keluarkan Izin Keramaian Saat Natal dan Tahun Baru

Baca juga: Jelang Perayaan Natal dan Tahun Tahun, Kapolresta Balikpapan Pastikan tak Keluarkan Izin Keramaian

Baca juga: Terapkan Disiplin Protokol Kesehatan, Satgas Covid-19 Berau Rutin Lakukan Razia di Tempat Keramaian

"Kemudian seperti tempat keramaian seperti Tepian Mahakam, Citra Niaga dan Kafe-kafe lainnya, itu akan kita tutup diatas pukul 21.00 Wita. Sudah tidak boleh ada kerumunan lagi," tegasnya.

Ia pun menghimbau momentum dan natal tahun baru ini menjadi jembatan masyarakat untuk sama-sama merefleksi diri serta bermunajat agar pandemi yang melanda selama 20 bulan terakhir ini agar segera mereda.

"Jadi kita sama-sama berdoa saja dirumah, agar di tahun 2021 ini Covid-19 atau Virus Corona ini hilang dari Indonesia, khususnya Samarinda," pungkas Kombes Pol Arif Budiman.

(Tribunkaltim.co/ Mohammad Fairoussaniy)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved